berita

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA DI LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM, MEMYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN, DAN PROMOSI JDIH

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA DI LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM, MEMYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN, DAN PROMOSI JDIH

Anggota JDIH di Provinsi Lampung mulai berbenah meningkatkan koleksi dokumen hukum yang dimilikinya. Peningkatan koleksi dokumen hukum pada Anggota JDIH ini sejalan dengan target Pusat JDIHN di tahun 2022. Untuk itulah Pusat JDIHN melalu Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFU Pusat JDIHN Aji Bagus hadir dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Jumat 11 Maret 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Setwan DPRD Kab/Kota dan kalangan Perguruan Tinggi. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kabid Hukum Rugun Tresia OP, Kanwil Kemenkumham mengucapkan terimakasih atas kontribusi aktif dari pengelola JDIH di Lampung. Tahun 2021 Lampung dapat menuntaskan 100% integrasi dengan Portal JDIH, di tahun 2022 Kanwil akan mendorong Perguruan Tinggi di Lampung agar terlibat aktif dalam pengelolaan JDIH. Kami berharap bahwa dengan masuknya Setwan DPRD Provinsi Lampung dan Universitas Bandar Lampung ke tingkat nasional tahun 2021 mampu memantik Anggota JDIH lainnya agar lebih baik lagi di tahun 2022 ini. Dalam kesempatan yang sama Sri Handayani Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum menyampaikan bahwa Anggota JDIH di Provinsi Lampung perlu memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan koleksi dokumen hukum. Lakukan penambahan dokumen hukum, aktifkan URL API dan sinkronisasi secara berkala, maka dokumen hukum yang ada pada website JDIH Anggota terupdate di dalam portal JDIHN.GO.ID. Apabila ditemukan kendala dalam pengaktifan URL API dan proses sinkronisasi segera lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Diskominfo ataupun Pusat JDIHN. Sri Handayani juga meminta agar Anggota JDIH berpedoman pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dalam pengolahan dokumen dan informasi hukum. Pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah diatur mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum. Sebagai narasumber dari Pusat JDIHN Aji Bagus juga meminta kepada Anggota JDIH yang hadir untuk menyampaikan laporan tahunan melalui e-report. Sebaik apapun kenerja kita jika tidak dilaporkan tidak akan diketahui. Demikian juga dengan JDIH, jika Anggota tidak menyampaikan pelaporan tahunan maka Pusat JDIHN tidak akan mengetahui kinerja anggota JDIH di daerah. Pelaporan tahunan merupakan pintu awal bagi Pusat JDIH dalam melakukan penilaian JDIH. Aji juga meminta Anggota JDIH untuk aktif dalam mempromosikam JDIH melalui berbagai layanan digital dan media sosial yang ada. Masyarakat perlu mengetahui dokumen dan informasi hukum pada website JDIH melalui promosi JDIH yang dilakukan Anggota. Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan best practice dari JDIH Universitas Bandar Lampung. Kiat-kiat menjadi anggota JDIH terbaik serta tips agar bisa mampu bersaing di tingkat nasional disampaikan oleh Dina Ika Wahyuningsih narasumber dari JDIH Universitas Bandar Lampung.

Berita Lainnya

Card image cap

OPTIMALISASI PERAN ANGGOTA JDIH JAMBI DALAM RANGKA PENYEBARLUASAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

08 Maret 2022
Card image cap

INOVASI PENGELOLA JDIH KEMNAKER MENDORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN KOLEKSI DAN KEMUDAHAN MASYARAKAT MENGAKSES DOKUMEN HUKUM

13 April 2022