Berita JDIHN

JDIH SARANA PEMERINTAH DALAM MENYEDIAKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Bengkulu, (29/3) -  Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Tata Usaha Lianawati Rahayu dan tim teknis Muhammad Annas hadir dalam kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Acara yang berlangsung di Aula Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga dihadiri oleh seluruh Anggota JDIH di Provinsi Bengkulu mulai dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, sampai dengan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Ika mengatakan bahwa salah satu fungsi hukum yaitu sebagai regulasi yang mengatur kehidupan di suatu negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala regulasi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah wajib memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat tentang regulasi dan berbagai dokumen hukum lainnya. "Pemberian informasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hal-hal itu pun menjadi latar belakang diperlukannya basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi", tutur Ika Ahyani. Pada kesempatan yang sama Lianawati sebagai narasumber menyampaikan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Provinsi Bengkulu. Saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada validasi dan koleksi data dokumen anggota JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait jumlah dokumen hukum yang ada di website Anggota JDIH tidak terupdate di Portal JDIHN.GO.ID. "Penyebab jumlah data terintegrasi pada Portal JDIHN tidak bertambah karena anggota JDIHN belum melakukan update sync secara berkala dan/atau link URL API Integrasi tidak aktif. Selain itu metadata dokumen dan format pengisian metadata di masing-masing website anggota JDIH belum sesuai dengan Standar Permenkumham 8 No. Tahun 2019", kata Lia sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini juga, Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkuham Bengkulu menyerahkan penghargaan pengelolaan dan pengintegrasian JDIH secara simbolis kepada Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pengelolaan data yang berkualitas dan berkesinambungan melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum anggota JDIH di Provinsi Bengkulu agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum.

JDIH PERWUJUDAN KETERBUKAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA PUBLIK UNTUK MENCAPAI KEADILAN

Banjarmasin, (28/3) - Demi terselenggaranya penyebaran informasi dan pembinaan hukum di era globalisasi yang menuntut keterbukaan dan kecepatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan giat Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, giat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten dan Kota, para pengelola Perpustakaan Hukum perguruan di wilayah Kalimantan Selatan dan Dinas Kominfo. Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi mewakili Menteri Hukum dan HAM menyampaikan secara simbolis Piagam Penghargaan atas terintegrasinya JDIH Sekretaris DPRD dengan JDIHN. "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Anggota JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat melalui terbukanya akses atas pembentukan hukum, produk hukum dan proses penegakan hukum. Karenanya diharapkan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada publik melalui pengelolaan JDIH yang lebih baik lagi," kata Lilik Sujandi dalam sambutannya. Pusat JDIHN yang diwakili oleh Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum, Claudia Valeriana, pada waktu yang sama menyampaikan fokus dan target pengelolaan JDIH di tahun 2022. Dengan memberikan gambaran penilaian kinerja pengelolaan JDIH, Claudia mendorong anggota berlomba memberikan layanan informasi terbaik dengan selalu mengupdate dokumen dan informasi hukum di website JDIH dan melaporkan pengelolaan secara rutin sehingga kinerja dapat terukur. Semangat yang sama juga disampaikan oleh Kabag Bantuan Hukum dan Informasi Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Said. Dalam paparannya, Said menyampaikan kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan di antaranya dengan penyelenggaraan bimbingan teknis dan rapat koordinasi penyelenggara JDIH secara rutin.

KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH JALIN KOORDINASI UNTUK MENINGKATKAN SINERGITAS DENGAN SELURUH ANGGOTA JDIH DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Palu, (28/03) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota JDIH yang terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten dan Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Raymond menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah atau institusi lainnya, maka perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Dalam kesempatan yang sama, Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika menyampaikan terkait penilaian kinerja pengelolaan Anggota JDIH Provinsi Sulawesi Tengah melalui evaluasi website JDIH dan pengisian e-report, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan setelah Anggota JDIH terintegrasi. Emalia menegaskan masih banyaknya Anggota JDIH yang tidak memperhatikan status URL API pada proses integrasi dan tidak mengisi e-report, padahal kedua hal tersebut merupakan salah satu indikator pengelolaan JDIH dalam penilaian Anggota JDIH. "Hanya satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang meraih nilai 73 (Kategori Dwi Tungga) pada penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2021. Utamakan pengelolaan JDIH masing-masing, karena bobot nilai besar terdapat di aspek pengelolaan JDIH." ucap Emalia seraya memberi contoh untuk membuat perbandingan dengan pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh penerima penghargaan JDIHN Awards Tahun 2021. Sebelum mengakhiri paparannya, Emalia melakukan pendampingan pengisian e-report dan mengingatkan untuk terus melakukan koordinasi baik dengan pengelola JDIH Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ataupun Tim Teknis Pusat JDIHN.

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PEMERINTAH KOTA SERANG

Jakarta, (25/3) – Pusat JDIHN diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU Pusat JDIHN Lianawati Rahayu, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi anggota JDIH Kota Serang. Mochammad Ghozali Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Serang, beserta jajaran diterima di ruang rapat Hardjito Gedung Pusat JDIHN BPHN. Dalam pertemuan tersebut dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH, evaluasi website, serta pengembangan JDIH Kota Serang di tahun 2022. Selain itu dilakukan juga konsultasi mengenai pengisian e-Reporting JDIHN, aspek-aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH, juga konsultasi pengelolaan JDIH yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH SEKRETARIAT DPRD KAB. OKU SELATAN

Jakarta, (25/3) – Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, Kepala Pusat JDIHN didampingi oleh Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFT Pranata Komputer Ahli Muda Idham Adriansyah menerima kunjungan konsultasi JDIH dari Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan. Dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat JDIHN menyampaikan selamat datang dan apresiasinya atas kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan yang telah menyempatkan datang ke Pusat JDIHN BPHN. "Kiranya melalui kunjungan ini dapat memberikan manfaat untuk pengembangan JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan", kata Kapus JDIHN. Permasalahan terkait penginputan data dan penambahan jenis bidang hukum pada aplikasi ILDIS dibahas dalam pertemuan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Sri Handayani juga mengingatkan mengenai pentingnya pengisian e-report untuk penilaian anggota sekaligus sebagai bahan evaluasi evaluasi pengelolaan JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan.