Berita JDIHN

OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH, BAWASLU KALIMANTAN SELATAN SELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENATAAN PRODUK HUKUM

Banjarmasin, (14/9) - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum di Hotel G’Sign Banjarmasin. Dihadiri ± 60 Orang Peserta dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dibuka oleh Nur Kholis Majid, (Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi). Hadir sebagai Narasumber dari BPHN, Sri Handayani (Sub Koordinator Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dan Iswiyati Kunti (Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi) yang memaparkan terkait standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan Teknis Pembuatan Abstrak Perundang-undangan. Sri Handayani mengingatkan kepada peserta yang hadir mengenai pentingnya kelengkapan metadata, kesesuaian pengisian metadata dan kelengkapan pelaporan JDIH sebagai indikator dalam penilaian kinerja Anggota JDIHN. Dalam kegiatan ini juga dilakukan review abstrak JDIH Bawaslu dan praktik penyusunan abstrak yang dipandu oleh Iswiyati Kunti. Ucu Saepurridwan, JFT Analis Hukum pada Bawaslu RI hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait Pengelolaan JDIH BAWASLU dan SOP Pengunggahan Dokumen Hukum Kabupaten/Kota sebagai bagian Pembinaan Pengelolaan JDIH untuk Bawaslu Daerah. Kegiatan ditutup oleh Iwan Setiawan (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi) yang berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat dan mendukung pengelolaan JDIH Bawaslu secara keseluruhan.

ASDEKSI DORONG SEKRETARIAT DPRD SELURUH INDONESIA MEMBANGUN JDIH DAN MENGINTEGRASIKAN DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Pusat JDIHN terus mendorong Sekretariat DPRD di tingkat Kota dan Kabupaten agar terintegrasi seluruhnya dengan Portal JDIHN.GO.ID. Melalui kegiatan Workshop Nasional Workshop Nasional Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan, Pengelolaan JDIH serta Penatausahaan Keuangan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) pada tanggal 8-10 September 2022 bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Pusat JDIHN meminta dukungan ASDEKSI agar mendorong seluruh Sekretariat DPRD membangun JDIH dan mengintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID. Emalia Suwartika Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan bahwa saat ini terdapat beberapa Sekretariat DPRD khususnya di Papua dan Papua Barat yang belum memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. “Sebagai forum komunikasi dan konsultasi Sekretaris DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Seluruh Indonesia, ASDEKSI memiliki peran sentral dalam mendorong anggotanya untuk bersama-sama membangun JDIH. Kami sangat terbantu apabila ASDEKSI mengerakkan para Sekretaris DPRD untuk bersama-sama memajukan JDIH”, ujar Emalia. Dalam pertemuan tersebut Emalia juga mengingatkan kepada Sekretariat DPRD yang website JDIHnya telah terintegrasi agar tidak berhenti namun tetap membangun JDIH dengan melengkapi dan menyesuaikan pengisian metadata sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 serta melaporkan kinerja pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report. “DPRD sebagai institusi lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah memiliki beragam dokumen hukum yang sangat kompleks dan dibutuhkan masyarakat. Tentunya ini akan memperkaya database dokumen hukum nasional dan memiliki nilai kemanfaatan yang sangat besar apabila secara keseluruhan Sekretariat DPRD memiliki website JDIH dan mengintegrasikannya dengan Portal JDIHN.GO.ID”, pesan Emalia.

JDIH BERPERAN SERTA DALAM MENDUKUNG PENYEBARLUASAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN DOKUMEN HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Yogyakarta, (8/9) – Eksistensi JDIHN selain sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum, juga berperan serta dalam menyebarkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Diden Priya Utama Subkkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan JDIH BPIP yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Eastparc Yogyakarta ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Surahno, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tonny Agung Arifianto, Kepala Biro Pengawasan Internal Abbas, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Yacob, dan jajaran pengelola JDIH di lingkungan BPIP. Diden menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi dasar dalam setiap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila dan dokumen hukum yang diterbitkan BPIP perlu didorong secara masif kepada masyarakat. "Hadirnya JDIH BPIP sebagai sarana yang baik untuk mendukung penyebarluasan peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan BPIP serta internalisasi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi dan landasan ideologi berbangsa", tutur Diden. Dalam kegiatan ini juga disampaikan oleh Diden evaluasi website JDIH yang dikelola oleh BPIP dan masukan-masukan untuk pengembangan JDIH di lingkungan BPIP sesuai dengan indikator penilaian JDIH dan standar pengelolaan doumen dan informasi hukum yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Surahno dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan JDIH di BPIP. "Kami akan semaksimal mungkin dorong JDIH BPIP untuk mendukung tusi BPIP yakni melaksanakan pembinaan Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasi dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pastinya akan kami promosikan JDIH BPIP dengan kajian-kajian yang yang telah dilakukan BPIP serta beberapa video penguatan Pancasila. Selain itu, BPIP akan terus berbenah dalam mengembangkan website JDIH BPIP agar semakin dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan", ungkap Surahno.

PENTINGNYA PENGELOLAAN ABSTRAK DALAM MENDORONG LITERASI HUKUM PARA PENCARI DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Robby Ferdian menghadiri Rapat Peningkatan Kapasitas Tim Pengelola JDIH dan Pembahasan Progres Redesign Website JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diselenggarakan di Hotel Santika Premier Harapan Indah, Jumat 2 September 2022. Rapat ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara JDIH Kominfo dengan Pusat JDIHN terkait evaluasi website JDIH Kominfo. Salah satu progress redesign website JDIH Kominfo seperti yang disampaikan oleh Lailah Sub Koordinator Dokumentasi Hukum adalah perubahan tampilan depan website menjadi terlihat lebih milenial dan masa kini tanpa merubah metadata yang ada dalam Permenkumham No 8 Tahun 2019. Redesign tampilan website ini juga menjawab evaluasi yang telah dilakukan oleh Pusat JDIHN pada pertemuan sebelumnya di Padang. Selain mendiskusikan mengenai redesign tampilan website JDIH Kominfo, pada kegiatan ini juga membahas tentang evaluasi pengelolaan abstrak. Robby Ferdian Pustakawan Ahli Pertama BPHN menyampaikan apresiasinya kepada JDIH Kominfo atas pengelolaan abstrak Peraturan Menteri Kominfo yang telah dilakukan secara lengkap. Abstrak merupakan uraian ringkasan dari sebuah dokumen hukum. Harapannya dengan pengelolaan abstrak dokumen hukum ini dapat meningkatkan literasi hukum bagi para pencari dokumen dan informasi hukum. Robby juga menambahkan bahwa salah satu kelebihan dari JDIH Kominfo dalam pembuatan abstrak yaitu sudah ada tabel form pengisian abstrak pada website, tidak hanya diupload secara manual. Robby menambahkan "ketika nanti semakin banyak peraturan yang akan dibuat abstraknya, untuk memudahkan dan keseragaman persepsi dalam menentukan tajuk subjek pada abstrak, pembuat abstrak diharapkan bisa menginventarisir tajuk subjeknya terutama dalam bidang kominfo dan nantinya bisa bekerjasama dengan perpusnas atau BPHN untuk menentukan subjek mana yang akan sering digunakan oleh JDIH Kominfo dalam mengelola abstraknya". Diakhir kegiatan Diden berpesan bahwa pengelolaan abstrak melalui form website ini agar lebih dikembangkan supaya kedepannya JDIH Kominfo bisa menjadi contoh karena telah memberikan inovasi pelengkap dalam mengelola produk hukum pada website JDIH.

PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012 DORONG PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN JDIH KEMENLU

Sub koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan jajaran menghadiri kegiatan Rapat Teknis Evaluasi dan Integrasi Laman Baru JDIH Kementerian Luar Negeri pada Jumat 2 September 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Diplomasi Kementerian Luar Negeri ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Pendekar Muda Leonard Sondakh beserta jajaran. Leonard menyampaikan dalam sambutannya bahwa besar harapan kami melalui pengembangan website JDIH ini, pengelola JDIH Kemenlu semakin termotivasi mengembangkan dan mengelola JDIH Kemenlu menjadi lebih baik. Dalam rapat tersebut Diden menyampaikan dan menekankan kepada instansi pengelola JDIH apabila menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan website JDIH, maka pihak ketiga yang ditugaskan untuk mengembangkan website JDIH harus berpedoman pada Permenkumham 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Diden juga berpesan pentingnya pelaporan dalam pengelolaan JDIH sebagai kewajiban anggota JDIH yang tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2012. "Kami terus memantau perkembangan pengelolaan JDIH Anggota melalui sarana pelaporan tahunan yang ada dalam e-report", ungkap Diden. Pada kesempatan ini Diden juga berpesan kepada pengelola JDIH Kemenlu untuk segera membuat SOP penginputan data dan proses sinkronisasi data. Ini penting agar memudahkan tim teknis JDIH Kemenlu dalam melakukan pengelolaan JDIH. Diakhir kegiatan Kepala Bagian Hukum Kemenlu, Juliartha N. Pardede menambahkan bahwa Kemenlu berkomitmen untuk terus mendukung penerapan good governance melalui tata kelola JDIH Kemenlu yang baik sebagai pemenuhan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 dan mengikuti standar yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019.