Berita JDIHN

SINERGISITAS PUSAT JDIHN DAN BSSN DALAM PENGUATAN SISTEM KEAMANAN APLIKASI JDIH

Depok - Pengembangan aplikasi JDIH tidak akan pernah lepas dari dukungan keamanan data dan sistem. Kehadiran BSSN sebagai instansi pemerintah yang bergerak di bidang keamanan cyber berperan penting untuk mendukung sistem keamanan aplikasi JDIH. Di sisi lain BSSN melalui Biro Hukum dan Komunikasi Publik juga tengah mengembangkan JDIH di institusinya. Dalam rangka hal tersebut Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama didampingi oleh JFT Pranata Komputer Ahli Muda Idham Adriansyah dan JFU Bidang Jaringan Informasi Hukum Aji Bagus menghadiri Rapat Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN di Hotel Santika Depok dari tanggal 5-6 Oktober 2022. Hadir membuka rapat Koordinator Kelompok Peraturan Perundang-undangan BSSN Ferry Indrawan  Dalam kesempatan tersebut Ferry menyinggung terkait kondisi pengelolaan sistem IT pemerintah yang belakangan dijebol oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. "Harus diakui tidak ada sistem IT yang sempurna, termasuk sistem yang dikelola dengan baik sekalipun. Selain langkah pencegahan, yang terpenting adalah ketika sistem diserang oleh pihak lain, maka harus dapat segera dilakukan perbaikan dan kedepannya harus jauh lebih baik lagi sehingga tidak mudah diserang kembali", terang Feri. “BSSN yang saat ini tengah mengembangkan website JDIH mendorong agar standar minimal dari website JDIH BSSN yang saat ini dikembangkan dapat memenuhi  baik dari sisi regulasi, keamanan sistem, maupun perkembangan terkini IT”, ungkap Feri. Diden menuturkan lebih lanjut bahwa kerjasama BSSN dan JDIH telah lama terjalin. Salah satunya melalui keterlibatan BSSN dalam tim Pembina JDIHN. "Masukan dari BSSN sangat penting dalam pengembangan JDIH secara nasional dan dukungan keamanan aplikasi JDIH", tutur Diden. "Perkembangan teknologi yang berjalan sangat cepat kadang tidak dibarengi dengan penyesuaian dari aspek regulasi. Kami dari Pusat JDIHN terbuka lebar menerima masukan dari BSSN apabila diperlukan penguatan maupun pembaharuan dari sisi Permenkumham No.8 Tahun 2019 khususnya menyangkut keamanan data dan sistem", kata Diden. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi BSSN ini juga membahas banyak hal termasuk SEO, keamanan sistem, evaluasi website JDIH BSSN, pengembangan website JDIH BSSN. Sinergi antara BSSN dan Pusat JDIHN diharapkan mendorong pengembangan aplikasi JDIH menjadi lebih baik lagi ke depannya.

PEMBANGUNAN JDIH MAHKAMAH AGUNG DORONG REFORMASI HUKUM DAN PERKAYA KOLEKSI DOKUMEN HUKUM NASIONAL

Jakarta, (29/9) - Sebagai salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) berperan penting dalam mendukung reformasi hukum melalui penataan regulasi. Keberadaan MA sebagai Anggota JDIH merupakan penghasil dokumen hukum yurisprudensi dan putusan pengadilan. Untuk itu dalam rangka mendukung pengembangan JDIH di lingkungan MA, maka Pusat JDIHN melalui Kapus JDIHN Nofli didampingi Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia V menghadiri Sosialisasi JDIH MA dan Badan Peradilan dibawahnya. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Inn Kemayoran ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan dihadiri juga oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi serta dilaksanakan secara hybrid melalui tatap muka dan zoom. Dalam sambutannya Hasbi Hasan menyampaikan bahwa MA membentuk JDIH dalam rangka mendukung nawacita Presiden tentang reformasi hukum. "Hadirnya JDIH MA sebagai upaya menjawab kebutuhan utama masyarakat Indonesia di era kemajuan dan keterbukaan teknologi informasi", kata Hasbi. "Untuk itu kepada semua anggota JDIHN di lingkungan MA, agar dapat mengelola JDIH secara maksimal dengan melakukan pemantauan terhadap isi, status update, otentifikasi, akurasi kemudahan  atas pengunaan aplikasi JDIH MA”, terang Hasbi. Pada kesempatan yang sama, dalam paparannya, Kepala Pusat JDIHN menyatakan bahwa “pengelolaan JDIH merupakan wujud peningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab. Adapun dokumen hukum yang dapat dikelola oleh JDIH MA sangat beragam yaitu: Putusan, Kebijakan MA, Kebijakan Eselon I di lingkungan MA, Surat Keputusan Pengadilan Pertama dan Banding terkait Pelayanan dan Prosedur Beracara, dan dokumen hukum lainnya yang diterbitkan MA” "Tentunya dengan dukungan Pimpinan MA dan peradilan dibawahnya serta dengan semangat yang luar biasa dari para pengelola dalam memajukan JDIH akan semakin memperkaya koleksi dokumen hukum secara nasional dan semakin bermanfaat bagi masyarakat maupun stakeholder terkait", pesan Nofli.

PERSIAPAN MENGHADAPI PEMILU 2024, BAWASLU OPTIMALKAN JDIH UNTUK MENDUKUNG PENATAAN DOKUMEN HUKUM DAN PENYEBARAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Belitung, (30/9) – Pemilihan Umum 2024 kian dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mempersiapkan segala aspek termasuk dukungan produk hukum untuk menunjang fungsi pengawasan pemilu. Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama didampingi oleh JFU Bidang Jaringan Informasi Hukum Faizal Yusuf hadir dalam rapat penataan dokumentasi dan produk hukum dalam rangka persiapan menghadapi pemilihan Umum 2024. Kegiatan yang berlangsung di hotel Golden Tulip Belitung dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, Tenaga Ahli Bidang Hukum Abdullah, Ketua Bawaslu Provinsi Kep Bangka Belitung Em Osykar, Kepala Sekretariat Bwaslu Kep Bangka Belitung Roy M. Siagian dan seluruh anggota Bawaslu di Provinsi Bangka Belitung. Dalam sambutannya Agung menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan menghadapi pemilihan umum 2024, pentingnya JDIH Bawaslu RI memberikan informasi terupdate kepada masyarakat terkait dengan aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum. JDIH Bawaslu menjadi sarana yang baik dalam menyebarkan dokumen dan informasi hukum tersebut. Pusat JDIHN yang diwakili oleh Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum menyampaikan evaluasi website JDIH yang dikelola oleh Bawaslu RI sesuai dengan indikator penilaian dan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Diden berpesan kepada pengelola JDIH Bawaslu di daerah untuk selalu mengupdate dokumen hukum. “Operator JDIH Bawaslu di daerah merupakan ujung tombak pengelolaan JDIH Bawaslu RI. Dengan pengelolaan yang baik di JDIH Bawaslu daerah pastinya akan berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan dan pengawasan pemilu di masa akan datang,” tutur Diden Dalam pertemuan tersebut juga dibahas memgenai Pengelolaan JDIH BAWASLU Kabupaten/Kota dan SOP pengunggahan serta verifikasi dokumen hukum. Ditambahkan oleh Ucu Saepurridwan bahwa Bawaslu RI segera akan melakukan rangkaian penilaian JDIH ke Bawaslu daerah serta akan digelar JDIH Awards Bawaslu RI sebagai bentuk penghargaan kepada Bawaslu daerah dalam melakukan pengelolaan JDIH terbaik.

PUSAT JDIHN LAKUKAN PENDAMPINGAN MIGRASI DATA DAN RE-INTEGRASI WEBSITE JDIH BPH MIGAS DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Sebagai bentuk peningkatan sistem pengelolaan JDIH Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pusat JDIHN melakukan pendampingan Integrasi Sistem Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) dan Proses Migrasi data yang diselenggarakan oleh BPH Migas pada tanggal 15 s.d 18 September 2022 bertempat di Sylvia Resort Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat NTT. Dalam sambutannya Koordinator Bidang Hukum BPH Migas Nuryanti Wijayanti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya BPH Migas untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di BPH Migas. Penggantian aplikasi dari yang saat ini digunakan menjadi aplikasi standar pengelolaan JDIH yaitu (ILDIS) diharapkan dapat lebih memudahkan tim pengelola JDIH dalam mengolah dokumen dan informasi hukum serta memudahkan masyarakat dalam mencari Dokumen Hukum yang berkaitan dengan BPH Migas. Hadir sebagai Narasumber Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum BPHN Diden Priya Utama dan tim teknis Pusat JDIHN. Dalam paparannya Diden menyampaikan apresiasinya kepada JDIH BPH Migas yang telah melaksanakan kegiatan pengembangan Aplikasi JDIH BPH Migas. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pengelola JDIH di lingkungan BPH Migas dapat menggunakan aplikasi ILDIS dengan baik. Selain itu, melalui aplikasi ILDIS versi terbaru pemenuhan metadata dokumen hukum diharapkan telah sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis serta praktek input data yang dilakukan oleh pengelola JDIH BPH Migas. Dalam kesempatan tersebut Pusat JDIHN bersama dengan pengelola JDIH BPH Migas melakukan migrasi dokumen hukum ke website JDIH BPH Migas yang terbaru.

JDIH DUKUNG PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MELALUI PENYEDIAAN DATABASE DOKUMEN HUKUM YANG LENGKAP

Bogor, (14/9) - bertempat di hotel The 101 Bogor diselenggarakan kegiatan Koordinasi Evaluasi dan Pengembangan JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan tersebut dilakukan secara tatap muka langsung dan secara daring/online yang dihadiri langsung oleh pengelola JDIH di Kementerian PPN/Bappenas dan Pusat JDIHN. Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas RR Rita Erawati bahwa pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas terbaru versi 4.2 merupakan proses penyempurnaan website JDIH yang dilakukan baik melalui koordinasi dengan pihak internal dan juga Pusat JDIHN. "Pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas saat ini berfokus pada tampilan yang user friendly dan juga sistem pencarian yang memberikan kemudahan pengguna dalam mencari informasi hukum yang berkaitan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas", ungkapnya. Taufik Hanafi, selaku Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama menyampaikan tiga kerangka kebijakan yang sangat penting diperlukan dalam mendukung rencana pelaksanaan pembangunan nasional, yaitu aspek kelembagaan, aspek pendanaan, dan aspek dukungan kerangka regulasi yang saat ini sedang dibicarakan terkait JDIH. "Peluncuran website JDIH Kementerian PPN/Bappenas yang telah mengalami perubahan pembaharauan dan inovasi-inovasi dari versi 1.0 yang saat ini semakin berkembang lebih baik dengan adanya versi 4.2" tambahnya. Kepala Pusat JDIHN, Nofli menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama beserta jajarannya dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH Kementerian PPN/Bappenas, "Hari ini karena kami dari Pusat JDIHN bangga bisa melihat keseriusan pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas dalam memajukan JDIH melalui berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Ini menjadi bukti kongkrit keseriusan JDIH Kementerian/Bappenas dalam mewujudkan pengelolaan produk hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat" ungkapnya. Lebih lanjut Nofli mengatakan bahwa kedepan tantangan pembangunan nasional akan semakin kompleks. ”Hadirnya Website JDIH Kementerian PPN/Bappenas versi terbaru dan aplikasi pendukung JDIH SiMoU (Sistem Informasi Memorandum of Understanding) dan aplikasi SiTELUR (Sistem Informasi Penelusuran Peraturan Perundang-undangan) menjadi salah satu ikhtiar untuk menjawab tantangan pembangunan nasional kedepan. Kami yakin dengan semangat yang luar biasa, inovasi yang tiada henti dari para pengelola JDIH di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas akan mendorong terwujudnya penyediaan dokumen hukum yang lengkap untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil dan mempercepat kemajuan Indonesia”, pesan Nofli. Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama menyampaikan hasil evaluasi website JDIH Kementerian PPN/Bappenas. “Pengisian metadata untuk masing-masing tipe dokumen hukum agar mengikuti standar yang ada, semua metadata harus dilengkapi untuk kepentingan pengguna dalam mencari informasi hukum yang lengkap”, kata Diden. Diden juga menjelaskan indikator yang menjadi acuan penilaian bagi Pusat JDIHN diantaranya aspek organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK, dan terakhir adalah aspek Inovasi yang merupakan aspek tambahan dari Pusat JDIHN.