Berita JDIHN

KEMENTERIAN SOSIAL TANCAP GAS LAKUKAN PEMBENAHAN SISTEM JDIH

Kementerian Sosial terus berbenah dan tancap gas dalam melakukan pengembangan JDIH di tahun 2022 ini. Secara khusus Pusat JDIHN menghadiri rapat pengembangan sistem JDIH di Kementerian Sosial yang diwakili oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan didampingi oleh tim Pusat JDIHN Angga Wiratmoko, Aji Bagus Pramukti, dan Sahadi. Bertempat di Sentra Terpadu Inten Suweno Cibinong Bogor, pertemuan yang turut dihadiri oleh pengelola JDIH dari Biro Hukum Kementerian Sosial membahas pengembangan sistem JDIH Kementerian Sosial diantaranya terkait rencana perubahan tampilan laman JDIH Kementerian Sosial dan pembaharuan aplikasi ILDIS versi 3.1. Diden Priya Utama menyampaikan bahwa terkait perubahan tampilan website JDIH khususnya pada aplikasi ILDIS tidak dibatasi. "Perubahan tampilan website JDIH dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi institusi dan kreatifitas pengelola JDIH. Namun pengelola diharapkan dalam melakukan perubahan tampilan tetap melihat pada Standar Website JDIH yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Misal tentang keberadaan logo, struktur organisasi, alamat kontak pengelola, mesin pencarian spesifik dan beberapa hal lainnya tetap harus menyesuaikan dengan Permenkumham tersebut", tutur Diden. Diden juga menyoroti perihal keaktifan URL integrasi dan sinkronisasi berkala. "Kami dari Pusat JDIHN mendorong kepada Pengelola JDIH di masing institusi selain menginput dokumen hukum pada website JDIH juga melakukan pengecekan keaktifan URL integrasi dan melakukan sinkronisasi secara berkala. Ini penting agar data dokumen hukum yang terinput dapat terupdate di Portal JDIHN.GO.ID", imbuh Diden. Lebih lanjut Diden menyampaikan bahwa pada pembaharuan aplikasi ILDIS 3.1 terdapat tambahan filtur baru yakni mekanisme verifikasi dokumen hukum. "Melalui filtur verifikasi ini diharapkan ada proses kontrol terhadap dokumen hukum yang terinput dalam Aplikasi ILDIS. Anggota JDIH pengguna aplikasi ILDIS versi terbaru dapat menggunakan filtur ini untuk melakukan pengecekan sebelum dokumen hukum ditampilkan di halaman depan Website JDIH", pesan Diden.

PUSAT JDIHN DORONG PENGEMBANGAN JDIH DI KPAI MELALUI APLIKASI ILDIS

Jakarta, (13/07) - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, diadakan kegiatan Rapat Evaluasi Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri oleh pengelola JDIH KPAI secara tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Elita Gafar selaku Kepala Sekretariat KPAI. Dalam pembukaannya Elita Gafar menjelaskan terkait tugas dari KPAI sebagai lembaga Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini KPAI sedang membentuk dan membangun website JDIH dalam rangka menjamin ketersediaan dokumen hukum yang terselenggara dengan baik dan dapat diakses secara cepat dan mudah, "dengan hadirnya langsung narasumber dari Pusat JDIHN semoga dapat membantu memberikan evaluasi dan masukkan terkait Website JDIH KPAI yang sedang kami bangun menggunakan aplikasi ILDIS dari Pusat JDIHN", ungkap Elita. Hadir langsung sebagai narasumber dari Pusat JDIHN, pada kegiatan ini Sri Handayani selaku Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum menyampaikan Pengelolaan JDIH sesuai dengan Standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019.  "Pengelolaan JDIH KPAI sudah menggunakan aplikasi ILDIS, namun masih terdapat beberapa komponen tampilan website utama yang harus disesuaikan dengan Standar", ungkap Sri Handayani dalam penyampaian evaluasi website JDIH KPAI.  Dalam kesempatan yg sama, dilakukan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi ILDIS seperti: akses login, tata cara mengunggah dokumen kedalam aplikasi, dan penjelasan masing-masing menu dalam aplikasi ILDIS. Di akhir sesi Sri Handayani juga tidak lupa untuk menyampaikan kewajiban masing-masing anggota JDIH untuk menyampaikan pengelolaan JDIHnya melalui aplikasi E-Report serta melakukan bimbingan teknis pengisian E-Report, "Kami dari Pusat JDIHN mengharapkan kepada seluruh Anggota JDIH termasuk KPAI sudah bisa mengupload data secara bertahap dan melaporkannya nanti pada akhir Desember 2022 melalui https://e-report.jdihn.go.id", tutup Sri Handayani.

LIBATKAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN, PUSAT JDIHN BPHN GELAR RAPAT TIM PEMBINA

Menindaklanjuti perintah Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya Pusat JDIHN dibantu oleh Tim Pembina, maka pada tanggal 6 Juli 2022 Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan Rapat Tim Pembina JDIHN. Bertempat di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Rapat Tim Pembina digelar dengan menghadirkan para pemangku kepentingan yang berasal dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,  Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Perpustakaan Nasional, Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kedeputian Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara dan jajaran Pusat JDIHN. Kepala Pusat JDIHN Nofli menerima secara langsung Anggota Tim Pembina yang berasal dari lintas sektoral tersebut. Dalam sambutan yang sekaligus  membuka rapat ini, Nofli menyampaiKan  bahwa Pusat JDIHN bersama Tim Pembina perlu mengevaluasi program apa saja yang sudah dilakukan dan apa saja kendalanya selama ini. “Pembinaan JDIHN selama setahun ini bisa memberikan gambaran bagaimana dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk memperkuat JDIHN. Ini sangat penting, dengan kita mengetahui permasalahan JDIHN, maka kita bisa merumuskan program pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara nasional.” Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pengembangan JDIHN tidak bisa dilakukan sendiri, perlunya keterlibatan, sinergi, dan input dari para pemangku kepentingan. “JDIH sebagai sebuah wadah pendayagunaan bersama dan BPHN sebagai Pusat JDIHN mengharapkan bantuan, masukan, serta kerja sama yang lebih baik lagi dari semua anggota Tim Pembina. Kiranya apa yang menjadi kendala kita dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN ini dapat terinventarisir menjadi belanja masalah dan ada solusi kedepannya”, tutur Audy. “Kami tentunya berharap ide-ide dari Anggota Tim Pembina yang berasal dari lintas sektoral di bidang hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi ini akan berdampak signifikan bagi kemajuan JDIHN”, tambahnya. Dalam rapat tersebut Nofli juga menyinggung perihal Isu-Isu JDIHN terkait pengembangan SDM, Organisasi dan Kelembagaan, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, serta JDIHN sebagai Aplikasi Umum SPBE. Banyak aspek yang perlu dilihat kembali untuk mendorong JDIHN lebih baik lagi. Kehadiran dan dukungan dari Tim Pembina penting untuk memberikan rekomendasi apa saja yang perlu dikuatkan dan inovasi apa saja yang perlu dilahirkan”, ungkap Nofli. Pada rapat tersebut ada banyak masukan dan rekomendasi dari Anggota Tim Pembina JDIHN. Didiskusikan pula mengenai langkah JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE. Perlunya adanya proses bisnis dan kajian yang komprehensif terhadap JDIHN sehingga arah pengembangan aplikasi JDIH menjadi aplikasi umum SPBE dapat sejalan dengan kebutuhan para anggota di masa mendatang.

DUKUNGAN DAN KOMITMEN PIMPINAN ADALAH MOTOR PEMBANGUNAN JDIH

Jakarta, (5/7) - Pusat JDIHN BPHN turut mendukung Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pengembangan JDIH melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pengelola JDIH di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hadir dari Pusat JDIHN dan bertindak sebagai narasumber Kepala Pusat JDIHN Nofli dan Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika. Dalam paparannya Nofli menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam membangun JDIH adalah komitmen dan dukungan pimpinan. Dukungan pimpinan sangat penting dalam membangun JDIH dan menggerakkan seluruh pengelola di instansinya. Dukungan pimpinan akan menentukan peningkatan kualitas SDM, Sarana Prasarana dan Penganggaran terkait JDIH. "Untuk itu saya mengingatkan kepada bapak ibu yang hadir dalam kesempatan ini baik di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri maupun Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten Kota yang hadir disini untuk concern terhadap perkembangan dan pemajuan JDIH. Jika bukan bapak ibu siapa lagi yang akan membangun JDIH," tutur Nofli. Lebih lanjut Nofli juga berpesan agar Kementerian Dalam Negeri dan juga Pemerintah Daerah yang hadir dalam kesempatan ini untuk makin mempromosikan JDIH. "Kementerian Dalam Negeri memilki peran strategis dalam mengawal dan mendorong kemajuan JDIH di lingkungan Pemerintahan daerah baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujar Nofli. "Banyak Anggota JDIH yang berasal dari Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sudah luar biasa dalam berinovasi di JDIH. Kiranya ini dapat menjadi inspirasi bagi pengelola JDIH yang hadir dalam kesempatan ini makin berinovasi mengembangkan JDIHN. Jika semangat yang sama dimiliki oleh seluruh Anggota JDIH maka saya kira dampaknya sangat luar biasa bagi penyebarluasan dokumen dan informasi hukum, " tambahnya. Emalia Suwartika pada kesempatan yang sama juga mendorong agar setelah Anggota JDIH terintegrasi dilanjutkan dengan peningkatan kualitas dan updating data dokumen hukum. "Masyarakat dan para pencari informasi hukum tentunya berharap dokumen hukum yang ada di JDIH semakin menjawab tantangan kebutuhan dokumen hukum terkini. Ini bisa dilakukan Anggota JDIH dengan secara konsisten melakukan pengolahan dan mengupdate kualitas dokumen hukum yang dikelolanya. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah mengatur secara jelas bagaimana standar pengolahan dokumen hukum dan informasi hukum. Terlebih di dalam penilaian JDIH indikator penilaian diantaranya adalah terkait pengolahan abstrak dan metadata. Untuk itu kami harapkan Anggota JDIH dapat merujuk pada Permenkumham tersebut dalam melakukan pengolahan dokumen hukum." tutup Emalia.

PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU LAKUKAN KUNJUNGAN KONSULTASI KE PUSAT JDIHN

Jakarta - (5/7), Pusat JDIHN menerima kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi dari Tim Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau. Kunjungan ini diterima oleh jajaran Pusat JDIHN di ruang Hardjito BPHN. Beberapa hal terkait pengelolaan JDIH di daerah dikonsultaskan pada kesempatan ini, di antaranya kebijakan Pusat JDIHN bagi perpustakaan hukum dan indikator persyaratan pengelolaan perpustakaan sebagai anggota JDIH. Pranata Komputer Ahli Muda, Sri Handayani dalam hal ini menyampaikan pedoman pengelolaan JDIHN bagi perpustakaan hukum di perguruan tinggi adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2019. Terkait pedoman lebih lanjut yang berkaitan dengan perpustakaan khusus, akan bahas lebih lanjut pada Tim Pembina JDIHN. Penata Penerbitan Ilmiah Muda, Claudia, menyampaikan himbauan terkait promosi JDIH, berbagai bentuk di antaranya melalui lomba karya tulis ilmiah sangat dimungkinkan dengan bentuk penghargaan bagi pemenang berupa implementasi produk-produk promosi. Pada akhir kunjungan, Tim Pusat JDIHN menyampaikan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan dengan tersosialisasikannya indikator-indikator tersebut, anggota JDIH di daerah dapat lebih komprehensif dan inovatif dalam mengelola JDIHnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.