berita

JALANKAN AMANAT PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012, LEMHANAS BANGUN DAN KEMBANGKAN JDIH

JALANKAN AMANAT PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012, LEMHANAS BANGUN DAN KEMBANGKAN JDIH

Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana G melakukan kunjungan ke Kantor Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas) pada Selasa, 11 Oktober 2022 dalam rangka Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN di Lingkungan Lemhannas RI. Pertemuan yang berlangsung di gedung aula Tri Gatra Lemhannas RI dihadiri oleh Kepala Biro Kerjasama dan Hukum Lemhannas, Laksma Deny Septiana beserta jajaran. "Sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan, Lemhannas memiliki peran vital khususnya dalam pembangunan dokumentasi dan informasi hukum melalui JDIH", ungkap Nofli Kepala Pusat JDIHN. Ditambahkan oleh Nofli bahwa Pusat JDIHN terus mendorong seluruh lembaga baik di tingkat K/L dan termasuk di dalamnya Lemhannas untuk membangun JDIH sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012. "Keberadaan JDIH Lemhannas saat ini dapat diakses di laman http://jdih.lemhannas.go.id. Step berikutnya bagaimana menginterintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID", tutur Nofli. "Ada banyak dokumen hukum yang ada di Lemhannas khususnya terkait dengan kajian-kajian hukum, kiranya melalui proses integrasi di Portal JDIHN.GO.ID ini akan semakin menyebarkan luaskan dokumen hukum yang diterbitkan oleh Lemhannas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan", pesan Nofli. Kepala Biro Kerjasama dan Hukum Lemhannas Laksma Deny Septiana dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan kerjasama antara Lemhannas dengan Pusat JDIHN untuk membangun JDIH demi tersedianya dokumentasi dan informasi hukum, serta sebagai upaya peningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik. Deny mengungkapkan bahwa Lemhannas sedikit berbeda dengan kementerian/ lembaga lain khususnya yang berkaitan dengan produk hukum. "Produk hukum Lemhannas lebih banyak bersifat mengatur pada kondisi yang ada di dalam atau internal dari Lemhannas itu sendiri. Namun demikian kami dengan seluruh jajaran dan para pengelola JDIH di Lemhannas berkomitmen akan mendukung tugas pokok dan fungsi JDIH yang ada pada Lemhannas RI. Kami akan terus tingkatkan pengelolaan JDIH di Lemhanas", ditegaskan oleh Deny.

Berita Lainnya

Card image cap

PUSAT JDIHN BPHN LAKUKAN PENGUATAN DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH DI JAWA TENGAH

07 Maret 2024
Card image cap

ANGGOTA JDIH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BERBENAH MEMENUHI TARGET 2022

14 Maret 2022