TIM TEKNIS JDIHN UPAYA PEMENUHAN AMANAT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012 DAN SOLUSI ATAS PENGEMBANGAN APLIKASI JDIHN
Pembentukan tim teknis merupakan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1). Melalui tim teknis JDIHN, Pusat JDIHN BPHN berupaya memaksimalkan teknis pengelolaan JDIHN, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat JDIHN dalam Kegiatan Finalisasi Tim Teknis Pengembangan Aplikasi JDIHN Tahun 2022 di Hotel Savero Style Bogor, 21-22 November 2022. Melibatkan para tenaga IT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta BPSDM Hukum dan HAM, Tim Teknis JDIHN ini diharapkan memberi solusi atas pengembangan sistem JDIHN. Nofli meminta kepada seluruh anggota Tim Teknis untuk bertanggungjawab menyelesaikan seluruh tugasnya dalam pengembangan dan pengelolaan sistem JDIHN. "Tim Teknis harus mampu menjawab permasalahan maupun tuntutan publik atas pelayanan dokumen hukum dan informasi hukum melalui JDIH. Harapannya dengan dikembangkannya aplikasi oleh Tim Teknis ini akan berkontribusi dalam menjadikan pilihan utama masyarakat dalam pencarian dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat", pesan Nofli.