berita

TERTIB PENGISIAN E-REPORT SEBAGAI KOMITMEN BERSAMA PENGELOLA JDIH DPRD PROVINSI LAMPUNG

TERTIB PENGISIAN E-REPORT SEBAGAI KOMITMEN BERSAMA PENGELOLA JDIH DPRD PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, (29/11) – Pusat JDIHN hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Lampung. Adapun pada kegiatan ini Pusat JDIHN diwakili oleh Emalia Suwartika selaku Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum beserta tim. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekwan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dan Para Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, juga para undangan Pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Lampung. Dalam paparannya, Emalia menyampaikan standar pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham 8 Tahun 2019. Apabila pada abstrak, metadata, dan pengelolaan website JDIH sudah sesuai dengan standar, akan lebih baik lagi untuk melakukan digital signature. Kemudian untuk memperhatikan update sync secara berkala guna synchronized data dengan pusat JDIHN. Kemudian Emalia juga menjelaskan terkait dengan 32 indikator penilaian JDIH. Selanjutnya dijelaskan juga JDIH sebagai aplikasi umum SPBE sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 95 Tahun 2018. “Item yang dinilai pada pengelolaan JDIH baik ditingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota, DPRD, hingga universitas itu sama. Sehingga silahkan lakukan koordinasi, studi banding, sehingga mendapatkan nilai yang baik atas pengelolaan JDIH” tutur Ema. Selanjutnya Diden memaparkan terkait evaluasi pengelolaan JDIH para pengelola JDIH setiap instansi di Provinsi Lampung. Diden mengingatkan para pengelola JDIH untuk melakukan pelaporan pada aplikasi e-report di bulan desember. Diden menyampaikan, “Diharapkan kepada bapak/ibu pengelola JDIH untuk melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIHnya pada aplikasi e-report tepat waktu di bulan desember, jangan sampai melewati tanggal 31 Desember 2022. Dan jangan lupa untuk melengkapi data dukung yang sesuai dan lengkap, sehingga akan memenuhi item-item di indikator penilaian”.

Berita Lainnya

Card image cap

HADIRNYA JDIH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM MENDUKUNG PENGUATAN EKOSISTEM UMKM DAN EKONOMI BERBASIS KERAKYATAN

22 Agustus 2022
Card image cap

SINERGISITAS PUSAT JDIHN DAN BSSN DALAM PENGUATAN SISTEM KEAMANAN APLIKASI JDIH

06 Oktober 2022
Card image cap

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELALUI ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

15 Maret 2023