Berita JDIHN

SIARAN PERS: MENKUMHAM YASONNA LAOLY: PEMANFAATAN INFORMASI HUKUM JDIHN SEBAGAI PILAR UTAMA KEMAJUAN BANGSA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, memberikan apresiasi besar kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum. Yasonna menyatakan data per bulan Oktober 2023 dokumentasi dokumen hukum JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 dalam bentuk peraturan perundan-undangan dan koleksi selain peraturan perundang-undangan sebanyak 84.359. “Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan. Mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai professional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha/ pebisnis hingga kalangan pemerintah sendiri,” kata Yassona saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital dalam suatu kanal website memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum. “Informasi hukum yang disediakan oleh Pengelola JDIHN sudah pasti keabsahannya. Tidak perlu diragukan untuk dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis, misalnya. Untuk keperluan riset atau penelitian, bahkan sebagai pertimbangan pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan,” ujarnya. Melalui data-data yang ada di JDIHN, lanjut Yasonna, kita bisa membuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, Perda-perda, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya. Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin. “Sebagai bentuk apresiasi pada tahun ini saya kembali memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN untuk semua kategori anggota,” sebut Yasonna. Menkumham menetapkan 50 (lima puluh) Anggota JDIHN terbaik tahun 2023, menetapkan 7 anggota JDIHN Terbaik di lingkungan Kemenkumham, dan menetapkan anggota JDIHN Yang Terintegrasi Dengan Portal JDIHN.GO.ID. Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional. Yang menarik pada perhelatan JDIHN Awards tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penganugerahan kepada konten kreator media sosial. Penganugerahan tersebut diberikan kepada 21 pemenang Legal Development Content Creator (LDCC) setelah melalui penilaian oleh dewan juri yang professional dan independent. Perlombaan yang diikuti oleh 427 peserta yang menggunakan platform tiktok menunjukkan besarnya antusias masyarakat membuat konten informasi dan edukasi hukum. Menkumham menyatakan salah satu hambatan terbesar dalam hal akses terhadap informasi hukum adalah kompleksitas bahasa hukum/ regulasi. Hal ini memberikan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk lebih mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat. Yasonna menyambut baik terselenggaranya Legal Development Content Creator yang baru pertama kali dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Pemerintah membutuhkan pendekatan baru dalam mengkomunikasikan kebijakannya pada publik dengan media yang lebih ‘membumi’. Salah satunya melalui media sosial,” kata Yasonna. Di saat yang sama, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa LDCC merupakan salah satu wujud kolaborasi industri kreatif dengan pemerintah, khususnya BPHN, dalam menyampaikan informasi hukum dan membangun budaya hukum di Indonesia. Penyelenggaraan LDCC Awards ini berperan sebagai langkah nyata dalam menyebarkan informasi dan dokumentasi hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN. “Melalui penghargaan ini, diharapkan dapat mendorong anggota JDIHN lainnya untuk mengikuti langkah serupa. Penyebaran informasi dan dokumentasi hukum seperti ini juga akan dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian dalam mengevaluasi kinerja anggota JDIHN pada tahun 2024. Dengan adanya kompetisi seperti ini diharapkan anggota JDIHN dapat lebih terpacu kreativitasnya dalam menyosialisasikan dokumen dan informasi hukum,” tutupnya. Sumber: Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id)

KEPALA PUSAT JDIHN: DUKUNGAN PIMPINAN DAN SINERGITAS ANTAR UNIT SANGAT PENTING DALAM PENGELOLAAN JDIH

Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani, menghadiri kegiatan Rapat Implementasi Sistem Informasi JDIH Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Acara diselenggarakan secara langsung di ruang Rapat DKPP pada Kamis, 20 September 2023. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Sekretaris DKPP David Yama dan jajarannya di lingkungan DKPP. Dalam sambutannya, David Yama menyampaikan bahwa saat ini laman JDIH DKPP sudah bisa diakses melalui website jdih.dkpp.go.id, yang dimana ini merupakan hasil tindak lanjut koordinasi dengan Pusat JDIHN BPHN pekan lalu. JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan dokumen hukum yang diintegrasikan menjadi satu wadah dan bisa diakses oleh semua pihak termasuk masyarakat luas. "Adanya website JDIH DKPP ini diharapkan dapat memperluas layanan informasi pada masyarakat akan produk-produk hukum yang diterbitkan oleh DKPP, maka dari itu komitmen pimpinan bersama jajarannya  sangat diperlukan dalam perkembangan peningkatan kualitas JDIH DKPP", tambahnya. Nofli dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Tim JDIH DKPP atas komitmennya pada Perpres Nomor 33 Tahun 2012 telah membangun laman JDIH DKPP, dan tentunya JDIH DKPP bisa segera terintegrasi dengan Portal JDIHN karena nantinya dokumen hukum yang dikelola pada laman JDIH DKPP akan menjadi bagian dari koleksi dokumen hukum nasional dan referensi bagi publik. Nofli juga menambahkan bahwa selain konsistensi dan komitmen pimpinan, sinergitas antar unit di lingkungan DKPP juga diperlukan untuk bersama-sama mengelola JDIH karena masing-masing unit mempunyai peran tersendiri terhadap kontribusi dokumen hukum dan juga konten yang akan mereka kelola di dalam laman JDIH DKPP. Pada sesi selanjutnya, Sri Handayani menyampaikan hasil evaluasi website JDIH DKPP terkini yang menggunakan aplikasi ILDIS. Dalam hal tampilan halaman website, Tim JDIH DKPP diperkenankan untuk memodifikasi aplikasi ILDIS sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas instansinya. Tim JDIH DKPP juga wajib untuk melengkapi tampilan website agar sesuai dengan standar dan terus berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 dalam hal pengisian metadata pada pengelolaan dokumen hukum JDIH.

KUNJUNGAN KOORDINASI DAN KONSULTASI JDIH BAWASLU PROVINSI BANTEN KE PUSAT JDIHN

Jakarta, (13/9) - Dalam rangka menyamakan persepsi terkait pengolahan JDIH, Bawaslu Provinsi Banten datang berkunjung ke Pusat JDIHN dibawah pimpinan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal beserta seluruh jajaran dan diterima langsung Plt. Koordinator Pelayanan Informasi Hukum Pusat JDIHN Katarina Rosariani dan Sub Koordinator Pengolahan Dokumentasi Hukum Sri Handayani dan JFU Kadek Derik. Pada pertemuan ini Ali Faisal menyampaikan tujuan kunjungan kedatangan serta meminta masukkan terkait dengan pengelolaan JDIH kepada Pusat JDIHN, karena kegiatan ini merupakan salah satu indikator penilaian yang dilakukan oleh JDIH Bawaslu RI ke Anggota di bawahnya. Sri Handayani menyampaikan pentingnya penerapan Permenkumham 8 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam dalam pengolahan dokumen dan informasi hukum. Pusat JDIHN juga menyarankan agar Bawaslu Provinsi Banten melakukan pembinaan melalui bimbingan teknis, rakor, atau studi banding untuk meningkatkan kompetensi pengelola JDIH Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu di tingkat Kabupaten Kota. Katarina mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Banten yang telah secara aktif melakukan kontribusi nyata dalam membangun JDIH di lingkungan Bawaslu. Dalam kesempatan tersebut Katarina juga menyampaikan layanan perpustakaan BPHN, serta sosialisasi JDIHN dan LDCC Awards. Katarina menghimbau agar Bawaslu Provinsi Banten bisa ikut berpartisipasi dan ikut meramaikan LDCC Tahun 2023

PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELEGENCE DALAM PENGELOLAAN JDIH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melakukan kunjungan ke JDIH Kabupaten Gresik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan inovasi yang dilakukan JDIH Kabupaten Gresik dalam pengelolaan JDIH untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum bagi masyarakat. Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Plt. Koordinator Jaringan Informasi Hukum Dwi Rahayu Eka Setyawati, Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama bersama dengan Analis Hukum Ahli Madya BPIP Ibnu Triwijaya dan Pengelola JDIH BPIP disambut langsung oleh Sekda Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam sambutannya  Achmaf Washil menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik berupaya membuat inovasi JDIH dengan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). “Memanfaatkan teknologi AI, dilakukan sinkronisasi data dengan data warehouse yang ada di Kabupaten Gresik. Sehingga informasi seperti latar belakang, hingga penjelasan terkait suatu produk hukum apakah bertabrakan dengan produk hukum diatasnya akan bisa muncul. Disamping itu, teknologi AI juga kita gunakan untuk membuat abstrak dalam suatu dokumen hukum,” terang Sekda Washil. Kepala Pusat JDIHN memberikan apresiasi yang luar biasa pada inovasi yang telah dilakukan ini karena selain memudahkan masyarakat dalam mencari dokumen hukum, Artificial intelligence ini juga memudahkan kita sebagai pengelola JDIH dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum. Dalam sambutannya Nofli juga menyampaikan bahwa inovasi ini harus terus ditingkatkan dan dapat di aplikasikan pada Pusat JDIHN dan Anggota JDIH lainnya dan mudah-mudahan ini menjadi suatu legacy Pemerintah Kabupaten Gresik dalam pengelolaan JDIH. Kegiatan dilanjutkan dengan uji coba langsung penggunaan Artificial Intelligence (AI) secara langsung oleh pengelola JDIH Kabupaten Gresik.

LAMAN JDIH BNN BERBENAH, PUSAT JDIHN BERIKAN EVALUASI DAN MASUKAN KEPADA PENGELOLA JDIH BNN

Jakarta, 7 September 2023 - Pusat JDIHN diwakili oleh Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, Analis Hukum Ahli Pertama Rahma Fitri, Pustakawan Ahli Pertama Robby Ferdyan memberikan penguatan JDIH dalam giat Bimbingan Teknis terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, yaitu standar Website JDIH, Standar Abstrak Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Pengisian E-Report JDIHN yang diselenggarakan oleh Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 7 s.d 8 September 2023 bertempat di Ruang Pitung Fave Hotel PGC Cililitan Jakata Timur dan diikuti oleh pengelola JDIH di Badan Narkotika Nasional serta dibuka oleh Plt. Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid Dalam sambutannya Toton menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Badan Narkotika Nasional terutama pada Sumber Daya Manusia agar pengelolaannya lebih baik dan memenuhi standar pengelolaan JDIH. Diharapkan kehadiran JDIH BNN ini semakin berprogres untuk membantu dalam memberikan informasi dan dokumen hukum kaitannya tugas BNN dalam melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Diden menyampaikan evaluasi pengelolaan laman JDIH di Badan Narkotika Nasional yang saat ini menggunakan tampilan terbaru dan dapat diakses di https://jdih.bnn.go.id/. Masukan-masukan tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan website JDIH BNN, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum agar menjadi lebih baik.