Berita JDIHN

LAMAN JDIH HARUS LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

Pusat JDIHN secara rutin dan berkelanjutan menjalankan pengelolaan JDIH BPHN melalui laman bphn.jdihn.go.id. Evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan laman bphn.jdihn.go.id dilakukan secara menyeluruh dan terpadu melibatkan Para Pengelola JDIH BPHN dalam kegiatan FGD Tim Teknis JDIH BPHN yang berlangsung di Hotel Santika Bekasi pada 15 - 16 Juni 2023. Disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN di hadapan pengelola JDIH BPHN bahwa Pusat JDIHN selain melakukan pengelolaan pada laman JDIHN.GO.ID., juga bertanggung jawab atas pengelolaan bphn.jdihn.go.id. "Pengembangan laman bphn.jdihn.go.jd adalah tanggung jawab kita para pengelola JDIH BPHN" Nofli meminta agar pengembangan laman bphn.jdihn.go.id diprioritaskan pada kecepatan, kemudahan, dan kelengkapan sehingga masyarakat semakin memanfaatkan JDIH sebagai layanan pencari dokumen dan informasi hukum. "Jadikan laman bphn.jdihn.go.id sebagai sarana pencarian yang lengkap, akurat, mudah dan cepat serta memberikan pengalaman bagi pengguna untuk kembali lagi menggunakan bphn.jdihn.go.id ", pesan Nofli kepada peserta FGD Tim Teknis. Dalam FGD Tim Teknis ini menghadirkan narasumber praktisi SEO Defriansyah dan pakar tajuk online dari Perpustakaan Nasional. Juga turut mengundang para pengelola JDIH dari Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Informasi Pusat untuk bersama-sama sharing knowlege pengelolaan produk hukum putusan. Diharapkan melalui kegiatan ini, semakin meningkatkan kualitas layanan dokumen hukum yang ada di laman bphn.jdihn.go.id melalui berbagai pengembangan yang dilakukan oleh Tim Teknis JDIH BPHN.

TINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM, JDIH PROVINSI JAWA TIMUR GELAR BIMTEK PEMBUATAN ABSTRAK PUU DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH WILAYAH II DAN III

Malang, (13/06) - Pemerintah Provinsi sebagai Pusat JDIHN di wilayah bertanggungjawab atas pembinaan Anggota JDIH di bawahnya. Untuk itu, dalam rangka pembinaan JDIH wilayah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis serta Evaluasi Pengelolaan JDIH Wilayah II dan Wilayah III. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Koordinasi Wilayah III (BAKORWIL III) Jawa Timur di Kota Malang. Peserta merupakan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Wilayah II dan Wilayah III. Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastusi. Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan dukungan dengan mengirimkan perwakilannya yaitu Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum dan Robby Ferdyan Pustakawan Ahli Pertama dalam Bimtek tersebut. Dalam sambutannya Lilik menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan layanan teknis JDIH serta SDM Pengelola JDIH dalam metadata maupun abstrak sehingga kualitas informasi yang dihasilkan lebih akurat, cepat dan berdaya guna. Lilik meminta kepada pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur untuk adaptif, inovatif, dan transformatif. "Sebagai pemenuhan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, para pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur harus bergerak cepat dan dinamis dalam menghadapi perubahan teknologi", ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Diden menyampaikan evaluasi menyeluruh semua anggota JDIH di Jawa Timur berdasarkan standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Para peserta dapat mengetahui evaluasi pada website JDIHnya sehingga dapat melakukan pengembangan yang tepat sasaran. Diden menambahkan bahwa metadata ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya Robby memaparkan langsung tata cara pembuatan abstrak berdasarkan standar yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2019. Para peserta dibimbing dan diberikan tips dalam membuat abstrak yang standar sehingga bisa menjadi informasi yang mudah dipahami oleh pembaca. Bimbingan teknis ini berlangsung selama 2 hari dengan pembagian Wilayah II pada hari pertama dan Wilayah III pada hari kedua. Kegiatan ini juga menjadi ajang pertemuan JDIH Provinsi Jawa Timur sebagai Pusat JDIH di tingkat provinsi dengan anggota JDIH di daerah. Soliditas dan sinergitas menjadi kunci utama dalam membangun layanan yang baik dan transparan.

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENATA DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kualitas data dokumen hukum yang terintegrasi berperan penting dalam mendorong terciptanya database dokumen hukum nasional yang informatif. Untuk itu, pengelolaan dokumen hukum yang optimal pada tiap Anggota JDIHN menjadi perhatian khusus dari Pusat JDIHN BPHN. Sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pengelola JDIH akan kualitas data dokumen hukum, bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum) pada Kamis, 8 Juni 2023. Dukungan Anggota JDIHN atas kegiatan ini dibuktikan dengan hadirnya 177 peserta dari 99 instansi yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota Kabupaten, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di Indonesia. Mewakili tuan rumah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, menyampaikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan kebanggaannya karena kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN telah dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Harapannya melalui kegiatan ini selain sebagai forum konsultasi dan koordinasi JDIHN juga sebagai sarana dalam meningkatkan tata kelola pelayanan produk hukum bagi masyarakat. Dalam sambutannya Nofli Kepala Pusat JDIHN menyampaikan capaian kinerja Pusat JDIHN yang telah berhasil mengintegrasikan sebanyak 1.225 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID sebanyak 521.174 dokumen. Namun demikian, masih ditemukan permasalahan terkait kualitas data dari dokumen hukum tersebut. "Kurangnya pemahaman pengelola JDIH pada Anggota JDIHN terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum, sehingga tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum yang mengakibatkan sulitnya pencarian informasi pada Portal Integrasi JDIHN.GO.ID". Nofli juga menyinggung perihal penataan database peraturan perundang-undangan menjadi variable dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. "Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019) menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini selain berkontribusi terhadap kualitas data dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID juga dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah", ungkap Nofli. Pada kegiatan ini dilakukan praktik langsung bagaimana melakukan proses validasi dokumen hukum, pengisian metadata, dan pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan serta pengisian e-report sehingga diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019.

KEJAR PENGEMBANGAN DAN INOVASI JDIH, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN GELAR RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN JDIH BIDANG KETENAGAKERJAAN

Jakarta, (05/06) – Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, didampingi oleh Koordinator Sistem dan Basis Data JDIH Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama hadir dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan JDIH Bidang Ketenagakerjaan, pada Senin, 05 Juni 2023 bertempat di Sentral Cawang Hotel Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti. Disampaikan oleh Reni bahwa pengelola JDIH Kementerian Ketenagakerjaan berupaya untuk terus melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan JDIH. "Berbagai inovasi akan terus dilahirkan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan tentunya untuk memberikan kemudahan baik bagi bagi para pengelola JDIH, stakeholder terkait maupun masyarakat pencari dokumen informasi hukum", tutur Reni di hadapan peserta rapat. Kepala Pusat JDIHN yang hadir dalam pertemuan tersebut mendukung setiap langkah pengembangan dan inovasi yang dilakukan oleh Anggota JDIH. "Setiap inovasi yang dilakukan Anggota, harus didasari tujuan yakni memberikan kemudahan dan memperluas penggunaan laman JDIH Anggota oleh masyarakat ", ungkap Nofli. Berbagai masukan dan saran diberikan oleh Pusat JDIHN kepada pengelola JDIH Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019.

TINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM MELALUI BIMBINGAN TEKNIS JDIH

Penguatan SDM pengelola JDIH dan peningkatan kualitas dokumen hukum menjadi salah satu fokus dan target Pusat JDIHN di Tahun 2023. Mendukung hal tersebut, Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Robby Ferdiyan hadir dalam Bimbingan Teknis pengelolaan JDIH Bagi Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di wilayah Jawa Timur  yang diinisiasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Berlangsung di Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil I) Madiun dan Ruang Rapat Bhinaloka Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 25 s.d 26 Mei 2023, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Dalam sambutannya Lilik menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis JDIH ini adalah wujud perhatian Biro Hukum Provinsi Jawa Timur akan peningkatan kualitas SDM pengelola JDIH. "Maju mundurnya JDIH di wilayah Jawa Timur, selain karena dukungan pimpinan juga karena kualitas SDM pengelola JDIH. Kita manfaatkan kesempatan ini menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari Pusat JDIHN BPHN", ujar Lilik di hadapan peserta Bimtek JDIH. Teknis Pembuatan Abstrak dan Standar Pengelolaan Website JDIH menjadi materi utama dalam Bimbingan Teknis JDIH kali ini. Dalam kesempatan tersebut Diden mengingatkan kepada seluruh peserta untuk terlibat aktif mengikuti materi bimtek dari awal sampai paripurna. “Melalui kegiatan bimbingan teknis ini harapannya terdapat peningkatan kompetensi pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur dalam membuat abstrak dan melakukan pengelolaan website JDIH sesuai dengan standar yang ada di Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Pada akhirnya peningkatan kompetensi pengelola JDIH berdampak pada peningkatan kualitas dokumen hukum yang dikelola oleh seluruh Anggota JDIH di wilayah Jawa Timur”, pesan Diden.