Berita JDIHN

PROMOSI JDIH MELALUI MEDIA SOSIAL ADALAH TUGAS BERSAMA SELURUH PENGELOLA JDIH

Pengelolaan JDIH perlu dilakukan secara berkelanjutan, berbagai cara harus terus dilakukan agar JDIH semakin dikenal oleh masyarakat. Kementerian Sosial berupaya mendorong laman JDIH yang dikelolanya semakin menjangkau luas ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, bersama dengan Pusat JDIHN BPHN diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan topik pengelolaan media sosial dan teknis pengolahan tajuk subjek. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sentra Terpadu Raden Inten Soewono pada 31 Mei 2023 ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana G, Pustawakan Ahli Pertama M. Fahri Rudiyanto, Tim Pusat JDIHN dan pengelola JDIH Kemensos Evy Flamboyan Minanda selaku Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Pusat JDIHN sehingga JDIH Kementerian Sosial terus berkembang dan semakin baik. “Berbagai pengembangan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dalam mengelola JDIH karena dari dukungan aktif dari pengelola JDIH Kemensos serta masukan dari Pusat JDIHN BPHN”, tutur Evy. Nofli mengapresiasi capaian dan prestasi pengelolaan JDIH Kementerian Sosial yang semakin membaik tiap tahunnya. “Dukungan pimpinan dan kerja keras pengelola JDIH menjadi kunci utama dalam memajukan JDIH. Harapannya semakin baiknya pengelolaan JDIH Kemensos menjadi pelecut untuk semakin berprestasi di tingkat nasional”, ungkap Nofli kepada peserta Rapat Nofli mengajak pengelola JDIH untuk melakukan pengolahan dokumen hukum dengan berdasar pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan terus mensosialisasikan JDIH melalui berbagai media sosial. “Apa yang telah dilakukan Pengelola JDIH tidak boleh berhenti begitu saja. Tugas besar pengelola JDIH selanjutnya adalah bagaimana mempromosikan JDIH ini agar semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, peran para pengelola JDIH sangat penting dalam mendorong sosialisasi JDIH melalui media sosial”, pesan Nofli. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pengelolaan media sosial JDIH oleh Claudia Valeriana dan teknis pengolahan tajuk subjek oleh Fahri Rudiyanto.

JDIH KEMENTERIAN BUMN KONSISTEN MENINDAKLANJUTI EVALUASI PUSAT JDIHN DARI TAHUN KE TAHUN

Jakarta, (22/05) - Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH Kementerian BUMN. Bertempat di Ruang Rapat Hotel Mercure Ancol, Jakarta, kegiatan ini dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Peraturan dan Perundang-undangan Wahyu Setyawan, dan turut dihadiri oleh Koordinator Undang-Undang 1 Sukendar, Koordinator Undang-Undang 2 Bastian, Koordinator Undang-Undang 3 Rudi Rusli, dan para pengelola JDIH Kementerian BUMN. Dalam sambutannya, Wahyu Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kick off meeting setelah adanya pembentukan Tim Optimalisasi Website JDIH Kementerian BUMN tahun 2023 serta penyampaian hasil tindaklanjut dari evaluasi yang telah dilakukan di tahun 2022. Wahyu mengharapkan setelah rapat evaluasi ini diselenggarakan, JDIH Kementerian BUMN dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dan menambah poin penilaian pengelolaan JDIH. Dalam kesempatan tersebut, Nofli menyampaikan bahwa hal terpenting dalam pengelolaan JDIH yaitu komitmen pimpinan. Dengan adanya hal tersebut, para pengelola JDIH makin semangat dalam melakukan pengembangan JDIH. Selain itu, Nofli mengingatkan bahwa dalam pengelolaan JDIH diperlukan sinergi antara pengelola JDIH dengan tim TI, sehingga apa yang ingin dikembangkan dapat terlaksana dan terwujudkan. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian BUMN yang disampaikan oleh Diden Priya Utama kepada para pengelola JDIH Kementerian BUMN.

KOLABORASI PUSAT JDIHN BPHN DAN KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF DALAM PERCEPATAN PENGINTEGRASIAN JDIH PADA PERGURUAN TINGGI

Pusat JDIHN berupaya untuk terus melakukan percepatan pengintegrasian JDIH pada Perguruan Tinggi. Bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf, Pusat JDIHN BPHN melalui Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama hadir dalam Sosialisasi JDIH di lingkungan Politeknik Pariwisata Lombok pada 19 Mei 2023. Kegiatan yang berlangsung di de Balen Soultan Hotel - Poltekpar Lombok dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf/Baparekraf Nina Azhari, Direktur Poltekpar Lombok Herry Rachmat Widjadja, Ketua Tim Kerja Peraturan, Kerjasama, dan Dokumentasi Hukum Kemenparekraf/Baparekraf Moch Nurul Huda, pengelola JDIH Kemenparekraf/Baparekraf, dan para pengajar Poltekpar Lombok. Dalam sambutan pembukaannya, Nina Azhari menyampaikan bahwa terdapat 6 Poltekpar yang berada di bawah naungan Kemenparekraf/Baparekraf. "Kami tidak hanya melakukan penguatan dan pengembangan JDIH di Kemenparekaf/Baparekraf saja, tapi seluruh Poltekpar yang ada di bawah naungan Kemenparekraf/Baparekraf kami dorong untuk bergabung membentuk JDIH sekaligus memanfaatkan JDIH sebagai layanan pencarian dokumen dan informasi hukum". Nofli mengapresiasi langkah Kemenparekraf/Baparekraf dalam mendorong pengelolaan JDIH di instansinya di tengah kerja keras mengeliatkan kembali industri pariwisata di Indonesia. "Banyak perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Lembaga yang perlu didorong memiliki laman JDIH dan terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID. Tentu dukungan pimpinan sangat berperan penting dalam mempercepat proses pengintgerasian JDIH di lingkungan Perguruan Tinggi. Keberadaan JDIH juga menjadi sarana penyebarluasan terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi", ungkap Nofli. Herry Rachmat Widjadja Direktur Poltekpar Lombok beserta jajaran akan menindaklanjuti pembentukan JDIH di Poltekpar Lombok serta mensosialisasikan penggunaan laman jdih.kemenparekraf.go.id dan jdihn.go.id kepada seluruh civitas akademik. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pengembangan JDIH oleh Moch Nurul Huda Ketua Tim Kerja Peraturan, Kerjasama dan Dokumentasi Hukum pada Kemenparekraf/Baparekraf.

BPHN KEMENKUMHAM DAN MAHKAMAH AGUNG BERSINERGI DALAM OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman terus berupaya meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Salah satunya dengan mempermudah penelusuran literatur hukum, terutama peraturan perundang-undangan. MA memastikan agar hakim di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengakses literatur hukum secara cepat, mudah dan akurat melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kehadiran JDIH MA tentunya akan berdampak positif terhadap sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara khusus dan masyarakat luas secara umum. MA memiliki cakupan yang luas dengan empat lingkungan peradilan di bawahnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. “Pengelolaan dokumen hukum yang ada di Mahkamah Agung melalui sistem JDIH tentunya akan berkontribusi besar dalam koleksi dokumen hukum secara nasional. Putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat luas jika dapat terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID,” ungkap Kepala Pusat JDIHN BPHN Nofli ketika memberikan sambutan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung, Senin (15/05/2023). Nofli menambahkan bahwa tersedianya produk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum tersebut juga akan menjadi dorongan bagi pengembangan literatur hukum di kalangan peradilan di masa yang akan datang. Selain itu, efektivitas pelayanan yang diberikan oleh peradilan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat dengan adanya sistem JDIH di MA. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, menyatakan bahwa tahun ini Mahkamah Agung akan terus berinovasi dengan melakukan pembaruan dan pengembangan website JDIH MA. Pembaruan dan pengembangan yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. “Kehadiran dan masukan dari Pusat JDIHN BPHN dalam kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi JDIH Mahkamah Agung agar dapat lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat,” pungkas Sobandi dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Holiday Inn and Suites Gajah Mada, Jakarta. Dalam kegiatan ini juga turut dilakukan Evaluasi Pengelolaan JDIH MA dan Pemaparan tentang Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang – Undangan oleh Tim Teknis JDIHN yakni Subkordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Pusat JDIHN Munajatin. (Sumber: HUMAS BPHN)

TIM TEKNIS PUSAT JDIHN OPTIMALKAN PENGEMBANGAN APLIKASI SECARA MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA

Keberadaan Tim Teknis JDIHN selain kewajiban dan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 juga sebagai penggerak utama bagi pengembangan JDIHN. "Hadirnya Tim Teknis baik di tingkat Pusat JDIHN maupun yang dibentuk oleh Anggota JDIHN hendaknya mampu untuk memberikan perubahan bagi pengembangan JDIHN", ungkap Nofli Kepala Pusat JDIHN membuka Rapat Tim Teknis JDIHN di Episode Hotel Garding Serpong Tangerang Banten. Dalam rapat yang berlangsung dari tanggal 12-13 Mei 2023 dihadiri oleh anggota Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, BPSDM Kemenkumham, dan BSSN. Tim Teknis JDIHN terbagi dalam 3 pokja yakni Pokja pengembangan Aplikasi Integrasi, Pokja ILDIS dan Pokja e-report. Masing-masing pokja bekerja menyelesaikan dan melaporkan perkembangan dari tiap DIM yang menjadi tanggung jawabnya. Nofli meminta kepada seluruh Tim Teknis JDIHN agar dapat berkontribusi maksimal sehingga masyarakat merasakan manfaat dari adanya pengembangan JDIHN sebagai layanan penyediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat", pesan Nofli.