berita

KEPALA PUSAT JDIHN: DUKUNGAN PIMPINAN DAN SINERGITAS ANTAR UNIT SANGAT PENTING DALAM PENGELOLAAN JDIH

KEPALA PUSAT JDIHN: DUKUNGAN PIMPINAN DAN SINERGITAS ANTAR UNIT SANGAT PENTING DALAM PENGELOLAAN JDIH

Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani, menghadiri kegiatan Rapat Implementasi Sistem Informasi JDIH Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Acara diselenggarakan secara langsung di ruang Rapat DKPP pada Kamis, 20 September 2023. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Sekretaris DKPP David Yama dan jajarannya di lingkungan DKPP. Dalam sambutannya, David Yama menyampaikan bahwa saat ini laman JDIH DKPP sudah bisa diakses melalui website jdih.dkpp.go.id, yang dimana ini merupakan hasil tindak lanjut koordinasi dengan Pusat JDIHN BPHN pekan lalu. JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan dokumen hukum yang diintegrasikan menjadi satu wadah dan bisa diakses oleh semua pihak termasuk masyarakat luas. "Adanya website JDIH DKPP ini diharapkan dapat memperluas layanan informasi pada masyarakat akan produk-produk hukum yang diterbitkan oleh DKPP, maka dari itu komitmen pimpinan bersama jajarannya  sangat diperlukan dalam perkembangan peningkatan kualitas JDIH DKPP", tambahnya. Nofli dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Tim JDIH DKPP atas komitmennya pada Perpres Nomor 33 Tahun 2012 telah membangun laman JDIH DKPP, dan tentunya JDIH DKPP bisa segera terintegrasi dengan Portal JDIHN karena nantinya dokumen hukum yang dikelola pada laman JDIH DKPP akan menjadi bagian dari koleksi dokumen hukum nasional dan referensi bagi publik. Nofli juga menambahkan bahwa selain konsistensi dan komitmen pimpinan, sinergitas antar unit di lingkungan DKPP juga diperlukan untuk bersama-sama mengelola JDIH karena masing-masing unit mempunyai peran tersendiri terhadap kontribusi dokumen hukum dan juga konten yang akan mereka kelola di dalam laman JDIH DKPP. Pada sesi selanjutnya, Sri Handayani menyampaikan hasil evaluasi website JDIH DKPP terkini yang menggunakan aplikasi ILDIS. Dalam hal tampilan halaman website, Tim JDIH DKPP diperkenankan untuk memodifikasi aplikasi ILDIS sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas instansinya. Tim JDIH DKPP juga wajib untuk melengkapi tampilan website agar sesuai dengan standar dan terus berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 dalam hal pengisian metadata pada pengelolaan dokumen hukum JDIH.

Berita Lainnya

Card image cap

Penyerahan penghargaan JDIHN terbaik kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Pemerintah Daerah Aceh

01 Desember 2020
Card image cap

PENGELOLA JDIH MEMILIKI KONTRIBUSI DALAM CAPAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA INSTANSINYA

27 Februari 2023
Card image cap

Sinergi Penyuluh Hukum dan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam Mensosialisasikan JDIHN Ke Masyarakat

14 Februari 2020