Berita JDIHN

SIARAN PERS: KEPALA BPHN: JDIH KPU BERPERAN STRATEGIS DALAM MENJELANG PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL SERTA MENINGKATKAN LITERASI DAN BUDAYA HUKUM YANG LEBIH BAIK

BPHN.GO.ID - Jakarta. Menjelang pemilihan umum (pemilu), kita sering kali menyaksikan hiruk pikuk informasi yang tidak selalu benar. Media sosial dipenuhi oleh misinformasi, hoax, serta kampanye hitam yang dirancang untuk memanipulasi pilihan masyarakat kepada salah satu calon presiden. Kesimpangsiuran informasi semacam ini tidak hanya membingungkan masyarakat tapi juga mengancam integritas pemilu.   Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana menyatakan diperlukan peran aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu melakukan diseminasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang semua informasi yang benar.   "Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) KPU, kualitas dan integritas pemilu dapat terjaga. JDIH KPU harus bisa menyediakan informasi yang jelas, cepat, terverifikasi, sekaligus menjadi sumber literasi bagi masyarakat," kata Widodo dalam arahannya sebagai keynote speaker pada kegiatan KPU, Rapat Koordinasi Pengelola JDIH dan Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2023, Jakarta di Hotel Pullman Central Park, Kamis (09/11/2023).   Tak hanya sebagai sumber literasi, JDIH KPU juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari masyarakat. Misalnya, ketika KPU sedang merancang sebuah peraturan, masyarakat dapat memberikan respons, kritik, serta masukan melalui laman JDIH.   “JDIH merupakan instrumen yang sangat strategis bagi KPU untuk menjalankan tugas dan fungsinya, baik di level nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Transparansi, keterbukaan, serta komunikasi publik terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu dapat dikembangkan dalam situs web JDIH,” tambahnya.   Transparansi ini menjadi penting guna menegaskan pentingnya netralitas dan independensi KPU dalam pemilu. Apalagi, menjelang pemilu 2024 ini tekanan terhadap KPU cukup tinggi. Berita yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini menyebutkan bahwa KPU digugat terkait pendaftaran salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka duga cacat yuridis.   “Oleh karena itu, JDIH dapat menjadi wadah untuk mendiseminasikan peraturan, menyebarluaskan informasi, serta menjadi ruang dialog bagi publik. Dengan demikian, langkah tersebut sekaligus memenuhi syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPHN.   JDIH KPU juga dapat memberikan jawaban atas dinamika atau isu-isu yang muncul terkait pemilu. Widodo memberi contoh lain kasus terkait pemilu yang berpotensi memicu polemik di masyarakat, yaitu kontroversi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).   Kasus tersebut memicu terbentuknya dua pendapat yang saling bertolak belakang di antara masyarakat. Ini membuat posisi KPU semakin dilematis. Widodo menekankan kembali netralitas dan independesi KPU dalam kasus itu. Dengan informasi yang diberikan oleh JDIH KPU, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan dapat menilai polemik tersebut dengan bijak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Menurut Widodo, JDIH KPU memainkan peran kunci untuk meredakan polemik yang timbul, baik di pilpres, pileg dan pilkada dengan menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang terverifikasi, seperti peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan putusan MK atau putusan badan peradilan lainnya.   “Ini tidak hanya menjaga kualitas demokrasi, tetapi juga meningkatkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang lebih baik. Lebih dari itu, JDIH KPU dapat meningkatkan literasi hukum tentang penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada,” katanya.   Tak hanya itu, Widodo juga menjelaskan bahwa upaya penyediaan informasi yang terpercaya oleh JDIH KPU merupakan salah satu langkah menuju pembentukan budaya hukum yang kokoh di masyarakat.   "Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipercaya akan lebih cenderung terlibat dalam proses demokratis, serta menjaga aturan dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilu," ujarnya.   Mengakhiri keterangannya, Widodo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum atas upayanya dalam pengembangan JDIH. Ia meyakini bahwa semangat inovasi dan pengembangan koleksi dokumen hukum oleh JDIH KPU akan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.   “JDIH KPU telah meraih penghargaan JDIHN terbaik lima kali berturut-turut kategori lembaga nonstruktural. Ini capaian luar biasa. JDIH KPU seharusnya menjadi contoh bagaimana pengelolaan JDIH yang baik untuk diikuti kementerian/lembaga lainnya,” tutup Widodo.  Sumber: Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id)

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL BERPERAN PENTING DALAM MEMPROMOSIKAN DAN MENDONGKRAK KINERJA ANGGOTA JDIH

Jakarta, 9 November 2023 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis bagi para pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di ruang rapat Mezzanine Kementerian Keuangan. Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum, Indra Eka Putra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan. Narasumber pada acara ini berasal dari Pusat JDIHN BPHN, yaitu Plt. Koordinator JDIH, Dwi Rahayu Eka Setyowati, dan Sub Koordinator Publikasi, Claudia Valeriana. Bimbingan teknis kali membahas pemanfaatan media sosial dalam penyebarluasan informasi hukum melalui website JDIH serta pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pengelolaan JDIH. Tema yang diangkat dalam bimbingan teknis ini dipilih dengan pertimbangan perkembangan penilaian kinerja anggota JDIH, di mana penggunaan media sosial dan promosi JDIH menjadi aspek penilaian yang krusial pada tahun 2023. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan secara khusus mempersiapkan diri untuk menghadapi penilaian kinerja JDIH. Kegiatan berlangsung dengan antusias mencakup diskusi mendalam mengenai pengelolaan JDIH Kementerian Keuangan beserta inovasi yang akan dijalankan. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH guna memenuhi tuntutan zaman. Beberapa inovasi baru akan segera di launching menjadi inovasi unggulan JDIH Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

TINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI BALI, PUSAT JDIHN BERIKAN PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN

Denpasar, 8 November 2023 - Biro Hukum Setda Provinsi Bali sukses menyelenggarakan "Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2023." Dengan tema "Evaluasi Kinerja Anggota JDIH Kab/Kota, Pengisian E-reporting, dan Sinkronisasi Data," kegiatan ini menjadi sarana pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah tersebut. Acara dibuka secara resmi oleh Luh Gde Aryani Koriawan, Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mematuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali. Turut hadir dalam acara ini Diden Priya Utama, selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN, memberikan penguatan dan pendampingan mengenai pengelolaan JDIH di lingkungan Provinsi Bali. Materi yang dipaparkan mencakup standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, pengisian e-reporting, dan sinkronisasi data. Provinsi Bali sebagai salah satu Anggota JDIH terbaik di tingkat Provinsi tentu terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH dan juga kemajuan JDIH Anggota di wilayahnya. Peserta dalam kegiatan ini melibatkan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bali, DPRD Provinsi, Kab/Kota se-Bali, Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Bali. Keikutsertaan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Bali ini menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola JDIH.

TINGKATKAN LAYANAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SELENGGARAKAN RAPAT PENGEMBANGAN JDIH

Bogor, (06/11) bertempat di Ruang Rapat KKOTL Sekretariat Badan Standarisasi Instrumen LHK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Pengembangan JDIH KLHK. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN, Kepala Biro Hukum KLHK, Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN, dan Para Pengelola JDIH KLHK. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dari sudut pandang Pusat JDIHN atas pengelolaan dan pengembangan JDIH KLHK. Kepala Pusat JDIHN, Nofli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Biro Hukum KLHK atas pengelolaan dan pengembangan JDIH-nya dalam memperkaya khazanah dokumen hukum Indonesia. Dalam arahannya, Nofli menyampaikan juga bahwa perlunya peningkatan dan pengembangan fitur-fitur layanan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat seperti adanya Kiosk JDIH, serta penyebarluasan informasi melalui media sosial. Nofli juga mengingatkan kembali pentingnya komitmen Pimpinan dalam pengembangan pengelolaan JDIH KLHK, dan dengan kolaborasi antar satuan kerja. "Perlunya juga kolaborasi pada tingkatan satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan KLHK untuk mendorong pengembangan JDIH KLHK, seperti melibatkan Biro Humas, Pusdatin, dan sebagainya", sambungnya. Selanjutnya, penyampaian evaluasi kinerja pengelolaan JDIH KLHK oleh Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama dan didampingi oleh Rona, serta dilanjutkan dengan diskusi terkait pengembangan JDIH KLHK.

RAIH JDIHN AWARDS, SETJEN DPR RI TETAP LAKUKAN EVALUASI DAN PENYEMPURNAAN PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, (06/11) – Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Sekretariat Jenderal DPR RI melaksanakan Diskusi antara Tim JDIH Setjen DPR RI dan Pusat JDIHN dalam rangka pengembangan JDIH Setjen DPR RI. Kegiatan diskusi tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI Endang Suryastuti serta dihadiri oleh para pengelola JDIH Setjen DPR RI. Dalam sambutannya, Endang menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi website JDIH Setjen DPR RI. Besar harapan para pengelola JDIH Setjen DPR RI untuk mendapatkan informasi terkait strategi apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan JDIH-nya. “Walaupun sudah meraih peringkat 2 namun JDIH yang kita kelola masih perlu penyempurnaan", ucap Endang. Pusat JDIHN yang diwakili oleh Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH Setjen DPR RI tahun 2022. Sri Handayani menekankan bahwa pada tahun berikutnya, penilaian pengelolaan JDIH akan lebih teliti pada penginputan metadata di keempat tipe dokumen yaitu peraturan, monografi hukum, artikel, dan putusan. “Tetap pastikan API JDIH Setjen DPR RI aktif dan lakukan sinkronisasi berkala, hal tersebut juga perlu dilaporkan pada aplikasi e-report yang akan berakhir pada bulan Desember 2023”, ucap Sri Handayani seraya menjelaskan proses teknis sinkronisasi pada portal jdihn.go.id.