Berita JDIHN

VALIDASI DOKUMEN HUKUM BERI BANYAK MANFAAT BAGI PENGELOLA JDIH

BPHN.GO.ID – Bandung. Ketidakseragaman pengolahan dokumen hukum pada website JDIH Anggota JDIHN melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu – Jumat (1-3/11) di Bandung.  Kegiatan validasi ini menuai respon positif para Anggota JDIHN yang hadir, terlebih saat ini Penataan Database Peraturan Perundang-undangan menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi  Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.  Saat ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah berhasil mengintegrasikan 1.232 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 560.218 dokumen yang tentunya akan menjadi referensi utama dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses oleh segenap pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN meminta agar jangan lagi ada metadata yang kosong di website Anggota JDIH. “Anggota JDIH harus  memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan dan Informasi Hukum,” pesan Nofli saat membuka kegiatan. Menurut Nofli, pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional. “Tingkatkan kualitas pengelolaan JDIH di instansi masing-masing, dukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Nofli. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas dokumen hukum yang ada. “Manfaatkan kegiatan ini sebagai ajang peningkatan kompetensi dari Pengelola JDIH,” kata Andika.  Lebih lanjut Andika menyampaikan kepada Pengelola JDIH untuk memanfaatkan JDIH sebagai langkah memperbaiki, mengelola, menyusun dan mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah masing-masing. Seperti pesan Menteri Hukum dan HAM, era saat ini adalah era birokrasi digital, gunakan metode ATM (Adaptasi, Tiru dan Modifikasi) bentuk inovasi dan terobosan bidang pengelolaan dokumen hukum. Kegiatan Validasi Dokumen Hukum di hari kedua dilanjutkan dengan Validasi Dokumen Hukum JDIHN dan Praktik Penggunaan ILDIS, Praktik Pembuatan Abstrak PUU, Praktik Pengisian E-Report, Pengelolaan Promosi JDIHN  dan diskusi tanya jawab. Sebagai Pemateri, Katarina Rosariani (Pustakawan Ahli Madya), Munajatin Nurur Rohmah (Pustakawan Ahli Pertama), Robby Ferdian (Pusatakawan Ahli Pertama), Sri Haura Nisa (Analis Hukum Pertama) dan Aji Bagus Pramukti. Sumber: Humas BPHN (BPHN.GO.ID)

HADIRNYA JDIH MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Pusat JDIHN menghadiri penguatan JDIH Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 30 - 1 November 2023 bertempat di JHL Soliatere Serpong Tangerang. Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank Bidang I, Heady Anggoro Mukti bahwa penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan JDIH di LPS, dimana LPS hingga saat ini belum memiliki website JDIH di instansinya. Kepala Pusat JDIHN Nofli menghadiri langsung kegiatan ini dan mendukung penuh langkah LPS dalam membentuk JDIH di lingkungannya. Disampaikan oleh Nofli bahwa seluruh lembaga pemerintahan, di tingkat kementerian, lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non struktural, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perpustakaan hukum sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 merupakan anggota JDIHN. "Dalam Perpres telah diatur apa yang menjadi kewajiban setiap anggota JDIHN. Keberadaan JDIH LPS akan semakin mendukung tugas dan fungsi LPS. Terlebih LPS sebagai lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia memiliki koleksi dokumen hukum yang kaya sehingga perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas", terang Nofli. Dalam pertemuan ini juga dilakukan sharing knowledge untuk pembuatan website JDIH Anggota dan pengintegrasian dengan Portal JDIHN, praktek pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, dan mekanisme pelaporan kinerja JDIH melalui aplikasi e-report JDIH. Kegiatan ditutup oleh Direktur Grup Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti. Disampaikan bahwa "Masukan dari Pusat JDIHN akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan para pengelola JDIH LPS" menutup kegiatan ini.

PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM JELANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BAWASLU HADIRKAN PENGELOLA JDIH SE-INDONESIA

Jakarta, 31 Oktober 2023 – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Persiapan penilaian menuju Penganugerahan Anggota JDIH Bawaslu Terbaik Tahun 2023, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) menyekenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan JDIH Tahun 2023. Kegiatan diadakan di Hotel Pullman Central Park Jakarta, dibagi dalam 2 Sesi kegiatan. Pada hari Selasa 31 Oktober 2023 dan Kamis 02 November 2023, diikuti oleh 1.104 peserta yang terdiri dari Perwakilan Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pada rangkaian pembukaan kegiatan di sesi pertama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menyampaikan "Pelatihan Teknis pengembangan JDIH tidak hanya penting bagi Bawaslu Pusat namun Bawaslu Provinsi, Kabupaten / Kota juga perlu memahami teknis pengelolaan JDIH tersebut". Dalam sambutannya, Agung berharap dengan adanya Rapat Kerja Teknis bagi jajaran Bawaslu dapat meningkatkan raihan prestasi dalam Penganugerahan JDIHN yang mana selama 4 tahun berturut-turut mendapat predikat Terbaik II Kategori Lembaga Non Struktural. Hadir menyampaikan apresiasi, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nofli, berpesan kepada seluruh Peserta Rapat Kerja "Partisipasi jajaran Bawaslu dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Tahun 2023 semakin memberikan gairah baru dalam Pengelolaan JDIH di Bawaslu, dan berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh jajaran Bawaslu dapat memahami pentingnya JDIH, terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024.” ucap Nofli saat memberikan pengarahan pada sesi pertama. Pada Sesi kedua kamis, 2 November 2023 Plt. Koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dwi Rahayu Eka Setyowati melanjutkan menyampaikan materi tentang Perkembangan JDIHN terkini, Pengelolaan serta Evaluasi JDIH Bawaslu RI.

DORONG PERCEPATAN KINERJA, KEPALA PUSAT JDIHN BERIKAN ARAHAN KEPADA PEGAWAI PUSAT JDIHN

Kepala Pusat JDIHN memberikan arahan kepada seluruh jajaran dan pegawai di lingkungan Pusat JDIHN pada Senin, 30 Oktober 2023. Rapat yang berlangsung di Ruang Hardjito Badan Pembinaan Hukum Nasional dihadiri oleh pejabat struktural, JFT, dan JFU di lingkungan Pusat JDIHN. Kepala Pusat JDIHN mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi untuk membangun JDIHN. "Banyak capaian yang telah kita ukir , namun banyak PR kita yang perlu segera kita selesaikan khususnya realisasi anggaran dan program kegiatan di tahun 2023 ini. Masing-masing koordinator dan jajarannya segera check kembali program masing-masing dan lakukan percepatan", ungkap Kepala Pusat JDIHN dihadapan jajarannya. Kepala Pusat JDIHN meminta kepada seluruh pegawai untuk semakin berkinerja, kompak, dan inovatif. Rapat ini juga menjadi sarana menjaring masukan dari seluruh pegawai untuk rencana program dan target Pusat JDIHN di Tahun 2024.

BABINKUM TNI GANDENG PUSAT JDIHN DALAM PENYUSUNAN PERPANG TNI TENTANG JDIH

Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama didampingi oleh staff Kadek Derik Yunita Sari dan Aji Bagus Pramukti hadir dalam rapat penyusunan Perpang TNI (Peraturan Panglima TNI) mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum TNI. Kegiatan yang berlangsung dengan di Ruang Rapat Babinkum TNI, Gedung B 3, Mabes TNI Cilangkap dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Roedhi Soerjono dan diikuti oleh pada pejabat Babinkum TNI, Diskumal, Satsiber, Itjen TNI, Srenum TNI, Satkomlek TNI, Pusinfolahta, Puspen TNI, dan Spres TNI. Disampaikan oleh Diden bahwa setiap institusi perlu membuat dasar hukum JDIH untuk menjadi pondasi hukum dan memperkuat penyelenggaraan JDIH. Harapannya dasar hukum ini menjadi bukti bahwa JDIH turut mendapatkan atensi dan dukungan dari pimpinan lembaga sehingga penyelenggaraan JDIH semakin baik. Kolaborasi dari satuan kerja di lingkungan TNI untuk mendukung JDIH juga akan semakin kuat dengan keberadaan dasar hukum JDIH Peraturan Panglima TNI ini. Selain itu, keberadaan dasar hukum juga masuk dalam penilaian kinerja Anggota JDIH, sehingga diharapkan penyusunan dasar hukum ini bisa selesai segera dan masuk dalam pelaporan tahunan Anggota di bulan Desember ini. Muatan materi dari Rancangan Peraturan Panglima TNI ini dibahas oleh seluruh peserta yang hadir dalam rapat tersebut.