literasi

AUDIENSI LPSK DAN BPHN BAHAS PENGUATAN LITERASI HUKUM DAN PENINGKATAN KOMPETENSI ANALIS HUKUM

AUDIENSI LPSK DAN BPHN BAHAS PENGUATAN LITERASI HUKUM DAN PENINGKATAN KOMPETENSI ANALIS HUKUM

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum RI menerima audensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa 27 Mei 2025 dalam rangka memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta optimalisasi peran analis hukum di lingkungan LPSK.
Audiensi yang berlangsung hangat ini dipimpin oleh Muhammad Ramdan, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Saefur Rochim, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN beserta jajaran,

Dalam pertemuan tersebut, Ramdan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pondasi organisasi LPSK, khususnya dalam mendukung fungsi unit yang memproduksi regulasi, substansi, dan kebijakan terkait perlindungan saksi dan korban. “Kami berupaya menjadikan LPSK sebagai laboratorium bagi perlindungan saksi dan korban. Oleh karena itu, keberadaan analis hukum yang kompeten menjadi sangat penting dalam menunjang fungsi dan tugas lembaga. Selain itu, JDIH LPSK juga terus kami benahi agar mampu mendorong literasi hukum kepada masyarakat, sehingga mereka masyarakat memahami bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata,” ujar Ramdan.

Sementara itu, Saefur Rochim menyambut baik audiensi ini dan menekankan pentingnya sinergi antara BPHN dan LPSK dalam pengembangan literasi hukum di Indonesia. “LPSK adalah lembaga strategis dalam sistem hukum kita, terutama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Kami berharap audiensi ini menjadi awal kolaborasi yang konkret dalam pengembangan JDIH dan peningkatan kompetensi analis hukum. Terlebih saat ini tengah disusun RUU KUHAP, di mana peran LPSK sangat krusial dalam menjamin hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum acara pidana,” jelas Saefur.

Saefur juga menekankan pentingnya mendorong kehadiran JDIH LPSK sebagai sumber informasi hukum yang dapat meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan hukum baik sebagai saksi maupun korban.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama antara BPHN dan LPSK, baik dalam bidang pengembangan JDIH maupun peningkatan kapasitas Analis Hukum, demi terwujudnya perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Literasi Lainnya

Card image cap

kUNJUNGAN & KONSULTASI JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

01 Oktober 2025
Card image cap

Perjanjian Kinerja Menjadi Tolak Ukur Capaian Pemangku Kegiatan

01 Oktober 2025
Card image cap

PERAN JDIHN DALAM MEWUJUDKAN DIGITALITASI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SATU EKOSISTEM

01 Oktober 2025