KUNJUNGAN KPU RI KE BPHN: SINERGI TINGKATKAN PENGELOLAAN DAN INOVASI LAYANAN JDIH
Jakarta, 18 Oktober 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima kunjungan penting dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito, BPHN, ini menjadi ajang evaluasi dan koordinasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH KPU RI serta menyelaraskan arah kebijakan JDIH pada 2024.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.
“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.
Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.
JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI dalam memperkuat sinergi antarlembaga. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang terstruktur, transparan, dan mudah dijangkau,” ujarnya. Jonny menekankan perlunya peningkatan kerja sama agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, beserta tim pengelola JDIH KPU RI. Andi menyampaikan harapan besar dari hasil diskusi dengan BPHN untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH KPU, terutama dalam hal inovasi dan responsivitas layanan kepada publik.
“Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen memperbaiki dan meningkatkan layanan JDIH agar semakin relevan dan inovatif dalam memberikan akses dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Krisna.
Diskusi antara BPHN dan KPU RI berlangsung produktif, membahas sejumlah isu strategis, seperti pengembangan promosi JDIH, optimalisasi pengelolaan website, strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk tahun 2024-2025. Fokus pembahasan juga mencakup langkah-langkah peningkatan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif.
JDIH KPU RI berkomitmen melakukan penyempurnaan berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari BPHN. Harapannya, sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem informasi hukum nasional yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPHN dan KPU RI, diharapkan pelayanan dokumen hukum di Indonesia semakin maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.