PERKAYA LITERASI HUKUM ADAT MASYARAKAT: BPHN LAKUKAN KOMPILASI HUKUM ADAT DI PROVINSI BALI
Denpasar, Bali — Pada 29 Agustus 2024, Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali menjadi tuan rumah pertemuan penting yang digelar oleh Kepala Pusat JDIHN bersama timnya. Pertemuan ini membahas rencana pendokumentasian hukum adat di Indonesia, terutama hukum adat terkait waris, perkawinan, dan perceraian.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, dan tim ahli dari Universitas Udayana menekankan pentingnya kompilasi hukum adat Bali yang hingga kini belum terdokumentasi secara komprehensif. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan BPHN, Majelis Desa Adat Bali, dan tim ahli, dengan kesepakatan untuk bekerja sama dalam mendokumentasikan hukum adat sebagai langkah awal pelestarian hukum di Indonesi
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan beberapa dokumen terkait hukum adat dari Majelis Desa Adat Bali kepada BPHN, baik dalam bentuk buku maupun file digital. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat dikompilasi melalui JDIHN untuk memastikan hukum adat tetap menjadi pedoman yang relevan dan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat Bali.
Sebagai penutup, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Bali menyatakan bahwa pendokumentasian hukum adat dari 1.500 desa adat di Bali akan menjadi bagian penting dari khazanah pengetahuan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Acara ditutup dengan penyerahan plakat dari Kepala Pusat JDIHN sebagai simbol dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Literasi Lainnya