Berita JDIHN

DUKUNGAN POLRI TERHADAP KEBERADAAN JDIHN

Surabaya(2/6) Kepolisian Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan RAKERNIS Divisi Hukum Polri 2021 bertempat di Hotel Java Paragon. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadivkum Polri yang diwakili oleh Karobankum Polri, Wamenkumham yang diwakili oleh Direktur Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Kekayaan Intelektual, Kepala Pusat JDIHN dan peserta dari Bidang Hukum Polda seluruh Provinsi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Yasmon selaku Kepala Pusat JDIHN menyampaikan substansi terkait JDIH serta mengucapkan terima kasih kepada Pengelola JDIH POLRI karena telah melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan menyediakan website JDIH POLRI dan telah diintegrasikan dengan Pusat JDIHN. Yasmon juga menyampaikan pesan kepada seluruh peserta Rakernis untuk turut berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan JDIH di lingkungan POLRI. Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Divisi Hukum POLRI juga memberikan cinderamata kepada Pusat JDIHN sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Pusat JDIHN dalam membimbing pengelola JDIH POLRI hingga terintegrasi dengan Pusat JDIHN

Pusat JDIHN kembali menerima penghargaan atas pembinaan JDIH yang telah dilakukan kepada Anggota JDIHN

Semarang, (29/05) Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) kembali menerima penghargaan atas pembinaan JDIH yang telah dilakukan kepada Anggota JDIHN. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai anggota jaringan yang saat ini aktif mengembangkan JDIH di lingkungannya menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH dalam rangka evaluasi dan pengembangan JDIH BAWASLU di Hotel Pandanaran-Semarang. Menutup kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum dan HUMAS (Bpk. Agung B.G.B. Indra Atmajaya, S.H., M.H.) menyerahkan penghargaan dari Ketua BAWASLU kepada Pusat JDIHN dan diterima oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S.)

Pusat JDIHN Menerima Penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Yogyakarta (28/05), Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) atas pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pusat JDIHN terhadap pengembangan pengelolaan JDIH Kementerian Kominfo. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kominfo (Bertiana Sari, S.H., M.B.A.) kepada Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S.) dalam rangkaian kegiatan Rapat Koodinasi Peningkatan dan Pengembangan JDIH Kementerian Kominfo RI di Hotel Tentrem-Yogyakarta.

Evaluasi serta peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di Badan POM

Jakarta, (6/5) Biro Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pengelolaan JDIH BPOM. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Badan POM (Reghi Perdana, SH.,LL.,M), Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs.Yasmon M.L.S), Kasubid Digitaliasi Dokumen Hukum BPHN (Diden Priya Utama, S.Kom), Kasubid Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN (Reinal Saputra,S.H.,M,H) serta pengelola JDIH Badan POM RI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi serta peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di Badan POM. Dalam sambutannya Kepala Biro Hukum Badan POM menyampaikan pencapaian kinerja Badan POM dalam mengelola JDIH selama beberapa tahun ini. Reghi menyampaikan bahwa saat ini JDIH Badan POM sudah mengunggah ±(1029) Dokumen Hukum di Website https://jdih.pom.go.id/ serta terus melakukan Inovasi-inovasi dalam meningkatkan pengelolaan JDIH Badan POM menjadi lebih baik, seperti melakukan pembaharuan tampilan website JDIH Badan POM yang lebih milenial serta kerjasama antar Kedeputian di Badan POM melalui JDIH ke Pelaku Usaha. Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.L.S. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan capaian dan kebijakan terkini JDIH Nasional serta mendorong kedepannya JDIH Badan POM dapat memperkaya Dokumen Hukum pada website nya dengan mengunggah Dokumen Hukum lain seperti Surat Edaran Badan POM, Intruksi Kepala Badan POM, Hasil Penelitian dan Pengkajian Badan POM yang berkaitan dengan Hukum serta dokumen hukum lainnya. Selanjutnya Yasmon mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Badan POM karena telah mengelola JDIH Badan POM dengan sangat baik sehingga membantu terciptanya Dokumentasi Hukum Nasional yang terintegrasi dan mendukung Peningkatan Pembangunan Hukum Nasional. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada Pusat JDIHN untuk melakukan evaluasi Website JDIH Badan POM serta melakukan bimbingan kepada JDIH Badan POM dalam melakukan pelaporan Pengelolaan JDIH melalui Aplikasi E-Reporting.

Kapusdok: JDIH Kemenag dibutuhkan Masyarakat dan Umat

Jakarta Pusat (29/4), bertempat di Hotel Luminor Jakarta Pusat, Kementerian Agama (Kemenag) menyelanggarakan kegiatan sosialiasi sekaligus penyempurnaan Aplikasi JDIH. Dalam kesempatan ini hadir sebagai narasumber, Drs. Yasmon. M.L.S selaku Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Emalia Suwartika, S. Sos., M.Si Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan arah kebijakan dan kemajuan terkini JDIHN. Apresiasi Pusat JDIHN diberikan kepada Biro Hukum Kementerian Agama yang telah mengumpulkan unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Agama untuk diperkenalkan dengan JDIH. “Kami sangat optimis bahwa Kemenag akan menjadi salah satu Kementerian dengan pengelolaan JDIH terbaik" ungkap Yasmon. Lebih lanjut disampaikan oleh Yasmon bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian yang berkaitan erat dengan masyarakat Indonesia. “Kami yakin terdapat banyak dokumen hukum yang berkaitan dengan agama dan produk tersebut pastinya dicari oleh masyarakat melalui JDIH”, tutur Kapusdok. Pada tempat yang sama Emalia Suwartika memberikan evaluasi terhadap website JDIH Kemenag. “Seluruh produk hukum yg dikeluarkan oleh Kemenag harus diolah dalam website JDIH Kemenag. Pengelolaan dokumen hukum tentu harus merujuk pada standar pengolahan informasi hukum, yakni Permenkumham No. 8 Tahun 2019”, ungkap Ema. Menurut Ema hal ini dilakukan untuk mempermudah mengintegrasikan sistemnya dan data dokumennya pada portal JDIHN. “Integrasi website JDIH dapat dengan mudah dilakukan apabila metadata terisi dengan baik dan semuanya telah diatur dan ada dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019”, pesan Ema.