berita

Kapus JDIHN Lakukan Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum DPD RI

Kapus JDIHN Lakukan Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum DPD RI

( Semarang, 21/10/2021) Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang dimana anggota JDIH harus melakukan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala dan menyampaikan laporan tahunan setiap tahun. Dalam sambutannya Bapak Andi Erham selaku Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kapusdok yang telah hadir secara langsung ke Semarang dan juga beliau menyampaikan perkembangan website JDIH DPD RI saat ini yang telah menggunakan aplikasi standar pengelolaan JDIH ILDIS versi 3 yang telah dikembangkan tampilanmya oleh tim JDIH DPD RI. Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Kapusdok. Kepala Bagian Hukum Pemprov Jateng menyampaikan update terkini pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah. Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Kapusdok, beliau mengucapkan apresiasinya kepada DPD RI atas perhatiannya terhadap pengelolaan JDIH di DPD RI. Kapusdok juga memaparkan capaian terkini Kinerja Pusat JDIHN dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh anggota-anggota JDIH yang lain. Kapusdok menyampaikan "Di tahun sebelumnya JDIH Awards 2020, DPD RI adalah anggota terbaik kedua pengelola JDIH di tingkat lembaga negara, setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI, diharapkan dengan kondisi ini, pengelola JDIH di DPD RI tidak lengah dan semakin semangat untuk melakukan pengelolaan JDIH agar bisa mempertahankan peringkatnya di tahun berikutnya". selanjutnya Beliau juga menambahkan bahwa anggota JDIH DPD RI wajib menyampaikan laporan tahunan pengelolaan JDIH di setiap tahunnya, karena Laporan JDIH merupakan salah satu dasar penilaian pusat JDIHN untuk melihat keaktifannya sebagai anggota JDIH. Kapusdok selanjutnya menyampaikan pengelolaan website JDIH di DPD RI agar disesuaikan dengan Standar Permenkumham 8/2019 mulai dari kelengkapan data dokumen hukim dan pengisian metadata disesuaikan guna keseragaman data yang sama seluruh anggota

Berita Lainnya

Card image cap

KAPUS JDIHN APRESIASI INOVASI WARUNG JDIH DAN MASKOT JDIH DPRD KOTA BANDUNG

17 Juni 2022
Card image cap

Terintegrasi, Badan Keamanan Laut Luncurkan JDIH Bakamla

15 April 2021
Card image cap

PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELEGENCE DALAM PENGELOLAAN JDIH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

12 September 2023