Berita JDIHN

KUNJUNGAN KONSULTASI PENGELOLA JDIH KOMNASHAM

Jakarta (14/04), Pusat JDIHN menerima kunjungan konsultasi tim pengelola JDIH KOMNASHAM. Kunjungan ini diterima oleh Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika beserta tim Otomasi Dokumentasi Hukum. Pada pertemuan ini, Perwakilan tim pengelola JDIH KOMNASHAM menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi pada proses pemasangan dan pengelolaan ILDIS. Dalam kesempatan yang sama, Emalia mewakili Kepala Pusat JDIHN menyerahkan piagam integrasi kepada tim JDIH KOMNASHAM. Emalia menyampaikan kepada pengelola JDIH KOMNASHAM bahwa selain penanganan teknis untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan dokumen hukum, anggota JDIH berkewajiban melakukan pelaporan JDIH. Untuk kendala teknis yang dihadapi oleh pengelola JDIH KOMNASHAM telah dilakukan pengecekan serta penanganan oleh teknisi dari Pusat JDIHN dan Teknisi dari JDIH KOMNASHAM.

INOVASI PENGELOLA JDIH KEMNAKER MENDORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN KOLEKSI DAN KEMUDAHAN MASYARAKAT MENGAKSES DOKUMEN HUKUM

Jakarta, (13/4) - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan jajaran menghadiri kegiatan Pengembangan Website JDIH Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dengan Tema Peningkatan Koleksi Dokumen Hukum, Jenis, Metadata dan Validitas Data yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Kemnaker bertempat di Hotel Pomelotel Patra Kuningan-Jakarta. Kepala Pusat JDIHN, Nofli memberikan apresiasi atas segala upaya yang telah dilakukan pengelola JDIH Kemnaker dalam memberikan penambahan-penambahan fitur pada JDIH. Penambahan filtur dalam website JDIH diharapkan membantu dalam pengelolaan dokumen hukum dan juga menarik serta memudahkan masyarakat dalam menelusuri dokumen maupun informasi hukum. “Pusat JDIHN mendorong agar setiap Anggota JDIH terus berinovasi dalam mengembangkan JDIH di instansinya. Menutup materinya, Kepala Pusat JDIHN menyampaikan fokus kinerja JDIH meliputi koleksi data dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data, dan JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE.

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PEMERINTAH KOTA METRO

Jakarta, (12/4) - Bertempat di ruang rapat Bidang Jaringan Informasi Hukum, Pusat JDIHN menerima kunjungan dari Pemerintah Kota Metro. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini Anindita didampingi Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum Suprihana beserta Sub Koordinator Bantuan Hukum Derry Purwandi hadir dalam kunjungan konsultasi JDIH. Pada pertemuan ini dibahas banyak hal di antaranya tentang evaluasi pengelolaan JDIH, evaluasi website JDIH, hingga penggembangan pengelolaan JDIH Kota Metro kedepannya. Ika Pusparini dalam kesempatan tersebut juga menyinggung perihal keinginan Kota Metro untuk mengalihbahasakan produk hukumnya. Pusat JDIHN melalui Sri Handayani Sub koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum memberikan masukannya agar Pemerintah Kota Metro bisa berkoordinasi dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dalam hal pengalihbahasa peraturan perundang-undangan, mengingat keberadaan penerjemah tersumpah di Ditjen PP. Dalam kesempatan tersebut Sri Handayani juga mengingatkan agar Kota Metro dapat menambahkan beberapa dokumen langka, serta dokumen hukum dari pertama kali berdiri. Hal ini akan menjadi nilai tambah jika bisa dikelola dengan baik. Di akhir pertemuan, Suprihana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro saat ini telah melakukan kerjasama dengan perpustakaan daerah dan juga melakukan sosialisasi dengan pihak kelurahan untuk bersama-sama mengembangkan JDIH di wilayahnya. “Pusat JDIHN mendukung setiap program JDIH yang dilakukan oleh Anggota untuk layanan JDIH ke masyarakat yang lebih baik lagi. Tentunya kami dari Pusat JDIHN meminta agar setiap inovasi maupun perbaikan yang sudah dilakukan Anggota agar didokumentasikan dan diinput dalam e-report”, pesan Sri Handayani.

SEMANGAT KANWIL KEMENKUMHAM DIY DALAM MELAKUKAN PEMBENAHAN PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, (12/4) - Pusat JDIHN menerima kunjungan konsultasi tim Pengelola JDIH Kanwil Kemenkumham DIY yang dikomandani oleh Budi Hartono, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIHN. Mewakili Kepala Pusat JDIHN, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum, Claudia, menerima tim JDIH Kanwil Kemenkumham DIY bersama Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, Sri Handayani. Dalam kunjungannya kali ini, Budi menyampaikan semangat Kanwil Kemenkumham DIY dalam membenahi Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum di Kanwil Kemenkumham dan UPT agar dapat memenuhi seluruh indikator penilaian. Sekaligus dalam kunjungan ini pula, koordinator pengelola JDIH Kanwil Kemenkumham DIY, Wahyu Jati Pramanto menyampaikan kebutuhan-kebutuhan pengelola atas pengembangan aplikasi ILDIS dan mentoring oleh Pustakawan BPHN. Sri Handayani dalam tanggapannya menyampaikan rencana pengembangan ILDIS di tahun 2022 yang sekiranya dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan JDIH dI Kanwil Kemenkumham.

PENINGKATAN AKSES KETERSEDIAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM MELALUI PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, (06/04) - Dalam rangka meningkatkan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum yang dilaksanakan di Grand Paragon Hotel Jakarta Barat. Kegiatan tersebut bertujuan membangun kerja sama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama, menyampaikan materi terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang terdiri dari Standar Pembuatan Abstrak Perundang-undangan, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Standar Laporan Evaluasi JDIHN. Diden mengingatkan kembali bahwa standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum seraya memberikan contoh penginputan metadata dokumen hukum. "Instansi dapat mengupload produk hukum mulai dari yang dihasilkan oleh instansi tersebut ataupun produk hukum terkait tugas dan fungsi instansi, dan akan terintegrasi dengan portal JDIHN. Di JDIHN kami upayakan tidak akan ada duplikasi data, khususnya peraturan perundang-undangan, karena JDIHN hanya mengintegrasikan atau mempublikasikan produk hukum yang dihasilkan oleh masing-masing instansi." ungkap Diden. Di akhir paparannya Diden juga menjelaskan bahwa selain penginputan metadata dokumen hukum, pelaporan pengelolaan JDIH juga merupakan hal yang wajib untuk anggota JDIH dan menjadi salah satu indikator penilaian pengelolaan JDIH. Diden berpesan agar secara keseluruhan tetap memperhatikan 32 indikator penilaian dalam melakukan pengelolaan JDIH.