berita

JDIH SARANA PEMERINTAH DALAM MENYEDIAKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

JDIH SARANA PEMERINTAH DALAM MENYEDIAKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Bengkulu, (29/3) -  Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Tata Usaha Lianawati Rahayu dan tim teknis Muhammad Annas hadir dalam kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Acara yang berlangsung di Aula Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga dihadiri oleh seluruh Anggota JDIH di Provinsi Bengkulu mulai dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, sampai dengan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Ika mengatakan bahwa salah satu fungsi hukum yaitu sebagai regulasi yang mengatur kehidupan di suatu negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala regulasi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah wajib memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat tentang regulasi dan berbagai dokumen hukum lainnya. "Pemberian informasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hal-hal itu pun menjadi latar belakang diperlukannya basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi", tutur Ika Ahyani. Pada kesempatan yang sama Lianawati sebagai narasumber menyampaikan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Provinsi Bengkulu. Saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada validasi dan koleksi data dokumen anggota JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait jumlah dokumen hukum yang ada di website Anggota JDIH tidak terupdate di Portal JDIHN.GO.ID. "Penyebab jumlah data terintegrasi pada Portal JDIHN tidak bertambah karena anggota JDIHN belum melakukan update sync secara berkala dan/atau link URL API Integrasi tidak aktif. Selain itu metadata dokumen dan format pengisian metadata di masing-masing website anggota JDIH belum sesuai dengan Standar Permenkumham 8 No. Tahun 2019", kata Lia sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini juga, Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkuham Bengkulu menyerahkan penghargaan pengelolaan dan pengintegrasian JDIH secara simbolis kepada Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pengelolaan data yang berkualitas dan berkesinambungan melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum anggota JDIH di Provinsi Bengkulu agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum.

Berita Lainnya

Card image cap

Keseriusan KASN Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan SPBE bersama Pusat JDIHN

24 Juni 2020
Card image cap

SHARING SESSION PUSAT JDIHN DENGAN BPH MIGAS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN JDIH

04 Agustus 2022
Card image cap

KEAMANAN DATA DAN WEBSITE JDIH ANGGOTA MENJADI FOKUS DAN DISKUSI TIM PEMBINA JDIHN?

12 Desember 2022