Berita JDIHN

ANGGARAN MINIM, KINERJA PENGEMBANGAN JDIH BAWASLU DI KABUPATEN/KOTA TETAP KONSISTEN DAN OPTIMAL

(30/6) - Bawaslu dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum, menyelenggarakan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Toraja Utara dihadiri langsung oleh Kapus JDIHN, Nofli, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Andareas Duma, beserta jajaran. Pada kunjungan ini Agung menyampaikan, Bawaslu RI terus mengembangkan diri dalam pengelolaan JDIH Bawaslu dan mendorong anggota Bawaslu yang berada di Provinsi Kab/Kota untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dokumen hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja Bawaslu di daerah. Adnan juga memastikan bahwa seluruh dokumen yang sudah terpublikasi dalam website JDIH Bawaslu di daerah dipastikan sudah terverifikasi dengan baik dan dipastikan dokumen digital sudah sesuai dengan produk hukum aslinya terutama dalam hal jumlah halaman. Karena sudah ada struktur verifikator tim pengelola, baik itu tim pengelola pusat maupun tim pengelola anggota yang berada di provinsi, kab/kota, dalam proses pengunggahan dokumen hukum Bawaslu pusat dan daerah juga sudah membuat SOP untuk mengunggah dokumen hukumnya. Kapus JDIHN, Nofli, juga menyampaikan bahwa tujuan dari pengelolaan JDIH ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai wujud tata pemerintahan yang baik. Kapus JDIHN juga memberikan apresiasi karena Bawaslu Pusat sudah terintegrasi dengan baik dengan Bawaslu yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota. Kunjungan selanjutnya di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Kepala Pusat JDIHN diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Berti Paluangan beserta jajaran. Nofli dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini dapat memudahkan masyarakat. Diharapkan semoga ke depannya dalam pengelolaan JDIH Bawaslu agar tetap bersinergi bersama-sama membangun JDIHN dengan apa yang diharapkan dan ditetapkan dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Apresiasi juga diberikan kepada Bawaslu Kabupaten atas kinerjanya mengelola JDIH meskipun tidak ada anggaran namun tidak menyurutkan kinerja dan tetap memberikan yang terbaik dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH Bawaslu. Kapus JDIHN juga menyampaikan bahwa momen pemilu kali ini juga bisa menjadi momen penting dalam pengembangan JDIH Bawaslu dalam kontribusinya menyebarkan informasi dokumen hukum tentang kepemiluan dan mendukung tusi Bawaslu. Kapus JDIHN juga berharap untuk tetap bersemangat dalam membangun JDIH Bawaslu dengan terus mempertahankan koordinasi serta komunikasi yang baik antara Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sehingga nantinya Bawaslu Kab. Toraja Utara dan Tana Toraja bisa menjadi contoh kepada Bawaslu daerah lainnya.

BIMBINGAN TEKNIS JDIH SE-PROVINSI JAWA TIMUR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

Biro Hukum Provinsi Jawa Timur mengelar Bimbingan Teknis JDIH Se-Provinsi Jawa Timur bertempat di Aston Inn Gresik pada tanggal 28-29 Juni 2022. Hadir dan bertindak sebagai Narasumber dari Pusat JDIHN Diden Priya Utama. Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota JDIH Se-Provinsi Jawa Timur ini dibuka oleh kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti, Disampaikan oleh Lilik bahwa kebutuhan informasi saat ini sudah sangat tinggi bagi kebanyakan masyarakat apalagi informasi hukum sehingga kewajiban pemerintah untuk menyajikan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat melalui JDIH. Dalam diskusi panel yang dimoderatori oleh Kasubbag JDIH Biro Hukum Provinsi Jatim Syafaat juga menghadirkan narasumber dari Kabupaten Banyuwangi Evy Aria Lestari. Evi menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan JDIH Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan metode penjaringan ide melalui FGD yang melibatkan SKP, Kecamatan dan Desa. Dari FGD tersebut menghasilkan inovasi seperti perda braile, pelatihan bahasa isyarat lalu membuat video sosialisasi dengan bahasa isyarat yang ditampilkan di sosial media JDIH Kabupaten Banyuwangi sebagai upaya publikasi JDIH kepada penyandang disabilitas. Inovasi lainnya di Kabupaten Banyuwangi ialah adanya pojok layanan informasi di setiap desa. Melalui pojok layanan informasi di tiap desa maka JDIH juga akan semakin luas dikenal oleh masyarakat di perdesaan. Selain itu, keberadaan perpustakaan otomatis “self service” ini didukung dengan coffee shop yang merupakan implementasi pemberdayaan usaha kecil menengah. Selanjutnya Diden Priya Utama dalam kesempatan yang sama menyampaikan perkembangan terkini JDIH baik secara nasional maupun wilayah Jatim. Diden berpesan kepada anggota JDIH di Provinsi Jatim untuk selalu mengupdate dokumen hukum, melakukan sinkronisasi secara berkala dan tidak lelah berinovasi dalam pengembangan JDIH. Melalui kegiatan Bimtek ini Diden juga menyampaikan mengenai pentingnya peran Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIH dan langkah langkah yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang ingin bergabung menjadi anggota JDIHN dan terintegrasi dengan portal JDIHN.

PUSAT JDIHN DORONG PENINGKATAN KUALITAS DATA DOKUMEN HUKUM JDIH KABUPATEN BENGKULU UTARA MELALUI MONEV GABUNGAN

Bengkulu, (23/6) - Pusat JDIHN mendampingi Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu melakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan JDIH di Kabupaten Bengkulu Utara. Pusat JDIHN diwakili oleh Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi Sudino dan Analis Hukum Faizal Yusuf. Sebelum bertolak ke Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan rapat evaluasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Rapat dipimpin langsung Kadiv Yankum Kanwil Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati. Dijelaskan Ika bahwa fokus Kanwil Kemenkumham Bengkulu di tahun ini adalah percepatan integrasi di Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu. Setiba di Kabupaten Bengkulu Utara Tim Monev diterima secara langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi Kab Bengkulu Utara Noprian Syaputra berserta jajaran. Dari hasil hasil evaluasi tim menemukan link Url API integrasi tidak aktif yang menyebabkan ketidakcocokan data antara JDIH Kabupaten Bengkulu Utara dengan data portal JDIHN.GO.ID. Hal ini dikarenakan perpindahan hosting website aplikasi JDIH BU yang selama ini dikelola oleh pihak ke 3 berpindah ke Pusat Data Nasional Kemenkominfo. Untuk itu diperlukan memperbaharui link Url API terlebih dahulu. Tim juga merekomendasikan untuk bekerjasama dengan Perpustakaan Daerah dalam pengelolaan perpustakaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dan menginput Peraturan Desa (Perdes) ke dalam website JDIH Kabupaten Bengkulu Utara agar masyarakat bisa mengakses Perdes tersebut dan berkontribusi dalam menambah koleksi dokumen hukum ke dalam basis data hukum nasional.

PERAN JDIHN DALAM MEWUJUDKAN DIGITALITASI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SATU EKOSISTEM

(23/06) - Bertempat di hotel Mercure Ancol, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) menyelenggarakann FGD Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Menuju Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Satu Ekosistem Nasional yang menghadirkan narasumber dari Pusat JDIHN. Acara dibuka secara langsung Bambang Supriyatno selaku Kepala Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum. Pada sesi pertama Budi Setiabudi selaku Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum memaparkan perkembangan website JDIH Kementerian Keuangan. Pengelolaan JDIH Kemenkeu berbasis E-Corporate Services yang memungkinkan pengelolaan peraturan dapat dilakukan oleh beberapa web admin yang tersebar pada Unit Eselon I di Kemenkeu dan Unit Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal. Budi menyebutkan "arah pengembangan JDIH Kemenkeu mencakup tiga hal, yaitu sistem yang terintegrasi guna mendukung prinsip satu data untuk menghindari adanya tumpang tindih pengelolaan dokumen hukum, Jaminan Kualitas Informasi yang tinggi data dan Informasi Hukum yang lebih akurat dan terpusat, serta Fokus pada User Pengguna". "Fokus JDIH Kemenkeu saat ini adalah terkait Digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan, karena digitalisasi menjadi salah satu persyaratan untuk koordinasi dan konsistensi peraturan agar lebih efisisen serta JDIH Kemenkeu sedang berupaya membuat satu sistem informasi hukum menjadi satu ekosistem nasional," imbuhnya. Selanjutnya, Pusat JDIHN yang diwakili oleh Claudia Valeriana selaku Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum pada pembukaan paparannya menjelaskan tentang sejarah dari keberadaan JDIH yang berorientasi pada pentingnya peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum. Claudia juga menjelaskan pengelolaan dokumen hukum dengan aplikasi ILDIS, "terkait pengelolaan dokumen hukum, kami mengembangkan aplikasi ILDIS dimana aplikasi ini juga ditawarkan secara gratis kepada anggota JDIH yang tidak memiliki anggaran untuk membangun sebuah aplikasi pengeloaan dokumen hukum" ungkapnya. Selanjutnya dijelaskan pula oleh Claudia bahwa saat ini aplikasi JDIH sedang diuji oleh Kemenpan RB untuk dijadikan aplikasi umum yang berdampak pada pengelolaan aplikasi tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh instansi pengampu. "Sampai saat ini kami sedang mengupayakan agar yang menjadi titik nilai aplikasi JDIH disini adalah konsep pengintegrasiannya, bukan aplikasi pengolahan dokumen hukumnya", tambah Claudia. Untuk memberikan pelayanan penyebarluasan informasi hukum secara maksimal kepada user pengguna, Claudia juga memberikan dukungan kepada JDIH Kemenkeu dalam berinovasi pada format unduhan dokumen hukum. "Kami selaku Pusat JDIHN akan mendukung inovasi tersebut, selama Standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 masih tetap diimplementasikan dan selama tidak mengganggu proses integrasi ke Portal JDIHN,"tambahnya. Diakhir paparannya Claudia melakukan evaluasi website JDIH Kemenkeu dan menyampaikan pentingnya memberikan bukti dukung lampiran file dalam pelaporan E-Report bagi anggota JDIH.

PENINGKATAN KUALITAS JDIH OMBUDSMAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PENILAIAN SPBE

Jakarta, (22/06) - Ombudsman RI secara konsisten terus melakukan penguatan fungsi JDIH dengan melaksanakan kegiatan rapat tim pengelola JDIH bertempat di Hotel Wyndham Casablanca yang menghadirkan Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Nofli sebagai pemateri. Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Organisasi Dwi Ciptaningsih dalam pembukaannya menyampaikan bahwa sistem pengelolaan dokumen hukum Ombudsman RI telah mengalami peruabahan dan pengembangan yang telah disesuaikan dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. "Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH dengan harapan bahwa dokumen di JDIH mendapatkan perhatian lebih serta memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat", sambungnya. Kepala Pusat JDIHN, Nofli yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi atas upaya peningkatan yang telah dilakukan tim pengelola JDIH Ombudsman RI dalam mengelola dan mengembangkan sistem JDIH. "Pengembangan sistem pada JDIH Ombudsman RI ini merupakan suatu upaya yang baik dan akan semakin baik jika bisa melibatkan anggota maupun perwakilan Ombudsman di daerah sebagai pengelola JDIH Ombudsman RI", kata Nofli. Selanjutnya Nofli juga menyampaikan arah kebijakan JDIH yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). BPHN sebagai Pusat JDIHN terus melakukan koordinasi terkait wacana JDIH yang akan diajukan menjadi Aplikasi Umum SPBE yang akan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga sebagai komponen pendukung dalam mewujudkan gambaran besar JDIH dalam Aplikasi Umum SPBE. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Wanton Sidauruk juga menyampaikan bahwa akan turut serta berupaya meningkatkan kualitas layanan JDIH dari sisi dukungan teknis.