berita

PERAN JDIHN DALAM MEWUJUDKAN DIGITALITASI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SATU EKOSISTEM

PERAN JDIHN DALAM MEWUJUDKAN DIGITALITASI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SATU EKOSISTEM

(23/06) - Bertempat di hotel Mercure Ancol, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) menyelenggarakann FGD Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Menuju Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Satu Ekosistem Nasional yang menghadirkan narasumber dari Pusat JDIHN. Acara dibuka secara langsung Bambang Supriyatno selaku Kepala Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum. Pada sesi pertama Budi Setiabudi selaku Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum memaparkan perkembangan website JDIH Kementerian Keuangan. Pengelolaan JDIH Kemenkeu berbasis E-Corporate Services yang memungkinkan pengelolaan peraturan dapat dilakukan oleh beberapa web admin yang tersebar pada Unit Eselon I di Kemenkeu dan Unit Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal. Budi menyebutkan "arah pengembangan JDIH Kemenkeu mencakup tiga hal, yaitu sistem yang terintegrasi guna mendukung prinsip satu data untuk menghindari adanya tumpang tindih pengelolaan dokumen hukum, Jaminan Kualitas Informasi yang tinggi data dan Informasi Hukum yang lebih akurat dan terpusat, serta Fokus pada User Pengguna". "Fokus JDIH Kemenkeu saat ini adalah terkait Digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan, karena digitalisasi menjadi salah satu persyaratan untuk koordinasi dan konsistensi peraturan agar lebih efisisen serta JDIH Kemenkeu sedang berupaya membuat satu sistem informasi hukum menjadi satu ekosistem nasional," imbuhnya. Selanjutnya, Pusat JDIHN yang diwakili oleh Claudia Valeriana selaku Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum pada pembukaan paparannya menjelaskan tentang sejarah dari keberadaan JDIH yang berorientasi pada pentingnya peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum. Claudia juga menjelaskan pengelolaan dokumen hukum dengan aplikasi ILDIS, "terkait pengelolaan dokumen hukum, kami mengembangkan aplikasi ILDIS dimana aplikasi ini juga ditawarkan secara gratis kepada anggota JDIH yang tidak memiliki anggaran untuk membangun sebuah aplikasi pengeloaan dokumen hukum" ungkapnya. Selanjutnya dijelaskan pula oleh Claudia bahwa saat ini aplikasi JDIH sedang diuji oleh Kemenpan RB untuk dijadikan aplikasi umum yang berdampak pada pengelolaan aplikasi tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh instansi pengampu. "Sampai saat ini kami sedang mengupayakan agar yang menjadi titik nilai aplikasi JDIH disini adalah konsep pengintegrasiannya, bukan aplikasi pengolahan dokumen hukumnya", tambah Claudia. Untuk memberikan pelayanan penyebarluasan informasi hukum secara maksimal kepada user pengguna, Claudia juga memberikan dukungan kepada JDIH Kemenkeu dalam berinovasi pada format unduhan dokumen hukum. "Kami selaku Pusat JDIHN akan mendukung inovasi tersebut, selama Standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 masih tetap diimplementasikan dan selama tidak mengganggu proses integrasi ke Portal JDIHN,"tambahnya. Diakhir paparannya Claudia melakukan evaluasi website JDIH Kemenkeu dan menyampaikan pentingnya memberikan bukti dukung lampiran file dalam pelaporan E-Report bagi anggota JDIH.

Berita Lainnya

Card image cap

Hadiri Kegiatan Pembahasan JDIH Kemenkeu, Kepala Pusat JDIHN Sampaikan Arah Kebijakan JDIHN Saat ini

14 Oktober 2021
Card image cap

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Melakukan Gebrakan : Sharing Knowledge Seminar Terbatas Karya Tulis Pustakawan Muda

05 Februari 2020
Card image cap

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG

30 Maret 2022