BPHN GELAR RAPAT TIM PEMBINA UNTUK PERKUAT JDIHN HADAPI TANTANGAN ZAMAN
Jakarta, 24 September 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya memperkuat dan mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. Sebagai bagian dari penguatan JDIHN sekaligus memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, BPHN menyelenggarakan Rapat Tim Pembina JDIHN secara daring melalui Zoom pada 24 September 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Pembina yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan bahwa Tim Pembina memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan masukan kepada BPHN untuk merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN. “Kami telah berupaya membesarkan JDIHN, termasuk memperluas keanggotaan hingga ke Kementerian/Lembaga (KL), pemerintah daerah, hingga ke Perguruan Tinggi. Langkah ini tidak boleh berhenti, tetapi harus terus berkelanjutan,” ujar Jonny.
Meski begitu, Jonny menekankan bahwa JDIHN masih belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan zaman. “JDIHN diharapkan menjadi garda terdepan dalam dokumentasi hukum, rujukan, dan pencarian dokumen hukum di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembaharuan terhadap dasar hukum JDIHN, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2012," jelasnya.
Pada rapat ini, sejumlah isu penting yang berkembang seputar penguatan JDIHN turut dibahas, antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat JDIHN di tingkat daerah, dukungan keamanan data dari BSSN, serta peningkatan keterlibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengembangan JDIHN melalui dorongan Kemendikbudristek. Dengan kolaborasi lintas instansi yang kuat, diharapkan JDIHN akan semakin kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dokumentasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Pembina yang berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan bahwa Tim Pembina memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan masukan kepada BPHN untuk merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN. “Kami telah berupaya membesarkan JDIHN, termasuk memperluas keanggotaan hingga ke Kementerian/Lembaga (KL), pemerintah daerah, hingga ke Perguruan Tinggi. Langkah ini tidak boleh berhenti, tetapi harus terus berkelanjutan,” ujar Jonny.
Meski begitu, Jonny menekankan bahwa JDIHN masih belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan zaman. “JDIHN diharapkan menjadi garda terdepan dalam dokumentasi hukum, rujukan, dan pencarian dokumen hukum di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembaharuan terhadap dasar hukum JDIHN, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2012," jelasnya.
Pada rapat ini, sejumlah isu penting yang berkembang seputar penguatan JDIHN turut dibahas, antara lain peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat JDIHN di tingkat daerah, dukungan keamanan data dari BSSN, serta peningkatan keterlibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengembangan JDIHN melalui dorongan Kemendikbudristek. Dengan kolaborasi lintas instansi yang kuat, diharapkan JDIHN akan semakin kokoh dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses dokumentasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Literasi Lainnya