literasi

PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI BAWASLU DAERAH, PENGELOLA JDIH BAWASLU SE-PROVINSI LAMPUNG LAKSANAKAN STUDI BANDING KE BPHN

PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI BAWASLU DAERAH, PENGELOLA JDIH BAWASLU SE-PROVINSI LAMPUNG LAKSANAKAN STUDI BANDING KE BPHN

Jakarta, 10 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, bersama dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu dari 15 kabupaten/kota, didampingi oleh tim pengelola JDIH Bawaslu RI, melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rombongan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri diterima langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, beserta jajaran di Ruang Rapat Hardjito, BPHN.

Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH. “JDIHN, dengan dukungan semua anggota JDIH, harus lebih mendorong pemanfaatan dokumen dan informasi hukum agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Kita harus menjadikan JDIHN sebagai saluran informasi positif bagi masyarakat,” tegas Jonny.

Suheri, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung serta di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan. "Kami berharap informasi hukum terkait pemilihan umum (PEMILU) dapat ditampilkan lebih baik, lebih update, dan sesuai dengan substansinya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan relevan,” ujar Suheri.

Ucu Saepurridwan, Analis Hukum Bawaslu RI, menambahkan bahwa Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 telah mengadopsi pola penilaian kinerja yang diterapkan oleh Pusat JDIHN kepada anggotanya. “Ke depan, JDIHN harus mampu memainkan peran penting dalam pelayanan informasi hukum, terutama pada lembaga-lembaga PEMILU seperti KPU dan Bawaslu, agar masyarakat dapat mengakses substansi hukum dengan tepat dan cepat, sehingga dapat menghindari penyebaran hoaks atau opini publik yang tidak benar,” ungkap Ucu.

Di akhir pertemuan, Jonny Pesta Simamora memberikan beberapa tips dalam pengelolaan JDIH di institusi anggota. “Selalu konsisten melaksanakan pemantauan akses website JDIH agar dokumen dan informasi dapat disajikan kepada masyarakat tanpa kendala teknis. Selain itu, penting untuk melaporkan secara rutin pelaksanaan kinerja pengelolaan JDIH kepada pimpinan institusi untuk memastikan pemahaman dan komitmen pimpinan dalam mendukung perkembangan JDIH yang inovatif dan berkelanjutan,” tambah Jonny.

Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung dan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, serta memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum terkait pemilihan umum.

Literasi Lainnya

Card image cap

KINERJA PENGELOLAAN JDIH: KUNCI SUKSES PENILAIAN IRH, SPBE, DAN DESA SADAR HUKUM

01 Oktober 2025
Card image cap

LANGKAH STRATEGIS PENGEMBANGAN JDIHN WUJUDKAN SATU DATA DOKUMEN HUKUM INDONESIA

01 Oktober 2025
Card image cap

PUSAT JDIHN MENERIMA KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH DARI SEKRETARIAT DEWAN PROVINSI LAMPUNG

01 Oktober 2025