Berita JDIHN

KOLABORASI PUSAT JDIHN BPHN DAN KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF DALAM PERCEPATAN PENGINTEGRASIAN JDIH PADA PERGURUAN TINGGI

Pusat JDIHN berupaya untuk terus melakukan percepatan pengintegrasian JDIH pada Perguruan Tinggi. Bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf, Pusat JDIHN BPHN melalui Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama hadir dalam Sosialisasi JDIH di lingkungan Politeknik Pariwisata Lombok pada 19 Mei 2023. Kegiatan yang berlangsung di de Balen Soultan Hotel - Poltekpar Lombok dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf/Baparekraf Nina Azhari, Direktur Poltekpar Lombok Herry Rachmat Widjadja, Ketua Tim Kerja Peraturan, Kerjasama, dan Dokumentasi Hukum Kemenparekraf/Baparekraf Moch Nurul Huda, pengelola JDIH Kemenparekraf/Baparekraf, dan para pengajar Poltekpar Lombok. Dalam sambutan pembukaannya, Nina Azhari menyampaikan bahwa terdapat 6 Poltekpar yang berada di bawah naungan Kemenparekraf/Baparekraf. "Kami tidak hanya melakukan penguatan dan pengembangan JDIH di Kemenparekaf/Baparekraf saja, tapi seluruh Poltekpar yang ada di bawah naungan Kemenparekraf/Baparekraf kami dorong untuk bergabung membentuk JDIH sekaligus memanfaatkan JDIH sebagai layanan pencarian dokumen dan informasi hukum". Nofli mengapresiasi langkah Kemenparekraf/Baparekraf dalam mendorong pengelolaan JDIH di instansinya di tengah kerja keras mengeliatkan kembali industri pariwisata di Indonesia. "Banyak perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Lembaga yang perlu didorong memiliki laman JDIH dan terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID. Tentu dukungan pimpinan sangat berperan penting dalam mempercepat proses pengintgerasian JDIH di lingkungan Perguruan Tinggi. Keberadaan JDIH juga menjadi sarana penyebarluasan terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi", ungkap Nofli. Herry Rachmat Widjadja Direktur Poltekpar Lombok beserta jajaran akan menindaklanjuti pembentukan JDIH di Poltekpar Lombok serta mensosialisasikan penggunaan laman jdih.kemenparekraf.go.id dan jdihn.go.id kepada seluruh civitas akademik. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pengembangan JDIH oleh Moch Nurul Huda Ketua Tim Kerja Peraturan, Kerjasama dan Dokumentasi Hukum pada Kemenparekraf/Baparekraf.

BPHN KEMENKUMHAM DAN MAHKAMAH AGUNG BERSINERGI DALAM OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman terus berupaya meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Salah satunya dengan mempermudah penelusuran literatur hukum, terutama peraturan perundang-undangan. MA memastikan agar hakim di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengakses literatur hukum secara cepat, mudah dan akurat melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kehadiran JDIH MA tentunya akan berdampak positif terhadap sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara khusus dan masyarakat luas secara umum. MA memiliki cakupan yang luas dengan empat lingkungan peradilan di bawahnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. “Pengelolaan dokumen hukum yang ada di Mahkamah Agung melalui sistem JDIH tentunya akan berkontribusi besar dalam koleksi dokumen hukum secara nasional. Putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat luas jika dapat terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID,” ungkap Kepala Pusat JDIHN BPHN Nofli ketika memberikan sambutan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung, Senin (15/05/2023). Nofli menambahkan bahwa tersedianya produk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum tersebut juga akan menjadi dorongan bagi pengembangan literatur hukum di kalangan peradilan di masa yang akan datang. Selain itu, efektivitas pelayanan yang diberikan oleh peradilan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat dengan adanya sistem JDIH di MA. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, menyatakan bahwa tahun ini Mahkamah Agung akan terus berinovasi dengan melakukan pembaruan dan pengembangan website JDIH MA. Pembaruan dan pengembangan yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. “Kehadiran dan masukan dari Pusat JDIHN BPHN dalam kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi JDIH Mahkamah Agung agar dapat lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat,” pungkas Sobandi dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Holiday Inn and Suites Gajah Mada, Jakarta. Dalam kegiatan ini juga turut dilakukan Evaluasi Pengelolaan JDIH MA dan Pemaparan tentang Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang – Undangan oleh Tim Teknis JDIHN yakni Subkordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Pusat JDIHN Munajatin. (Sumber: HUMAS BPHN)

TIM TEKNIS PUSAT JDIHN OPTIMALKAN PENGEMBANGAN APLIKASI SECARA MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA

Keberadaan Tim Teknis JDIHN selain kewajiban dan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 juga sebagai penggerak utama bagi pengembangan JDIHN. "Hadirnya Tim Teknis baik di tingkat Pusat JDIHN maupun yang dibentuk oleh Anggota JDIHN hendaknya mampu untuk memberikan perubahan bagi pengembangan JDIHN", ungkap Nofli Kepala Pusat JDIHN membuka Rapat Tim Teknis JDIHN di Episode Hotel Garding Serpong Tangerang Banten. Dalam rapat yang berlangsung dari tanggal 12-13 Mei 2023 dihadiri oleh anggota Tim Teknis yang berasal dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Pusdatin Kemenkumham, BPSDM Kemenkumham, dan BSSN. Tim Teknis JDIHN terbagi dalam 3 pokja yakni Pokja pengembangan Aplikasi Integrasi, Pokja ILDIS dan Pokja e-report. Masing-masing pokja bekerja menyelesaikan dan melaporkan perkembangan dari tiap DIM yang menjadi tanggung jawabnya. Nofli meminta kepada seluruh Tim Teknis JDIHN agar dapat berkontribusi maksimal sehingga masyarakat merasakan manfaat dari adanya pengembangan JDIHN sebagai layanan penyediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat", pesan Nofli.

UPDATING DAN VALIDITAS DOKUMEN HUKUM DI WEBSITE JDIH ANGGOTA HARUS TERUS DILAKUKAN OLEH PENGELOLA JDIH

Kendari, (4/5) - Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi, Sudino menghadiri kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra) Silvester Sili Laba serta di hadiri oleh beberapa perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Universitas di Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sultra mempunyai 2 kedudukan terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yaitu sebagai Pusat Layanan Hukum di daerah dan bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah. Salah satu indikator berjalannya layanan pemberian informasi hukum kepada pengguna hukum adalah kemudahan untuk menemukan atau memperoleh informasi hukum di dalam koleksi peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum lainnya."Besar harapan kami dengan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum ini dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum dan kinerja pengelola JDIH di Wilayah Sulawesi Tenggara," tutup Kakanwil. Sudino dalam kesempatan tersebut meminta agar pengelolaan JDIH harus terus berkelanjutan khususnya dalam peningkatan koleksi dan validitas dokumen hukum. “Anggota JDIHN harus terus mengupdate dokumen hukum yang terus diterbitkan oleh instasi masing-masing di website JDIH. Perihal updating dokumen hukum ini menjadi salah satu indikator penilaian Anggota JDIHN”, ungkap Sudino. Pusat JDIHN akan selalu mendorong Anggota JDIHN untuk terus menjalankan amanat Perpres No. 33 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 demi terwujudnya database dokumen Hukum Indonesia. “Mari bersama mewujudkan JDIH sebagai satu data Indonesia dan google hukumnya Indonesia", pesan Sudino kepada seluruh peserta yang hadir.

ASESMEN JDIH, UPAYA BPIP UNTUK MENDORONG PEMBINAAN PANCASILA DAN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

Denpasar, (3/5) – bertempat di Grand Inna Kuta diselenggarakannya kegiatan Asesmen JDIH Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Surahno, Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, para pengelola JDIH BPIP, serta para pengelola JDIH Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP, Surahno, menyampaikan bahwa JDIH menjadi salah satu sarana dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila. "Melalui JDIH, diharapkan masyarakat akan lebih memahami nilai-nilai dari dasar negara, yaitu Pancasila", ungkap Surahno membuka acara. Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa kegiatan Asesmen JDIH ini merupakan wujud dari komitmen para pengelola JDIH BPIP dalam mengimplementasikan digital government sekaligus penerapan strategi pengembangan pengelolaan JDIH untuk mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Tentunya dalam memberikan pelayanan atas dokumen dan informasi hukum bagi masyarakat diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dalam mengelola JDIH. "Asesmen ini diharapkan juga penting, untuk mendorong kembali inovasi apa yang perlu dicreate di tahun 2023 ini untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen dan informasi hukum", sambung Nofli. Dalam kegiatan ini juga turut dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH BPIP oleh Tim Teknis JDIHN yakni Subkordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Pusat JDIHN Robby Ferdiyan.