Berita JDIHN

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELALUI ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Tanjung Pinang, (15/03) – Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wujud tools dalam penataan regulasi nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi peran pengelola JDIH dalam mengelola JDIH di instansi/wilayahnya. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola JDIH se-Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Guna Mewujudkan Akses Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Akurat dan Berkualitas. Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menghadiri kegiatan tersebut yang diwakili oleh Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, Iswiyati Kunti. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Usdianto membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Usdianto mengajak para pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang update, aktual, mudah, dan terpercaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota JDIHN yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, Iswiyati menyampaikan terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019 mulai dari standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH. Selain itu, Iswiyati memberikan beberapa contoh pengisian metadata pada dokumen hukum serta disampaikan juga penilaian kinerja pengelolaan JDIH di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dan 2022. “Setelah terintegrasi, pengelola JDIH tetap harus mengupload dokumen hukum, mengupdate website JDIH masing-masing, serta melakukan pelaporan melalui aplikasi e-report. Dilihat dari evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2022, hanya 11 anggota yang sudah melakukan pelaporan melalui e-report”, ucap Iswiyati seraya mengingatkan Anggota JDIH yang belum melakukan pelaporan.

PUSAT JDIHN DORONG AGAR INOVASI YANG DILAKUKAN ANGGOTA JDIH MERUPAKAN HAL BARU DAN MEMUDAHKAN MASYARAKAT

Sebagai salah satu bagian dari Lembaga Non Struktural, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kian menunjukkan taringnya dalam kancah persaingan nasional kinerja pengelolaan JDIH. Terakhir pada tahun 2022, BNPP menorehkan prestasi terbaik IV pengelolaan JDIH di tingkat Lembaga Non Struktural. Dalam rangka pengembangan JDIH di BNPP, Pusat JDIHN hadir memberikan evaluasi pengelolaan JDIH. Berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Selasa 14 Maret 2023, Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH BNPP.  Masukan dari Pusat JDIHN tentunya menjadi bahan bagi BNPP untuk menjadikan lebih baik lagi dalam pengembangan JDIH BNPP. Diden mengingatkan agar inovasi yang didorong oleh Anggota adalah hal yang benar-benar baru dan relevan dengan JDIH. "Banyak Anggota JDIH yang saat ini membidani lahirnya inovasi, namun kami melihat bahwa inovasi JDIH hendaknya merupakan hal baru, belum pernah ada, serta relevan dengan konsep pembentukan JDIH yakni memudahkan para pencari dokumen dan informasi hukum. Sehingga inovasi yang dilahirkan pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat luas", pesan Diden.

EVALUASI PENGELOLAAN JDIH UNTUK MENINGKATKAN INTEGRASI DI WILAYAH PAPUA BARAT

Manokwari, (14/03) – Pusat JDIHN terus melakukan percepatan integrasi 100% di wilayah Papua Barat. Mendukung target tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Papua Barat. Kegiatan ini libatkan Pusat JDIHN yang diwakili oleh Emalia Suwartika dan para Pengelola JDIH di Wilayah Provinsi Papua Barat hingga di wilayah baru Provinsi Papua Barat Daya yang hadir secara langsung maupun melalui zoom. Dalam sambutan pembuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Papua Barat, Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa keberadaan JDIH sangat penting sebagai wadah penyebaran dokumentasi dan informasi hukum dimana harus lengkap, mudah, tepat waktu, dan cepat. Demikian digitalisasi informasi hukum menjadi keharusan di era teknologi sekarang ini. Dari hasil evaluasi, masih ada beberapa anggota JDIH di wilayah Papua Barat yang belum memiliki website JDIH dan terintegrasi. Emalia menjelaskan sebagai sarana percepatan integrasi, anggota JDIH di wilayah Papua Barat yang masih terkendala dalam membangun website JDIHnya sendiri dapat menggunakan Aplikasi ILDIS dan PROPESI, khususnya anggota di wilayah baru Provinsi Papua Barat Daya. Diharapkan komitmen anggota JDIH untuk mengelola dokumen dan informasi hukum dan terus melakukan update sync berkala dengan portal JDIHN.GO.ID.

PENGELOLAAN JDIH ADALAH TANGGUNG JAWAB SELURUH ANGGOTA TIM

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus melakukan akselerasi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH. Evaluasi pengelolaan JDIH menjadi dasar dalam pembenahan JDIH dan Pusat JDIHN berkesempatan hadir pada Rapat Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf pada Senin, 13 Maret 2023 di Hotel Swiss Belinn Bogor. Nina Azhari Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan Pusat JDIHN BPHN di tahun 2022. Capaian yg telah ditorehkan oleh Kemenparekraf menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan prestasi di tahun 2023. Banyak Anggota JDIH yang menjadikan Kemenparekraf sebagai tempat study banding dalam pengelolaan JDIH. Tentunya kami tidak terlena dan terus meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi. Sementara itu, menurut Emalia berkaca dari penilaian tahun sebelumnya, kinerja pengelolaan JDIH di kategori Kementerian sangatlah kompetitif. “Capaian yg sudah diraih oleh Kemenparekraf di tahun sebelumnya hendaknya menjadi pemacu utk bekerja lebih keras dlm membangun JDIH”. Emalia meminta kekurangan yang ada di JDIH Kemenparekraf untuk segera dilakukan perbaikan dan peningkatan. “Prestasi pengelolaan JDIH adalah hasil dari apa yang telah dilakukan para pengelola JDIH, tapi yg lebih penting adalah bagaimana memberikan yang terbaik dalam pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat luas. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 telah memberikan gambaran bagaimana mengolah dokumen dan informasi hukum”, tutur Emalia. Dalam kesempatan tersebut Diden menambahkan bahwa kehadiran peserta rapat yang berasal dari berbagai kedeputian di lingkungan Kemenparekraf menjadi bukti bahwa JDIH milik bersama. Menurut Diden mengelola JDIH memerlukan kerja tim, untuk itu mengelola JDIH tidak bisa hanya dilakukan oleh Biro Umum, Hukum dan Pengadaan saja. “Libatkan seluruh kedeputian yg ada di Kemenparekraf dalam sebuah tim dan bersama-sama memperkaya dokumen hukum yang ada di jdih.kemenparekraf.go.id. Kami yakin kehadiran JDIH akan menjadi sarana yg baik dalam penyebarluasan dokumen hukum dan juga promosi wisata serta ekonomi kreatif di Indonesia", pesan Diden.

KEBERADAAN JDIH WUJUD KETERBUKAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Palangka Raya (10/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kalimantan Tengah". Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini dihadiri ± 60 peserta Anggota JDIHN yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Biro/bagian  Hukum Provinsi dan Kota/Kabupaten serta perwakilan Perguruan Tinggi Fakultas Hukum. Pusat JDIHN turut mendukung kegiatan ini dengan mengirimkan perwakilannya untuk melakukan asistensi pembinaan JDIH di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yakni Claudia Valeriana Gregorius – Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Iswiyati Kunti - Pustakawan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan komponen penting dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran dasar mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengamanatkan agar instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Selain itu, hadir secara langsung Kepala Pusat JDIHN periode 2017-2022, Drs. Yasmon, M.L.S., yang berbagi pengalaman dalam mengembangkan dan mengelola JDIHN. Keberadaan JDIHN di era digital saat ini menjadi sangat penting. Terlebih JDIH semakin strategis dengan masuk dalam penilaian SPBE dan Indeks Reformasi Hukum. JDIH bukanlah milik dari Kementerian Hukum dan HAM, melainkan harus menjadi kebutuhan dari setiap instansi Pusat dan daerah  sebagai perwujudan keterbukaan dokumen dan informasi hukum.  Claudia dari Pusat JDIHN menyampaikan terkait dengan Kebijakan Pengelolaan JDIHN, Penilaian Anggota JDIH di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Tahun 2021 dan 2022, pentingnya JDIHN dalam SPBE dan JDIHN sebagai Perwujudan Konsep Satu Data, serta Pengaruh JDIHN terhadap Indeks Reformasi Hukum dan Desar/Kelurahan Sadar Hukum. Sedangkan, di akhir sesi pemaparan materi Iswiyati Kunti menyampaikan terkait dengan teknis standar pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 khususnya Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang – Undangan, Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Laporan Evaluasi Pengelolaan JDIH dan Integrasi JDIHN.