Berita JDIHN

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DOKUMEN HUKUM, DPRD PROVINSI LAMPUNG GELAR FGD PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bandar Lampung, (27/7) - Pusat JDIHN melalui Claudia V.G Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Emersia Hotel Bandar Lampung ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda beserta jajaran, dan perwakilan anggota JDIH di Provinsi Lampung dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/ Kota, Bagian Hukum Setwan Kab/ Kota, dan Dinas Kominfo Provinsi Lampung. Dalam sambutannya Mingrum Gumay menyampaikan bahwa JDIH ini sangat penting untuk pemerintahan dan menghimbau kepada OPD di bawahnya untuk tidak melihat sebelah mata lagi kemanfaatan pada website JDIH. Mingrum juga menyampaikan bahwa hukum itu dinamis dan tidak boleh tertinggal dengan teknologi dan perkembangan zaman, Mingrum berharap nantinya melalui JDIH ini antara DPRD dan OPD saling terhubung dan bertukar informasi secara cepat dalam rangka menjaga stabilitas pada instasi pemerintahan dan tentu saja untuk membangun komunikasi dan informasi dengan Pemerintah Pusat”, ungkap Mingrum. Disampaikan oleh Claudia bahwa pelaksanaan FGD ini menjadi kesempatan bagi Pusat JDIHN untuk menyampaikan perkembangan dan kebijakan terkini Pusat JDIHN, evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Lampung serta pertemuan nasional JDIHN di tahun 2023 termasuk pelaksanaan Legal Development Content Competition (LDCC). “Peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum berangkat dari pemenuhan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum termasuk pembuatan abstrak yang baik dan benar”, ungkap Claudia. Dukungan Pusat JDIHN juga diberikan dengan memberikan tutorial pembuatan abstrak pada Peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dipandu oleh Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama.

PERMUDAH MASYARAKAT MENGAKSES DOKUMEN HUKUM, BPIP LUNCURKAN APLIKASI MOBILE JDIH

Permudah Masyarakat Mengakses Dokumen Hukum, BPIP Luncurkan Aplikasi Mobile JDIH  Oleh Humas BPHN 06 July, 2023 1:37:59 pm BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meluncurkan Aplikasi Mobile JDIH sebagai langkah penting dalam menyediakan akses dokumen hukum yang mudah bagi masyarakat Indonesia. Resmi diluncurkan pada Selasa (04/07/2023) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, aplikasi ini mengubah paradigma akses dokumen hukum yang sebelumnya rumit dan memakan waktu menjadi cepat dan efisien. Sebelumnya, masyarakat harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu dalam mengakses dokumen hukum. Namun, dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mengakses dokumen hukum melalui telepon pintar mereka dalam hitungan menit atau bahkan detik.  “JDIH sebagai layanan dokumentasi dan informasi hukum tidak akan pernah bisa lepas dari pengembangan dan inovasi. Saya yakini pengembangan pengelolaan JDIH akan semakin menambah kebermanfaatan JDIH bagi para pemangku kepentingan, juga masyarakat luas. Pada akhirnya, akan dapat mewujudkan satu data dokumen hukum dalam JDIHN,” ucap Plt. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo ketika memberikan kata sambutan mewakili Kepala BPHN dalam kegiatan tersebut.  Di masa mendatang, Kristomo mengakui bahwa tantangan pembangunan nasional sudah semakin kompleks. Dengan semangat yang luar biasa dan inovasi tiada henti dari para pengelola JDIH, Kristomo yakin akan mendorong terwujudnya penyediaan dokumen hukum yang lengkap, berorientasi pada hasil dan mempercepat kemajuan Indonesia.  “Saya juga mengapresiasi komitmen pimpinan di BPIP yang telah mendukung peningkatan pengembangan dan pengelolaan JDIH. Dengan semakin terjangkaunya akses informasi, tantangan baru juga akan timbul. Di antaranya tuntutan masyarakat untuk ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang up to date. Saya harap BPIP dapat terus berinovasi dan berupaya meningkatkan kualitas informasi hukum sehingga demand masyarakat dapat selalu terpenuhi,” pungkas Kristomo.  Wakil Ketua BPIP Karjono mengungkapkan bahwa BPIP berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan prima kepada masyarakat. “Oleh karena itu BPIP terus berupaya meningkatkan pengembangan JDIH. Tentunya pengembangan yang dilakukan selaras dengan Standar Pengelolaan JDIH,” ungkapnya.  Selain Kristomo dan Karjono, kegiatan kali ini turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPIP dan Pengelola JDIH BPIP. Aplikasi JDIH BPIP telah tersedia pada Google Play Store. Masyarakat dapat manfaatkan Aplikasi Mobile JDIH BPIP untuk mencari dokumen hukum yang diterbitkan oleh BPIP. (Sumber: Humas BPHN - BPHN.GO.ID)

FOKUS LAKUKAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN JDIH, PUSAT JDIHN SELENGGARAKAN RAPAT TIM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIHN TAHUN 2023

Jakarta, (19/06) – Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Pembinaan dan Pengembangan JDIHN Tahun 2023 pada Senin, 19 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Hardjito Notopuro, Lantai 1 Gedung Pusat JDIHN. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Anggota Tim Pembina JDIHN Tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham. Dalam sambutannya, Nofli menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Tim Pembinaan dan Pengembangan JDIHN Tahun 2023 merupakan kegiatan rutin yang dilaksanan setiap tahun, dan dibentuknya Tim Pembina JDIHN tersebut merupakan amanat dari Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang bertujuan melakukan evaluasi program kegiatan pengelolaan JDIH yang telah dilaksanakan, serta memberikan masukan pemikiran kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional c.q. Pusat JDIHN dalam merumuskan program pembinaan dan pengembangan JDIHN. Pada tahun ini Tim Pembina JDIHN melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkumham, dan Direktorat Pengundangan, Penerjemahaan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham. “Kami harapkan adanya masukan pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan JDIHN ke depannya. Sumbangsih pemikiran dari Tim Pembina diharapkan menjadi solusi pemecahan masalah dan memberi masukan dalam melahirkan kebijakan JDIH secara nasional.” tutur Nofli. Berbagai isu hangat seputar JDIHN diantaranya update aplikasi umum JDIHN, keamanan data, penguatan infrastruktur jaringan/server, penguatan JDIH Pemerintah Daerah dan alur proses penerjemahan dokumen peraturan ke dalam bahasa inggris di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham menjadi topik diskusi Tim Pembina.

LAMAN JDIH HARUS LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

Pusat JDIHN secara rutin dan berkelanjutan menjalankan pengelolaan JDIH BPHN melalui laman bphn.jdihn.go.id. Evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan laman bphn.jdihn.go.id dilakukan secara menyeluruh dan terpadu melibatkan Para Pengelola JDIH BPHN dalam kegiatan FGD Tim Teknis JDIH BPHN yang berlangsung di Hotel Santika Bekasi pada 15 - 16 Juni 2023. Disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN di hadapan pengelola JDIH BPHN bahwa Pusat JDIHN selain melakukan pengelolaan pada laman JDIHN.GO.ID., juga bertanggung jawab atas pengelolaan bphn.jdihn.go.id. "Pengembangan laman bphn.jdihn.go.jd adalah tanggung jawab kita para pengelola JDIH BPHN" Nofli meminta agar pengembangan laman bphn.jdihn.go.id diprioritaskan pada kecepatan, kemudahan, dan kelengkapan sehingga masyarakat semakin memanfaatkan JDIH sebagai layanan pencari dokumen dan informasi hukum. "Jadikan laman bphn.jdihn.go.id sebagai sarana pencarian yang lengkap, akurat, mudah dan cepat serta memberikan pengalaman bagi pengguna untuk kembali lagi menggunakan bphn.jdihn.go.id ", pesan Nofli kepada peserta FGD Tim Teknis. Dalam FGD Tim Teknis ini menghadirkan narasumber praktisi SEO Defriansyah dan pakar tajuk online dari Perpustakaan Nasional. Juga turut mengundang para pengelola JDIH dari Mahkamah Agung, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Informasi Pusat untuk bersama-sama sharing knowlege pengelolaan produk hukum putusan. Diharapkan melalui kegiatan ini, semakin meningkatkan kualitas layanan dokumen hukum yang ada di laman bphn.jdihn.go.id melalui berbagai pengembangan yang dilakukan oleh Tim Teknis JDIH BPHN.

TINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM, JDIH PROVINSI JAWA TIMUR GELAR BIMTEK PEMBUATAN ABSTRAK PUU DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH WILAYAH II DAN III

Malang, (13/06) - Pemerintah Provinsi sebagai Pusat JDIHN di wilayah bertanggungjawab atas pembinaan Anggota JDIH di bawahnya. Untuk itu, dalam rangka pembinaan JDIH wilayah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis serta Evaluasi Pengelolaan JDIH Wilayah II dan Wilayah III. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Koordinasi Wilayah III (BAKORWIL III) Jawa Timur di Kota Malang. Peserta merupakan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Wilayah II dan Wilayah III. Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastusi. Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan dukungan dengan mengirimkan perwakilannya yaitu Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum dan Robby Ferdyan Pustakawan Ahli Pertama dalam Bimtek tersebut. Dalam sambutannya Lilik menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan layanan teknis JDIH serta SDM Pengelola JDIH dalam metadata maupun abstrak sehingga kualitas informasi yang dihasilkan lebih akurat, cepat dan berdaya guna. Lilik meminta kepada pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur untuk adaptif, inovatif, dan transformatif. "Sebagai pemenuhan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, para pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur harus bergerak cepat dan dinamis dalam menghadapi perubahan teknologi", ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Diden menyampaikan evaluasi menyeluruh semua anggota JDIH di Jawa Timur berdasarkan standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Para peserta dapat mengetahui evaluasi pada website JDIHnya sehingga dapat melakukan pengembangan yang tepat sasaran. Diden menambahkan bahwa metadata ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya Robby memaparkan langsung tata cara pembuatan abstrak berdasarkan standar yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2019. Para peserta dibimbing dan diberikan tips dalam membuat abstrak yang standar sehingga bisa menjadi informasi yang mudah dipahami oleh pembaca. Bimbingan teknis ini berlangsung selama 2 hari dengan pembagian Wilayah II pada hari pertama dan Wilayah III pada hari kedua. Kegiatan ini juga menjadi ajang pertemuan JDIH Provinsi Jawa Timur sebagai Pusat JDIH di tingkat provinsi dengan anggota JDIH di daerah. Soliditas dan sinergitas menjadi kunci utama dalam membangun layanan yang baik dan transparan.