Berita JDIHN

E-REPORT SARANA EVALUASI DAN MONITORING PENGELOLAAN JDIH PADA ANGGOTA

Banjarmasin, (20/3) - Bertempat di Best Westren Hotel diselenggarakannya kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, menyampaikan bahwa “JDIH disediakan dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat sadar hukum”. Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa dalam mengelola JDIH, diperlukannya jalinan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen. “Jika kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, tentunya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.” Evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tak luput disampaikan oleh Nofli. Kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Selain itu, Nofi menekankan agar para pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Selatan agar dapat melaporkan pengelolaan JDIH melalui e-report sebagai wujud menjalankan amanah Perpres No. 33/2012 tentang JDIHN. “Melalui e-report, kita dapat melihat pengelolaan yang dilaksanakan oleh para pengelola JDIH di instansinya masing-masing, serta dapat mengetahui kendala-kendala dan hambatan dalam mengelola JDIH”, sambungnya. Di akhir paparannya Nofli mengajak perwakilan dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membentuk JDIH dan mengintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID sebagai bentuk amanat Perpres No. 33 Tahun 2012.

TINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM, PUSAT JDIHN HIMBAU PENTINGNYA PENGECEKAN API DAN PROSES SINKRONISASI SECARA BERKALA

Pengelolaan JDIH di daerah sebaiknya melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah atau dinas-dinas terkait. Keterlibatan unsur SKPD ini menjadi penting sebagai kontributor data dokumen, termasuk juga melibatkan Diskominfo dalam hal supporting sistem teknologi informasi pengelolaan JDIH. Pelibatan Perangkat Desa juga dipandang penting sebagai kontributor dokumen hukum untuk mendukung indikator dokumen hukum lainnya, yakni Peraturan Desa bagi anggota JDIH tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Pesan ini disampaikan oleh Emalia Suwartika Koordinator Digitalitasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada Senin, 20 Maret 2023. Di hadapan pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Barat yang hadir, Emalia mengingatkan Anggota untuk melakukan pengecekan URL API. “Lakukan proses pengecekan URL API website JDIH anggota dan proses sinkronisasi secara berkala. Setiap anggota JDIH wajib untuk memastikan link API pada akun integrasi masih aktif atau tidak. Saat URL API aktif setiap anggota wajib melakukan sinkronisasi data secara berkala agar data dokumen hukum yang ada di laman JDIH Anggota juga muncul pada laman JDIHN.GO.ID”, ujar Emalia. Menurut Emalia ada beberapa penyebab dari link API tidak aktif diantaranya dikarenakan sistem yang sudah diupgrade ke versi terbaru, adanya kesalahan pengisian metadata, dll. Adanya link API anggota yang tidak aktif dan sudah lama tidak disinkronisasi kembali berdampak pada perbedaan jumlah data dokumen yang ada di laman JDIH Anggota dengan Portal JDIHN.GO.ID. Maka dari itu guna memperbarui dan meningkatkan kualitas data dokumen dalam portal JDIHN, Emalia menghimbau kepada pengelola JDIH yang URL API website JDIHnya tidak aktif untuk segera menghubungi Pihak Diskominfo setempat dan berkoordinasi terkait link API integrasinya.

PUSAT JDIHN DORONG PERGURUAN TINGGI MEMBANGUN JDIH DAN TERINTEGRASI DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah Riau, Pusat JDIHN yang diwakili oleh Sudino Subkoordinator Referensi dan Sirkulasi menghadiri Rapat Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, pertemuan ini diikuti oleh Anggota JDIH di wilayah Riau, yakni Bagian Hukum dan Diskominfo Kabupaten/Kota, Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota/Provinsi, serta perwakilan Perguruan Tinggi di wilayah Riau. Biro Hukum Provinsi Riau turut hadir dalam pertemuan ini. Sudino mengingatkan kewajiban Anggota JDIH pasca integrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID, yakni peningkatan jumlah dan ragam koleksi serta validasi dokumen hukum. Selain itu, Sudino juga mengingatkan Anggota untuk sering mempromosikan JDIH agar semakin dipakai masyarakat sehingga cita-cita menjadikan JDIHN.GO.ID sebagai google hukum di Indonesia dapat terwujud. Di akhir paparannya Sudino mengajak Perguruan Tinggi untuk bergabung membentuk JDIH. "Di Provinsi Riau sendiri saat ini telah terdapat 2 Perguruan Tinggi yang telah memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN yakni Universitas Lancang Kuning dan Universitas Pasir Pangaraian. Tentunya Pusat JDIHN berharap akan ada banyak Perguruan Tinggi yang mengembangkan JDIH. Melalui JDIH, Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat melalui penyediaan dokumen dan informasi hukum oleh perguruan tinggi diwujudnyatakan", pesan Sudino.

KOMPETENSI DI BIDANG IT MENJADI KEKUATAN SDM PENGELOLA JDIH KOMINFO

Pusat JDIHN menghadiri rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Hotel Avenzel Bekasi pada Jum’at 17 Maret 2023. Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kominfo Bertiana sebagai tindak lanjut dari Rapat Re-Design Website JDIH yang diselenggarakan oleh Kominfo beberapa waktu yang lalu. Kehadiran Pusat JDIHN pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan terkait pengembangan JDIH Kominfo agar sejalan dengan arah pengembangan pengelolaan JDIH secara nasional. Diden Priya Utama Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan bagaimana saat ini kementerian kementerian lain terus berlomba-lomba dalam melakukan pengembangan JDIH yang lebih menekankan pada kemudahan akses bagi masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik. Dengan dukungan pengelola JDIH memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi menjadi kekuatan Kominfo dalam pengembangan dan pengelolaan JDIH. Harapannya Kominfo sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika mampu menjadi role model bagi Kementerian lainnya khususnya terkait pengembangan JDIH.

JDIH SEBAGAI SARANA DALAM MEMPROMOSIKAN PRODUK HUKUM YANG DITERBITKAN DPRD

Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Robby Ferdiyan JFT Pustakawan Ahli Pertama melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang dalam rangka Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Bagi Aparatur Sekretariat DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Maret 2023 bertempat di Hotel Puri Khayangan Sumedang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di DPRD Kabupaten Sumedang. Diden Priya Utama menyampaikan secara menyeluruh evaluasi website JDIH DPRD Kabupaten Sumedang. Menurut Diden saat ini Setwan DPRD telah memiliki kesadaran untuk mengembangkan JDIH pada level yang lebih baik. Banyak pimpinan Setwan DPRD yang telah memahami bahwa JDIH memiliki peran yang sangat penting khususnya dalam mempromosikan produk hukum yang diterbitkan oleh DPRD. Untuk itu dukungan dari pimpinan perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan JDIH Setwan DPRD lebih baik lagi. Tentunya setiap pengembangan yang dilakukan haruslah berpedoman pada Permenkumham 8 Tahun 2019. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan yang dipandu oleh Robby Ferdiyan.