berita

UPDATING DAN VALIDITAS DOKUMEN HUKUM DI WEBSITE JDIH ANGGOTA HARUS TERUS DILAKUKAN OLEH PENGELOLA JDIH

UPDATING DAN VALIDITAS DOKUMEN HUKUM DI WEBSITE JDIH ANGGOTA HARUS TERUS DILAKUKAN OLEH PENGELOLA JDIH

Kendari, (4/5) - Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi, Sudino menghadiri kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra) Silvester Sili Laba serta di hadiri oleh beberapa perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Universitas di Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sultra mempunyai 2 kedudukan terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yaitu sebagai Pusat Layanan Hukum di daerah dan bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayah. Salah satu indikator berjalannya layanan pemberian informasi hukum kepada pengguna hukum adalah kemudahan untuk menemukan atau memperoleh informasi hukum di dalam koleksi peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum lainnya."Besar harapan kami dengan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum ini dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum dan kinerja pengelola JDIH di Wilayah Sulawesi Tenggara," tutup Kakanwil. Sudino dalam kesempatan tersebut meminta agar pengelolaan JDIH harus terus berkelanjutan khususnya dalam peningkatan koleksi dan validitas dokumen hukum. “Anggota JDIHN harus terus mengupdate dokumen hukum yang terus diterbitkan oleh instasi masing-masing di website JDIH. Perihal updating dokumen hukum ini menjadi salah satu indikator penilaian Anggota JDIHN”, ungkap Sudino. Pusat JDIHN akan selalu mendorong Anggota JDIHN untuk terus menjalankan amanat Perpres No. 33 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 demi terwujudnya database dokumen Hukum Indonesia. “Mari bersama mewujudkan JDIH sebagai satu data Indonesia dan google hukumnya Indonesia", pesan Sudino kepada seluruh peserta yang hadir.

Berita Lainnya

Card image cap

PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU LAKUKAN KUNJUNGAN KONSULTASI KE PUSAT JDIHN

05 Juli 2022
Card image cap

KEPALA PUSAT JDIHN TERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI HUKUM DAN HAM SEBAGAI TIM PENILAI indeks REFORMASI HUKUM TAHUN 2022

16 Desember 2022