Berita JDIHN

MEDIA SOSIAL JDIH HENDAKNYA MENJADI SARANA PENYAMPAIAN KEBIJAKAN DAN MENDUKUNG PENYEBARLUASAN REGULASI TERBARU

Bogor, (14/4) – Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana menghadiri kegiatan sharing session pengelolaan media sosial Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan yang berlangsung di Ibis Style Hotel Bogor ini turut hadiri oleh Kepala Biro Hukum Raden Rara Rita Erawati, Kepala Biro Humas Kementerian PPN/Bappenas  Parulian Silalahi dan, Plt. Kepala Biro Perundang-undangan KPU Andi Krisna dan Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Wahyu Setyawan Dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat JDIHN Nofli menyampaikan peran penting media sosial dalam mempromosikan JDIH. “Selain pengelolaan, pengolahan, pelaporan, tidak kalah penting adalah promosi JDIH. Promosi JDIH merupakan wujud transparansi informasi dan kebijakan regulasi. JDIH harus dipromosikan sebagai ikhtiar negara hadir menyediakan layanan dokumen dan informasi hukum. Sehingga masyarakat puas kebutuhan dokumen hukumnya terpenuhi dan pada akhirnya meningkatkan citra dan wajah institusi", ujar Nofli. “Kami di Pusat JDIHN terus mendorong agar setiap instansi Anggota JDIH mempromosikan JDIHnya masing-masing. Hadirnya media sosial JDIH yang dimiliki oleh Anggota hendaknya responsif terhadap isu hukum terkini. Sehingga mampu menjadi alat dalam promosi dokumen hukum yang diterbitkan instansi serta pemanfaatan laman JDIH anggota. Tidak ada produk yang tidak laku, asalkan dipromosikan dengan baik dan benar”, pesan Nofli seraya mengajak pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas untuk terus mempromosikan JDIH.

KEPALA PUSAT JDIHN DORONG PTN/PTS UNTUK BENTUK JDIH DAN INTEGRASIKAN DENGAN JDIHN.GO.ID

Gorontalo, (10/4) – bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, serta para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila W, menyampaikan bahwa “penataan regulasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa disokong oleh penyediaan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Begitupun dengan pembuatan database peraturan perundang-undangan, tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif anggota JDIHN. Pada titik inilah peran Kantor Wilayah hadir untuk mendorong anggota di daerah, agar aktif memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID.” Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat JDIHN Nofli, menyampaikan bahwa diperlukannya jalinan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dalam mengelola JDIH, terutama di wilayah, sehingga dapat memberikan pelayanan atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya, dalam paparannya sebagai Narasumber, Nofli menyampaikan evakuasi kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Gorontalo, dengan memfokuskan pada pengisian metadata agar sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan juga terkait dengan kebijakan, fokus dan target pengelolaan JDIHN tahun 2023. Nofli mengajak sinergitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk dapat mendorong Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam wilayah Provinsi untuk membentuk dan mengintegrasikan website JDIH dengan portal JDIHN.GO.ID.

UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG KAMPUS PERTAMA DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI YANG TERINTEGRASI DENGAN JDIHN.GO.ID

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum didampingi oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Dr H Mahmud MSi CSEE, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Prof Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si. meresmikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam rangkaian kegiatan Kumham Goes To Campus yang berlangsung Gedung Anwar Musaddad, Rabu, (5/4/2023). Dalam sambutannya Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa JDIH sebagai wadah yang sangat penting bagi kegiatan pemerintah dalam rangka pembangunan hukum nasional. Melalui JDIHN, masyarakat dan pemerintah dapat mengakses informasi hukum secara mudah dan cepat. Terbentuknya JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi kampus pertama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagaam Islam Negeri yang terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID. Peresmian JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini juga menandai semakin banyaknya Perguruan Tinggi yang bergabung membentuk JDIH serta mengintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID. Kehadiran JDIH Perguruan Tinggi selain amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 juga sebagai sarana perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui penyediaan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat oleh Perguruan Tinggi. Terbentuknya JDIH Perguruan Tinggi juga sebagai sarana dalam mempromosikan produk hukum yang diterbitkan Perguruan Tinggi terintegrasi dalam satu database dokumen hukum nasional yang ada pada JDIHN.GO.ID.

WUJUDKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI, UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG KEMBANGKAN JDIH

Jum’at, (24/3) - Pusat JDIHN menerima kunjungan konsultasi JDIH dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Kepala Pusat JDIHN Nofli beserta jajaran menerima secara langsung kunjungan yang dipimpin oleh Dekan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si. Kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari telah terintegrasinya UIN Sunan Gunung Djati dengan Portal JDIHN.GO.ID sekaligus penguatan JDIH UIN Sunan Gunung Djati dan implementasi dari Tridharma Perguruan Tinggi. Kapus JDIHN Nofli mengapresiasi langkah cepat UIN Sunan Gunung Djati yang terus membangun JDIH di instansinya. "Dukungan dan atensi pimpinan Perguruan Tinggi menentukan arah kemajuan JDIH. Kami berharap terintegrasinya UIN Sunan Gunung Djati ini diikuti oleh perguruan tinggi lainnya sebagai bagian penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi", ujar Kapus JDIH. Pengolahan dokumen hukum, kelengkapan metadata, pelaporan tahunan serta penguatan JDIH di UIN Sunan Gunung Djati menjadi topik hangat diskusi dalam kunjungan konsultasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung ke Pusat JDIHN.

KEJAR INTEGRASI PERPUSTAKAAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN GANDENG PUSAT JDIHN GELAR ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Palembang, (21/03) – Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang diwakili oleh Iswiyati Kunti Pustakawan Ahli Muda dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dalam rangka kegiatan peningkatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah. Kegiatan yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan ini diikuti oleh anggota JDIHN tingkat Perpustakaan Hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaroan Simaibang, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ilham Djaya dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria. Dalam sambutannya, Parsaroan Simaibang menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi dokumen hukum wajib dilakukan oleh seluruh pengelola JDIH di Sumatera Selatan, termasuk perpustakaan hukum. Di hadapan peserta yang hadir, Iswiyati menyampaikan bahwa Perpustakaan Hukum PTN/PTS merupakan anggota JDIHN, sehingga perlu untuk segera mengaktifkan JDIHnya. “Provinsi Sumatera Selatan sudah seluruhnya memiliki website JDIH dan terintegrasi, namun belum untuk Anggota tingkat Perpustakaan Hukumnya, kami harap di tahun 2023 ada banyak Perpustakaan Hukum di wilayah Sumatera Selatan memiliki website JDIH dan mengintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID”, ujar Iswi. Iswi juga mengingatkan peserta yang hadir akan kewajiban penyampaian Laporan tahunan. “Untuk pelaporan JDIH setiap tahun tetap harus dilakukan penyampaian laporan tahunan, karena hal tersebut merupakan kewajiban anggota JDIH sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012”, ucap Iswiyati seraya mengingatkan Anggota JDIHN tingkat Perpustakaan Hukum untuk segera membangun JDIHnya masing-masing.