Berita JDIHN

METADATA DOKUMEN HUKUM PENTING UNTUK MUDAHKAN MASYARAKAT MENDAPATKAN INFORMASI HUKUM YANG DIBUTUHKAN

Pusat JDIHN terus mendorong Biro Hukum Provinsi untuk aktif dalam melakukan pembinaan dan mengembangkan JDIH di wilayahnya. Tidak tinggal diam, JDIH Provinsi Jawa Barat menggandeng Pusat JDIHN dengan dalam penyelenggaraan Workshop JDIH yang diikuti Anggota JDIH se Provinsi Jawa Barat dengan Tajuk Perbaikan dan Pengisian Metadata serta Pembuatan Abstrak. Workshop dilaksanakan di dua wilayah yaitu Wilayah I diselenggarakan di Kabupaten Karawang tanggal 6-7 Maret 2023 dan Wilayah II diselenggarakan di Kabupaten Garut tanggal 8-9 Maret 2023. Peserta berasal dari Bagian Hukum, Sekretariat DPRD serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Teppy W. Dharmawan. Teppy dalam sambutannya menyampaikan bahwa JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Sebagai pengelola JDIH kita harus bergerak cepat dan dinamis dalam menghadapi perubahan teknologi. Senada dengan disampaikan oleh Teppy, Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN  menyampaikan bahwa peran aktif anggota menentukan kemajuan JDIH di masing-masing instansi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan evaluasi menyeluruh pengelolaan JDIH yang ada di wilayah Jawa Barat. Diden juga mengingatkan mengenai pentingnya metadata dalam pengolahan dokumen hukum. Metadata ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Pengisian metadata hendaknya sesuai pedoman yang ada baik itu peraturan perundang-undangan, monografi, artikel maupun putusan. Diden berpesan agar workshop JDIH Jawa Barat di Tahun 2023 bisa menjadi ajang pertemuan JDIH Provinsi Jawa Barat sebagai Pusat JDIH di tingkat provinsi dengan anggota JDIH di daerah. Soliditas dan sinergitas menjadi kunci utama dalam membangun layanan yang baik dan transparan. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan menjadi sarana sharing knowledge sekaligus unjuk gigi antar anggota sehingga atmosfer kompetitif pengelolaan JDIH di wilayah Jawa Barat makin terasa. Pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk praktik secara langsung pembuatan abstrak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2019 yang dipandu oleh Pustakawan ahli Pertama dari Pusat JDIHN Robby Ferdiyan. Para peserta dibimbing dan diberikan tips dalam membuat abstrak yang standar sehingga bisa menjadi informasi yang mudah dipahami oleh pembaca.

JDIH MENJADI MEDIA UNTUK PROMOSI KARYA-KARYA DAN DOKUMEN HUKUM YANG DITERBITKAN PERGURUAN TINGGI

Sebagai upaya pengembangan dan percepatan integrasi JDIH di Perguruan Tinggi, Kepala Pusat JDIHN (Nofli) melakukan kunjungan kerja ke Universitas Negeri Semarang. Didampingi oleh Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Haryono Widyastomo) dan Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Deni Kristiawan), kunjungan ini diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Rodiyah). Disampaikan oleh Nofli bahwa sesuai dengan amanat Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Perguruan Tinggi merupakan Anggota JDIHN. “Kami di Pusat JDIHN maupun di Kantor Wilayah dan di Biro Hukum Provinsi terus mendorong agar Perguruan Tinggi membangun JDIH. Perlunya adanya koordinasi dan kerjasama dalam mendorong pembentukan dan pengintegrasian website JDIH Perguruan Tinggi, karena memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah JDIHN dapat menjadi media untuk mempromosikan karya-karya dan dokumen hukum yang diterbitkan Perguruan Tinggi”. Rodiyah menyambut positif terkait pembentukan dan pengintegrasian website JDIH Universitas Negeri Semarang ke portal jdihn.go.id. Rodiyah dan jajaran berkomitmen mendorong pembangunan hukum nasional melalui penataan regulasi dan penyebaran informasi hukum melalui satu portal, yakni JDIHN. Langkah awal dari komitmen tersebut dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam program koordinasi Integrasi Universitas Negeri Semarang dengan JDIHN.

INOVASI JDIH PENTING UNTUK MUDAHKAN MASYARAKAT MEMPEROLEH INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

Pembangunan kerjasama yang terpadu dan terintegrasi antara Pusat dan Daerah dalam pengelolaan JDIH terus digulirkan di berbagai wilayah. Di Semarang, Kepala Pusat JDIHN Nofli menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kegiatan yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2023 ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Wilayah IV, Bambang Setyabudi serta para pejabat struktural, pejabat fungsional, dan seluruh Pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari 78 peserta dari Pemerintah Daerah kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyampaikan bahwa “Koordinasi yang sinergis dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk menuju JDIH yang lebih hebat menjadi penting di Tahun 2023, terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sistem JDIHN agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan”, ungkap A. Yuspahruddin. Selanjutnya, dalam paparannya, Kepala Pusat JDIHN Nofli menyampaikan evaluasi atas pengelolaan JDIH di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, termasuk atas pengelolaan JDIH oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Nofli berpesan agar kinerja pengelolaan JDIH di tahun 2023 terus ditingkatkan kembali, terutama dalam penataan dokumen dan informasi hukum agar mengacu pada standar pengelolaan yang telah ditetapkan, yakni pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. “Tidak kalah penting agar inovasi Anggota JDIH perlu didorong kembali. Inovasi menjadi penting untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat”, pesan Nofli.

MUDAHKAN INTEGRASI DAN UPDATE DOKUMEN HUKUM, PENGELOLA JDIH PERLU CHECK LINK API DAN SINKRONISASI BERKALA

Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama mengingatkan pentingnya pengecekan Link API dan sinkronisasi berkala pada laman JDIH Anggota. “Link API yang tidak aktif akan menghambat proses integrasi, sehingga wajib dilakukan pengecekan oleh pengelola JDIH. Sinkronisasi berkala dilakukan agar dokumen hukum yang terpublish di laman JDIH Anggota dapat terupdate juga di laman di JDIHN.GO.ID”, ungkap Diden dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada 3 Maret 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Diden juga menekankan kolaborasi pengelolaan JDIH antar OPD. Diden berharap pengelolaan website JDIH tidak hanya dilakukan oleh bagian hukum saja namun dilakukan bersama-sama dengan perangkat daerah atau OPD di daerah masing-masing. "Banyak Bagian Hukum/Biro Hukum yang kesulitan mengembangkan JDIH di daerah karena bekerja sendirian. Laman JDIH bukan hanya milik bagian hukum/Biro Hukum saja, namun milik semua perangkat daerah di Kabupaten/Kota/Provinsi, maka dari itu pengelolaannya harus bersama-sama", pesan Diden Turut hadir para pengelola JDIH yang berasal dari Biro Hukum Setda. Provinsi Bali, Bagian Hukum Setda. Kab/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, dan perwakilan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi baik negeri dan swasta di wilayah Bali.

KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR BIMBINGAN TEKNIS BERSAMA PUSAT JDIHN BPHN

Bengkulu, (23/2) – Keberadaaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada sebuah instansi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital pada bidang layanan hukum, seluruh data anggota JDIH yang terintegrasi dalam portal jdihn.go.id akan menjadi Khazanah Dokumen Hukum Nasional untuk dapat digunakan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan. Dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu telah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Dalam sambutannya, Ika berharap melalui kegiatan bimtek yang diselenggarakan ini dapat dijadikan sarana untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi JDIH dalam pengolahan dokumen atau produk hukum yang wajib disesuaikan dengan standar yang ada dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Katarina Rosariani Pustakawan Ahli Madya dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama dari Pusat JDIHN yang mewakili BPHN turut menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan yg berlangsung secara luring ini, dihadiri oleh Anggota JDIHN yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Perwakilan Perpustakaan Hukum di Provinsi Bengkulu dgn jumlah 30 peserta. Pada kesempatan ini, Katarina menyampaikan capaian Pusat JDIHN, evaluasi serta tata cara pengolahan dokumen hukum sesuai aturan yang berlaku hingga pengolahan abstrak yg menjadi salah satu kendala pengolahan website mereka. "Untuk memiliki website JDIH yang berkualitas, para pengelola JDIH harus mempunyai komitmen dalam mengelola website JDIH-nya.” ucap Katarina seraya memberikan evaluasi terhadap metadata di website JDIH Provinsi Bengkulu. Di akhir kegiatan, Rahma Fitri menyampaikan evaluasi pengisian dan pendampingan pelaporan melalui aplikasi e-report serta mengingatkan untuk melakukan pengisian secara rinci dan tepat karena hal ini menjadi acuan Pusat JDIHN dlm melakukan penilaian pengelolaan kinerja anggota JDIHN.