JDIH DEWAN PERWAKILAN DAERAH AUDENSI KE BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL BAHAS KEAMANAN DAN BACKUP DATA DOKUMEN HUKUM
Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora bersama jajaran menerima audensi Pengelola JDIH DPD RI pada Senin, 1 Juli 2024. Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Harjito, Gedung Pusat JDIHN BPHN, dibuka dengan sambutan Jonny yang mengapresiasi kedatangan tim DPD RI dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan JDIHN saat ini serta menekankan pentingnya pemanfaatan JDIH untuk akses informasi hukum yang lebih luas. Jonny menyoroti pentingnya keamanan dan backup data, yang seharusnya menjadi tanggung jawab setiap anggota JDIHN. “Ini adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah pengumpulan dan pengolahan dokumen hukum, mengingat isu ini sangat krusial dalam pemerintahan saat ini,” tegasnya.
Andi Erham, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, menjelaskan bahwa JDIH DPD RI telah berupaya mengelola JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media seperti perpustakaan, website, aplikasi Android, dan iOS, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Diskusi kemudian berlanjut mengenai tantangan yang dihadapi JDIH DPD dalam pengelolaan JDIH, termasuk redundansi pengunggahan produk hukum antara website JDIH dan website utama instansi, kebijakan pusat JDIHN dalam pengamanan data, backup data, dan kelengkapan dokumen yang telah diolah.
Emalia Pranata Komputer Ahli Madya Pusat JDIHN menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sesuai standar Permenkumham sangat penting untuk sinkronisasi data ke Pusat JDIHN. “Dokumen hukum yang sesuai standar dapat menjadi backup data yang berguna bagi anggota JDIH jika terjadi kehilangan data akibat peretasan atau kerusakan sistem,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan efektivitas pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum dengan lebih aman dan terpercaya.
Andi Erham, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, menjelaskan bahwa JDIH DPD RI telah berupaya mengelola JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media seperti perpustakaan, website, aplikasi Android, dan iOS, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Diskusi kemudian berlanjut mengenai tantangan yang dihadapi JDIH DPD dalam pengelolaan JDIH, termasuk redundansi pengunggahan produk hukum antara website JDIH dan website utama instansi, kebijakan pusat JDIHN dalam pengamanan data, backup data, dan kelengkapan dokumen yang telah diolah.
Emalia Pranata Komputer Ahli Madya Pusat JDIHN menambahkan bahwa kelengkapan dokumen sesuai standar Permenkumham sangat penting untuk sinkronisasi data ke Pusat JDIHN. “Dokumen hukum yang sesuai standar dapat menjadi backup data yang berguna bagi anggota JDIH jika terjadi kehilangan data akibat peretasan atau kerusakan sistem,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan efektivitas pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum dengan lebih aman dan terpercaya.
Berita Lainnya
![Card image cap](https://jdihn.go.id/uploads/berita/Screenshot_20221028-195810_Gallery.jpg)
![Card image cap](https://jdihn.go.id/uploads/berita/IMG_6177.jpg)
![Card image cap](https://jdihn.go.id/uploads/berita/IMG-20231101-WA0003.jpg)