berita

KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH GELAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, BPHN DORONG PENGELOLAAN HUKUM SECARA TERPADU

KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH GELAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, BPHN DORONG PENGELOLAAN HUKUM SECARA TERPADU

Palu, 25 Juni 2024 – Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pustakawan Ahli Muda, Sudino dan Muhammad Zahiruddin Nurdiansyah, turut menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi di Sulawesi Tengah, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Tengah serta Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, membuka acara dengan menekankan pentingnya peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional. "Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH. Ini mencakup kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, promosi, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Oleh karena itu, JDIHN dan anggotanya wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dan anggaran yang memadai," ujar Hermansyah.

Hermansyah juga berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tengah dan menarik minat para investor. "Kami mengajak seluruh pengelola JDIH untuk meningkatkan kerja sama agar dokumen hukum yang lengkap dan akurat dapat diakses dengan cepat dan mudah di wilayah ini serta berkontribusi pada Pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah," tambahnya.

Sudino, Pustakawan Ahli Muda BPHN, menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang telah mengadakan pertemuan ini. "Pertemuan ini penting untuk menguatkan pengelolaan JDIH. Fokus utama kita adalah memastikan semua dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses," kata Sudino. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa rekomendasi diberikan kepada peserta yang hadir diantaranya, menambah koleksi pada laman JDIH, melibatkan Diskominfo dan BSSN dalam pengamanan website JDIH, melakukan pengecekan dan sinkronisasi website secara berkala, melakukan promosi, serta melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIH ke dalam e-Report.

Nurdiansyah menambahkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum hendaknya mengacu pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Selain itu dukungan pimpinan juga disinggung oleh Nurdiansyah kepada para peserta yang hadir. “Pengelolaan JDIH semakin kuat apabila diberikan dukungan oleh pimpinan. Dukungan dari pimpinan dan semua OPD di Sulawesi Tengah sangat diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat," tutup Nurdiansyah.

Berita Lainnya

Card image cap

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH SEKRETARIAT DPRD KAB. OKU SELATAN

25 Maret 2022
Card image cap

TINGKATKAN KAPASITAS PENGELOLA IT, PUSAT JDIHN INISIASI WEBINAR NASIONAL PENGUATAN PENGELOLAAN JDIH JILID-2

21 November 2022
Card image cap

KEPALA PUSAT JDIHN: DUKUNGAN PIMPINAN DAN SINERGITAS ANTAR UNIT SANGAT PENTING DALAM PENGELOLAAN JDIH

21 September 2023