Literasi JDIHN

KUNJUNGAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DAN SEKRETARIAT MPR RI

Jakarta (15/2) Mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Dokumentasi & Jaringan Informasi Hukum (Drs. Yasmon, M.L.S.) melakukan kunjungan ke Kementerian Perindustrian RI, dan Sekretariat MPR RI dalam rangka koordinasi pelaksanaan JDIH sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas terintegrasinya website JDIH pada kedua Kementerian/ Lembaga tersebut dengan Portal JDIHN.GO.ID. Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI (Dr. Ma'ruf Cahyono S. H., M. H.) diruang kerjanya menerima Penghargaan dimaksud dan menyampaikan dukungannya untuk pengembangan JDIH serta meminta agar dilakukan bimbingan terhadap pengelolaan JDIH MPR RI, disamping itu Beliau pun menyampaikan bahwa kedepannya seluruh hasil penelitian dan kajian hukum yang ada di MPR RI akan dikelola pada website JDIH MPR RI agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selanjutnya pada Kementerian Perindustrian RI, Kepala Biro Hukum (Febby Setiyo Hariyono, S.H.) juga menyampaikan hal senada agar pengelola JDIH Kemenperin RI diberikan bimbingan dalam hal pengelolaan JDIH agar Kemenperin RI dapat memberikan informasi dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui JDIH.

KPK SEBUT KEBERADAAN JDIHN MENJAMIN VALIDITAS DAN OTENTISITAS SELURUH DOKUMEN HUKUM YANG ADA

Jakarta (16/2) Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S.) melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait dengan pengembangan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kunjungan kerja ini diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data (Ir. Mochamad Hadiyana, M.Eng) dan Kepala Biro Hukum KPK RI (Ahmad Burhanudin, S.H., M.H.) beserta jajaran di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung Merah Putih KPK RI. Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data menyampaikan bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi hukum sehingga dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut berbagai upaya dilakukan oleh publik termasuk memanfaatkan berbagai blog yang dengan mudah dapat diakses secara online, namun ujar Beliau, perlu diperhatikan dan dicermati juga terkait dengan validitas dan otentisitas dari sebuah dokumen yang diperoleh dari berbagai blog tersebut, oleh sebab itu, KPK RI menyambut baik keberadaan JDIH ini karena dapat menjamin validitas dan otentisitas seluruh dokumen hukum yang ada, mengingat seluruh dokumen berasal dari masing-masing Anggota JDIH yang merupakan sumber data itu sendiri, serta sangat mudah diakses oleh publik. Hadiyana juga menyampaikan bahwa saat ini JDIH menjadi perhatian para pimpinan KPK RI oleh sebab itu pengembangan JDIH menjadi salah satu prioritas KPK RI dan beliau akan mendukung Biro Hukum melakukan pengembangan JDIH kedepannya. Ahmad Burhanudin selaku Kepala Biro Hukum menambahkan bahwa melalui JDIH KPK RI dapat memperoleh lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) peraturan yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPK RI, dan Beliau berharap agar BPHN selaku Pusat JDIHN selalu memberikan bimbingan dan arahan terhadap pengelolaan JDIH di Lingkungan KPK RI. Pada kesempatan ini, mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasmon menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan KPK RI beserta jajaran atas peran aktif Biro Hukum mengelola dokumen hukum melalui website JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID yang tentunya sudah dapat diakses oleh publik, dengan bergabungnya KPK RI mengelola dokumen hukum melalui website JDIH tentunya akan menambah koleksi dokumen hukum nasional, untuk itu Beliau berharap kiranya isi/konten pada website JDIH dapat selalu diperbaharui. Selanjutnya diakhir pertemuan, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menyerahkan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas terintegrasinya website JDIH KPK RI dengan Portal JDIHN.GO.ID. yang diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI.

RAKOR PENGEMBANGAN JDIH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Bogor (19/2) Kementerian Sosial Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Kementerian Sosial, kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 18 s.d. 19 Februari 2021, yang bertempat di Mirah Hotel Bogor. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial (Sanusi, S.H.), adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Pejabat dan Pengelola JDIH serta melibatkan JFT/JFU dari seluruh Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial, dalam sambutannya Sanusi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atas bimbingan yang dilakukan dalam rangka pengembangan JDIH Kementerian Sosial, Beliau juga menyampaikan bahwa kondisi Perpustakaan Hukum Kementerian Sosial saat ini secara fisik sudah terkelola namun masih membutuhkan bimbingan atau arahan lebih lanjut agar benar-benar sesuai sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dalam rangka pengembangan JDIH Kementerian Sosial juga telah melakukan benchmarking ke beberapa Anggota JDIHN yang menerima JDIHN Award guna memperoleh referensi dalam hal pengelolaan JDIH, selanjutnya Kementerian Sosial akan melakukan perbaikan dan pengembangan terhadap kualitas pengelolaan JDIH. Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S.), didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan (Reinal Saputra, S.H., M.H.) dan Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum (Diden Priya Utama, S.Kom.). Pada kesempatan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional memberikan apresiasi kepada Biro Hukum yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dalam rangka evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Sosial, Yasmon juga menyampaikan capaian terikini serta arah kebijakan strategis pegelolaan JDIHN, dan berharap semoga hasil evaluasi yang disampaikan oleh Tim Pusat JDIHN dapat memberikan masukan yang bermanfaat sebagai bahan perbaikan dan pengembangan JDIH Kementerian Sosial.

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Sulawesi Utara

Manado, 16/03 - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dilaksanakan Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2021 yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, sementara peserta kegiatan berasal dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dijelaskan bahwa Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat terkait informasi hukum, diperlukan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik serta pemanfaatan dokumentasi hukum secara bersama yang berada di seluruh instansi pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah lainnya. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Bidang Hukum menyelenggarakan kegiatan asistensi ini dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama yang efektif antara pusat JDIH dalam hal ini BPHN dengan anggota JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum pada sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi. Setelah selesai rangkaian acara pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari BPHN yang diwakili oleh Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama. Turut megikuti jalannya kegiatan Kepala Bidang Hukum, Frangky A. H. Zachawerus dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Setiawaty Pontoh. (Sumber Kanwil Sulsel)

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Lampung

Bandar Lampung (18/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan yang dilaksanakan di AULA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dihadiri oleh Kadivyankum Nur Ichwan beserta jajaran di Bidang Hukum, Helmi Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Provinsi Lampung, Perwakilan Diskominfotik Provinsi Lampung dan seluruh anggota JDIH di wilayah Lampung. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Claudia Kasubbid Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Angga Wiratmoko JFU Bidang Otomasi Dokumen Hukum. Pada kesempatan tersebut Nur Ichwan mewakili Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa anggota di Provinsi Lampung karena telah berpartisipasi aktif dalam mengintegrasikan sistem JDIH mereka dengan Portal JDIHN. Menurut Nur Ichwan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Hukum dan Ham kepada Anggota JDIH di Provinsi Lampung atas pencapaian dalam pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2012. Dalam tempat yang sama Helmi Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa keberadaan JDIH yang terintegrasi sangatlah menunjang tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung dalam pengelolaan dokumen hukum. Dikatakan oleh Helmi bahwa DPRD Provinsi Lampung merupakan salah satu pengelola JDIH yang menerima penghargaan sebagai pengelola JDIH DPRD terbaik tingkat Provinsi se-Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Helmi tidak hanya memotivasi, akan tetapi juga mengajak anggota JDIH khususnya DPRD Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang belum memiliki website JDIH untuk segera mengajukan permohonan ke BPHN terkait aplikasi JDIH serta berkoordinasi dengan Diskominfo. "Kita ingin DPRD Kota/Kabupaten di Wilayah Lampung agar segera terintegrasi dengan Portal JDIHN", tutur Helmi Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Diskominfo Provinsi juga memberikan respon positif terhadap kemajuan serta percepatan JDIH di lingkungan Provinsi Lampung. Lebih lanjut Diskominfo juga memberikan alternatif aplikasi pengelolaan dokumen hukum yang telah disesuaikan dan siap pakai. Claudia mewakili Pusat JDIHN memberikan apresiasi atas respon positif yang telah diberikan oleh Kanwil, DPRD Provinsi dan Diskominfo dalam percepatan JDIH di wilayah Provinsi Lampung. Claudia juga menyampaikan hasil pemetaan anggota JDIH di Provinsi Lampung bahwa dari tot 32 anggota, 23 diantaranya telah memiliki website JDIH dan 21 diantaranya telah terintegrasi dengan Portal JDIHN. "PR bersama kita adalah bagaimana mendorong anggota yang belum memiliki website JDIH agar dapat segera membangun website JDIH dan yang sudah memiliki website agar segera mengintegrasikan dengan Portal JDIHN. Kami di Pusat JDIHN yakin Lampung bisa melakukan itu semua", pesan Claudia.