MISI KHUSUS KEPALA PUSAT DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI HUKUM NASIONAL DALAM KEGIATAN PENINGKATAN ASISTENSI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI DI KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Nusa Tenggara Barat (29/3) Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Yasmon mengatakan, ada misi khusus dalam menghadiri kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kantor Wilayah Kemenkumham NTB). "Kita targetkan 2021 ini seluruh anggota JDIHN yang berjumlah 22 di Nusa Tenggara Barat didorong punya website JDIH dan bisa terintegrasi," Yasmon menjelaskan misi khusus tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto. Yasmon mengatakan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional akan melakukan sebuah inovasi agar anggota-anggota JDIHN yang belum mempunyai website dan memiliki kendala bisa dibuatkan website dan dibantu hosting oleh Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. "Kegiatan asistensi merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan proses peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum," kata Haris Sukamto dalam sambutanya. Hal-hal yang disampaikan Yasmon sejalan dengan harapan Haris Sukamto. Adanya kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan perbaikan pelayanan pada bidang informasi hukum di wilayah NTB.
Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah
Jakarta, (31/3) Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S menyampaikan Arah Kebijakan dan Kemajuan terkini JDIHN pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah. Pada kegiatan ini Yasmon menyampaikan, bahwa ini merupakan kesempatan yang sangat baik karena dapat bertemu langsung dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Se-Indonesia sehingga Biro Hukum sebagai Pusat JDIH di Wilayahnya bisa memperoleh informasi paling mutakhir terkait perkembangan dan kemajuan JDIH terkini. Selanjutnya Yasmon sebagai Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri atas Kerjasama yang baik dalam meningkatkan kualitas Pengelolaan JDIH di Lingkungan Kemendagri dan JDIH di Biro Hukum Provinsi Seluruh Indonesia sehingga kegiatan ini dapat terlaksana.
Evaluasi Pengelolaan JDIH 7 Kementerian/Lembaga di Kemenko Marves
Bekasi, (4/1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan JDIH 7 Kementerian/Lembaga di yang berada di bawah Koordinasi Kemenko Marves. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, Bapak Budi Purwanto dan dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Kegiatan ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Kemenko Marves dalam rangka mendukung peningkatan pengelolaan JDIH Kementerian/Lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Parekraf dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Melalui kegiatan ini, Pusat JDIHN yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat melakukan Evaluasi terhadap proses Pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian dan Lembaga tersebut, sehingga kedepan Proses Pengelolaan JDIH di Kementerian dan Lembaga bisa menjadi lebih baik
DORONG KINERJA JDIH SETWAN DAN PERPUSTAKAAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR LAKSANAKAN KEGIATAN PENINGKATAN ASISTENSI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI
Surabaya (1/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur melaksanakan kegiatan peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi. Kegiatan yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ini diikuti secara langsung dan secara daring oleh anggota JDIHN tingkat DPRD Kabupaten dan Kota, dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Haris Nasiroedin, dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti, beserta jajarannya. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Iswiyanti Kunti Kepala Sub Bidang Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, dan Rahma Fitri JFU Bidang Jaringan Informasi Hukum. Dalam Kegiatan ini Lilik Pudjiastuti menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur sudah mendapatkan penghargaan oleh BPHN selaku Pusat JDIHN atas kinerja 100% JDIH untuk keaktifan JDIH tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, juga Sekretariat Dewan di Provinsi Jawa Timur yang sudah terintegrasi dengan Pusat JDIHN (dalam Website JDIHN.go.id). Oleh karena itu pada tahun 2021 ini selain akan ada peningkatan pengelolaan JDIH dari tahun sebelumnya, akan dipercepat juga kinerja JDIH dari Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur. “Pemenuhan hak masyarakat umum atas akses informasi hukum ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah, sehingga adanya JDIH ini sangat amat baik. Selain itu juga dapat menjadi sumber dokumen dan informasi hukum agar partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan di daerah lebih aktif lagi”, tutur Lilik. Namun dalam pengelolaan JDIH khususnya di tingkat Setwan dan Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi, masih ditemukan permasalahan dalam pengklasifikasian dokumen dan informasi hukum apa yang akan dikelola, karena masih banyak kekurangan informasi sehingga pengelolaannya menjadi duplikasi data dengan JDIH Kabupaten dan Kota. Menanggapi hal tersebut, Iswiyati mewakili Pusat JDIHN memberikan apresiasi atas capaian yang sudah diperoleh atas pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Timur ini, dan menyampaikan bahwa Pusat JDIHN sudah memfasilitasi penggunaan aplikasi ILDIS bagi anggota JDIH yang kesulitan dari sisi anggaran dan teknis IT. Aplikasi ILDIS ini dapat juga digunakan oleh Perpustakaan Hukum di Perguruan Tinggi yang belum memiliki website JDIH. Disampaikan juga bagi anggota JDIH yang sudah terintegrasi dengan Pusat JDIHN, untuk melengkapi data serta metadata dalam tiap-tiap dokumen dan informasi hukum yang dikelola. Untuk permasalahan dan pengelolaan JDIH di tingkat Setwan dan Perguruan Tinggi yang pengelolaannya duplikasi data dengan JDIH Kabupaten dan Kota, masih ada kurangnya informasi terhadap dokumen dan informasi hukum apa saja yang dikelola oleh JDIH Setwan dan Perguruan Tinggi, ke depannya akan disampaikan kepada Pimpinan Pusat JDIHN mengenai perlu adanya pedoman untuk anggota JDIHN sesuai dengan tingkat anggotanya mengenai dokumen dan informasi hukum apa saja yang dikelola. “SIlahkan hubungi kami di Pusat JDIHN jika ada pertanyaan atau kesulitan dalam pengelolaan JDIH, maupun untuk penggunaan aplikasi ILDIS. Sehingga kinerja JDIH di Provinsi Jawa Timur dapat lebih baik lagi” pesan Iswiyati. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan bagi JDIH DPRD yang hadir secara langsung, dan pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi bagi seluruh anggota JDIH yang hadir.
Kanwil Bali Siap Dorong Fakultas Hukum pada 11 Universitas Untuk Membangun Website JDIH dan Terintegrasi dengan JDIHN
Denpasar, (5/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Giat ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten/ kota se- Bali, Sekretaris DPRD se- Provinsi Bali, Kepala Dinas Kominfo se- Provinsi Bali, Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Provinsi Bali, dan peserta Bimbingan Teknis. Dalam sambutannya, Kristomo menyampaikan bahwaberdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, JDIH diharapkan dapat menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, beliau juga menambahkan bahwa saat ini banyak masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan ataupun menggali informasi secara daring di internet bukan hanya mencari sekedar informasi, melainkan mencari validitas dokumen hukum. Adanya JDIH ini dapat membantu masyarakat dalam mencari dokumen hukum yang valid, tanpa harus pergi ke bagian hukum masing-masing daerah karena setiap dokumen hukum dikeluarkan langsung oleh instansinya masing-masing melalui media internet. Adapun keberhasilan pengelola dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mencapai suatu tujuan dapat dilihat dari sampai sejauh mana upaya yang dilakukan sehingga mempermudah pekerjaannya khususnya yang terkait dengan dokumen hukum. Kristomo berharap di tahun 2021 ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mampu mendorong Fakultas Hukum pada 11 Universitas di Bali untuk segera membangun website JDIH dan terintegrasi dengan JDIHN. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Piagam Penghargaan secara Simbolis kepada semua JDIH Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Bali yang telah terintegrasi dengan JDIHN pada tahun 2020. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional yang berjudul "Pengelolaan dan Evaluasi JDIH" oleh Kepala Sub Bidang Penerbitan dan Publikasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibu Claudia Valeriana Gregorius. Dalam pemaparannya, Claudia menjelaskan kondisi saat ini pengelolaan JDIH di Provinsi Bali. Berdasarkan Data Pengelolaan JDIH Di Lingkungan Pemerintah Daerah Per Tahun 2020, Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi pertama yang beranggotakan 20 (dua puluh) JDIH baik dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota maupun di Sekretariat DPRD tingkat provinsi, yang terintegrasi 100% dengan portal JDIHN . Beliau berharap pasca 100% terintegrasi, Provinsi Bali tidak berhenti sampai sini dan terus berinovasi dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH dengan melengkapi koleksi dokumen hukum yang diunggah dalam masing-masing website JDIHnya. Dan untuk menjamin keaslian peraturan hukumnya, JDIH anggota juga dapat didorong menerapkan Digital Signature. Dalam kesempatan ini beliau juga melakukan evaluasi terhadap website JDIH di Provinsi Bali dari sisi tampilan website dan juga standar metadata. Dari hasil evaluasi tersebut, Anggota JDIH di Provinsi Bali yang website sudah sesuai dengan standar hanya 2 Instansi dan sisanya belum, kemudian untuk pengisian metadata dokumen masih banyak anggota JDIH di Provinsi Bali yang belum melengkapi field metadata yang sudah disediakan. Claudia menyampaikan setelah dilakukan evaluasi ini, kedepannya masing-masing anggota dapat memenuhi standar metadata yang telah ditetapkan dalam standar pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum.