berita

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Lampung

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Lampung

Bandar Lampung (18/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan yang dilaksanakan di AULA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dihadiri oleh Kadivyankum Nur Ichwan beserta jajaran di Bidang Hukum, Helmi Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD Provinsi Lampung, Perwakilan Diskominfotik Provinsi Lampung dan seluruh anggota JDIH di wilayah Lampung. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Claudia Kasubbid Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Angga Wiratmoko JFU Bidang Otomasi Dokumen Hukum. Pada kesempatan tersebut Nur Ichwan mewakili Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa anggota di Provinsi Lampung karena telah berpartisipasi aktif dalam mengintegrasikan sistem JDIH mereka dengan Portal JDIHN. Menurut Nur Ichwan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Hukum dan Ham kepada Anggota JDIH di Provinsi Lampung atas pencapaian dalam pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2012. Dalam tempat yang sama Helmi Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa keberadaan JDIH yang terintegrasi sangatlah menunjang tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung dalam pengelolaan dokumen hukum. Dikatakan oleh Helmi bahwa DPRD Provinsi Lampung merupakan salah satu pengelola JDIH yang menerima penghargaan sebagai pengelola JDIH DPRD terbaik tingkat Provinsi se-Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Helmi tidak hanya memotivasi, akan tetapi juga mengajak anggota JDIH khususnya DPRD Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang belum memiliki website JDIH untuk segera mengajukan permohonan ke BPHN terkait aplikasi JDIH serta berkoordinasi dengan Diskominfo. "Kita ingin DPRD Kota/Kabupaten di Wilayah Lampung agar segera terintegrasi dengan Portal JDIHN", tutur Helmi Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Diskominfo Provinsi juga memberikan respon positif terhadap kemajuan serta percepatan JDIH di lingkungan Provinsi Lampung. Lebih lanjut Diskominfo juga memberikan alternatif aplikasi pengelolaan dokumen hukum yang telah disesuaikan dan siap pakai. Claudia mewakili Pusat JDIHN memberikan apresiasi atas respon positif yang telah diberikan oleh Kanwil, DPRD Provinsi dan Diskominfo dalam percepatan JDIH di wilayah Provinsi Lampung. Claudia juga menyampaikan hasil pemetaan anggota JDIH di Provinsi Lampung bahwa dari tot 32 anggota, 23 diantaranya telah memiliki website JDIH dan 21 diantaranya telah terintegrasi dengan Portal JDIHN. "PR bersama kita adalah bagaimana mendorong anggota yang belum memiliki website JDIH agar dapat segera membangun website JDIH dan yang sudah memiliki website agar segera mengintegrasikan dengan Portal JDIHN. Kami di Pusat JDIHN yakin Lampung bisa melakukan itu semua", pesan Claudia.

Berita Lainnya

Card image cap

Tindak Lanjut Kanwil Kemenkumham NTT Terhadap Perkembangan JDIH di Wilayahnya

25 Juni 2020
Card image cap

Pusat JDIHN kembali menerima penghargaan atas pembinaan JDIH yang telah dilakukan kepada Anggota JDIHN

29 Mei 2021
Card image cap

SUKSES SELENGGARAKAN JURISTICA AWARDS TAHUN 2023, PUSAT JDIHN BPHN APRESIASI PENGELOLAAN JDIH KEMENKOMARVES DAN 7 K/L DI BAWAH KOORDINASI KEMENKOMARVES

13 November 2023