Berita JDIHN

JDIHN Is On Virtual Speed (Video Conference Bersama 33 Kantor Wilayah)

Selasa 23 Juni, Kegiatan Virtual Monev Pengelolaan JDIH pada 33 Kanwil telah tuntas dilaksanakan. Secara umum kegiatan monev, berjalan lancar, efektif dan produktif. Dalam arahannya Kapusdok juga menyampaikan bahwa selama 17 hari pelaksanan virtual meeting monev JDIH banyak hal yang bisa didapat. Perkembangan JDIH di setiap wilayah maupun kekuataan pengelola JDIH di masing-masing Kanwil menjadi catatan kita bersama dan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pembuatan kebijakan dan penguatan JDIH. Apa yang perlu dibenahi, dibagian mana yang perlu didorong, dan program apa saja kedepan dalam penguatan JDIH ini nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Kemenkumham. Hal ini tentu saja menjadi tujuan utama dalam rangka mendukung prioritas kerja Pemerintah di bidang Penataan Regulasi, yang akan menjadi pekerjaan besar negeri ini dalam upaya mewujudkan database hukum Nasional.

Menggagas Pentingnya Peningkatkan Kompetensi Pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM

Kamis, 18 Juni 2020, Pengembangan kompetensi pustakawan menjadi salah satu fokus kegiatan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusdokjarinfokumnas). Untuk mendukung tercapainya kompetensi pustakawan yang sesuai dengan standar yang ada, Pusdokjarinfokumnas mengadakan suatu kegiatan Diskusi Virtual Pustakawan Hukum dengan mengusung tema “Penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit”. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020. Menghadirkan narasumber dari Perpustakaan Nasional RI, Indra Astuti, S.S.,M.P. Pustakawan Muda. Diskusi virtual yang diikuti oleh 31 orang JFT pustakawan dan 12 JFU di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimoderatori oleh Katarina Rosariani, S.Kom., M.Si. Pustakawan Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional. Acara yang berlangsung selama 3 jam ini menjadi ajang tanya jawab yang informatif berkenaan dengan pengembangan pustakawan. Di hadapan seluruh peserta diskusi virtual Kapusdok Drs. Yasmon. M.L.S sebagai keynote speaker menyampaikan arahan dan rencana strategis yang akan diambil Pusdokjarinfokumnas untuk mengembangkan kompetensi pustakawan. Kapusdok juga menyampaikan betapa pentingnya kegiatan diskusi virtual ini dilaksanakan. “Perlu adanya peran konkret pustakawan dalam memberikan kontribusi yang nyata bagi instansi. Perlu adanya kesadaran bersama bahwa bekerja itu harus dilakukan secara nyata. Dengan demikian kerja keras kita merupakan bentuk pengabdian kepada instansi dan negara”, ungkap Kapusdok. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok juga menyampaikan langkah nyata Pusdokjarinfokumnas dalam upaya mengembangkan kompetensi pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini Pusdokjarinfokumnas sedang melakukan pendekatan hubungan kerjasama dengan BPSDM. Kami akan coba persentasi di hadapan Kepala BPSDM berkenaan dengan urgensi pengembangan pustakawan di Kementerian Hukum dan HAM. Harapannya ke depan akan ada diklat dan kegiatan yang bersifat pengembangan kompetensi bagi pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, tutur Kapusdok. Indra Astuti. S.S., M.P. dalam kesempatan sebagai narasumber memaparkan secara jelas setiap detail butir kegiatan dan teknis pengusulan angka kredit pustakawan. Disampaikan olehnya bahwa seorang pustakawan harus mampu memberikan kontribusi bagi instansi dalam setiap angka kredit yang didapatkan. “Sangat penting mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur butir kegiatan dan penilaian angka kredit pustakawan itu sendiri. Percepatan karir, pengembangan kompetensi yang bersifat multidimensi, dan penghasilan yang ditawarkan, tentu menjadi motivasi dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh seorang JFT pustakawan”, ungkap Indra. Antusias peserta sangat terasa kental, acara yang dijadwalkan selesai pada pukul 15.30 WIB baru dapat berakhir pada pukul 16.00 WIB. Hal ini disebabkan, banyaknya pertanyaan dan interaksi antara narasumber dengan peserta diskusi virtual. Pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pustakawan namun juga berasal dari beberapa JFU yang hadir dalam acara ini. Sebagai penutup, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Hukum Ibu Artiningsih, S.H., M.H. menyampaikan pesan kepada seluruh pustakawan dan peserta yang hadir dalam diskusi virtual ini, “Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pengembangan kompetensi pustakawan. Kontribusi bagi organisasi dan kemajuan dunia perpustakaan adalah ikhtiar yang perlu kita lakukan dengan sungguh-sungguh”, tutup Artiningsih. Penulis berita : M. Fahri Rudiyanto (Pustakawan BPHN) Editor: Claudia V, Aji Bagus

JDIH Kabupaten Banyuwangi - Memperluas layanan JDIH hingga ke Desa-Desa

Guncangan lembut menyambut kami saat roda-roda pesawat menyentuh landasan di Bandar Udara Internasional Banyuwangi di pagi hari Rabu, 26 Februari 2020. Hari itu JDIH Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi mengundang BPHN selaku Pusat Jaringan yang diwakili Drs. Yasmon, MLS. Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan Admin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum SKPD dan Desa se-Kabupaten Banyuwangi. Keunikan bangunan Bandara Internasional Banyuwangi yang mengusung konsep green airport tanpa pendingin ruangan ini tampak asri dan sejuk, membuat kami kagum terkagum-kagum. Kolam-kolam dengan ikan hias di dalam dan luar gedung, atap gedung yang dihiasi rumput, serta tanaman-tanaman hijau yang menjulur menambah kecantikan bandara ini. Kami disambut dengan sangat ramah oleh Bapak Aang, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi, yang menjemput kami. Rupanya sebagai daerah yang sangat gencar mempromosikan wisatanya, beliau juga tak lupa memperkenalkan potensi-potensi wisata di Banyuwangi. Tentu saja pembentukan regulasi di daerah harus memperhatikan dan mendukung arah pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan. Dan pagi itu Pak Aang langsung membawa kami sarapan rawon terenak di Banyuwangi, yaitu di warung Bu Ati. Menu yang kami pilih adalah rawon buntut goreng yang sangat enak. Dari sarapan pagi, kami langsung menuju Lounge Pelayanan Publik di Kompleks Perkantoran Kabupaten Banyuwangi. Lounge yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur ini sangat bagus dan setara fasilitas hotel berbintang yang digunakan untuk menerima tamu, baik tamu-tamu pejabat penting maupun untuk masyarakat. Lounge ini dilengkapi dengan display-display monitor touchscreen yang menyajikan berbagai data mengenai Kabupaten Banyuwangi. Selain itu para tamu juga bisa menikmati sajian yang ada secara self service. Yakni bebas menikmati minuman dan makanan ringan khas Banyuwangi yang disediakan dengan mengambil sendiri. Di Lounge tersebut, kami diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mudjiono, Asisten Sekretaris I, Sih Wahyudi, dan Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Banyuwangi, Hagni Hesti. Dalam kesempatan itu Mudjiono menceritakan arah pembangunan dan prestasi-prestasi Kabupaten Banyuwangi. Pelayanan publik yang ditunjang oleh teknologi informasi menjadi prioritas perhatian Bupati Banyuwangi, termasuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang mendapat porsi di salah satu display monitor di ruangan Lounge. Kami juga diajak meninjau ruang call center Kabupaten Banyuwangi yang dilengkapi monitor yang terhubung dengan cctv di lokasi strategis di Banyuwangi. Setelah di terima Sekretaris Daerah, kami menuju tempat pelaksanaan kegiatan Bimtek Pembinaan Admin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum SKPD dan Desa se-Kabupaten Banyuwangi. Disini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi menyampaikan kepada 154 peserta yang terdiri 25 admin JDIH kecamatan, 100 admin JDIH desa, dan 29 JDIH SKPD mengenai arah kebijakan pengembangan JDIH secara nasional. Yasmon sangat mengapresiasi antusiasme peserta untuk mengikuti acara tersebut. Terlebih lagi, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para perangkat desa, sehingga jangkauan layanan JDIH kepada masyarakat semakin jauh ke pelosok-pelosok perdesaan. Dengan dibuatnya pojok layanan informasi di setiap desa, maka JDIH juga akan semakin luas dikenal oleh masyarakat di perdesaan. JDIH Kabupaten Banyuwangi yang pada tahun 2019 menjadi urutan ke-empat terbaik seluruh Indonesia tentu saja diharapkan semakin meningkat prestasinya di tahun ini. Untuk meningkatkan prestasi tersebut tentu saja harus dipersiapkan SDM, sarana dan prasarana, serta anggaran. Tidak lupa inovasi-inovasi yang diharapkan semakin memperkenalkan JDIH kepada masyarakat dan pemanfaatan layanan JDIH itu sendiri. Usai dari kegiatan Bimtek, kami juga diajak meninjau Perpustakaan JDIH di Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi. Perpustakaan JDIH Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi sudah cukup tertata rapi dan memiliki pencahayaan yang bagus. Kasubbag Dokumentasi Hukum, Evy, memberi banyak penjelasan mengenai penataan Perpustakaan JDIH. Sedangkan kunjungan kami ke Mall pelayanan publik berlokasi di tengah kota dan berdampingan dengan Pasar Tradisional. Di dalam Mall ini seluruh kegiatan pelayanan publik yang terkait dengan perizinan, penerbitan dokumen kependudukan, dan lain-lain dari Pemerintah Kabupaten dipusatkan disini, termasuk tentunya counter JDIH. Tidak hanya pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten, bahkan pelayanan publik dari instansi vertikal juga tersedia disini, dan salah satunya adalah Pelayanan Keimigrasian dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dapat dilakukan berkat MoU yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Imigrasi setempat. Kegiatan hari itu diakhiri dengan meninjau replika rumah adat suku Osing yang berdampingan dengan sumur Sri Tanjung, sumur yang dianggap memiliki nilai histori dengan asal muasal berdirinya Banyuwangi. Osing sendiri merupakan nama suku asli di Banyuwangi yang terkenal dengan identitas budaya Osing. Rupanya identitas Osing Ndeles inilah yang menjadi roh semangat membangun daerah dan tentunya mengembangkan JDIH Kabupaten Banyuwangi untuk lebih berprestasi di tingkat Nasional. (are)

Kanwil Kemenkumham Ujung Tombak Percepatan Integrasi Daerah

Kantor Wilayah Kemenkumham adalah perpanjangan tangan BPHN dalam mengelola JDIHN di daerah. Untuk itu dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola JDIH di Kanwil, maka pada Senin 24 Februari 2020 bertempat di Aula Lantai 4 BPHN dilaksanakan Bimtek Aplikasi Standar dan Aplikasi Integrasi JDIHN Bagi Kanwil Kemenkumham. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Hukum dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dari 33 Kanwil Kemenkumham. Melalui kegiatan ini para peserta dikenalkan penggunaan aplikasi ILDIS, aplikasi integrasi JDIHN dan aplikasi E-Reporting. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala BPHN Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimti Pratama di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala BPHN menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung agenda penting pemerintah di bidang hukum, BPHN memegang peran sentral yakni bagaimana melakukan penataan regulasi. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, dan penyediaan database peraturan perundang-undangan adalah tugas penting yang diemban Kemenkumham melalui BPHN dalam rangka penataan regulasi. "Penataan regulasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa disokong oleh penyediaan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi", ujar Kabadan. Lebih lanjut disampaikan Kabadan bahwa pembuatan database peraturan perundangan tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan partisipasi aktif anggota JDIHN. "Pada titik inilah peran Kanwil Kemenkumham hadir untuk mendorong anggota di daerah agar aktif memiliki website JDIH dan terintegrasi", terang Prof Benny. "Walaupun saat ini secara sumber daya pengelola JDIH di Kanwil sangatlah terbatas. Hal ini karena pengabungan tusi bantuan dan penyuluhan hukum dengan subbidang JDIH. Namun saya menaruh harapan yang besar bahwa Kabid Hukum dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH mampu bertindak secara profesional menunjukkan kinerja terbaiknya", ujar Prof Benny. Apalagi ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Kemenkumham untuk revitalisasi peran Kanwil sebagai Law Center. Untuk itu peran Kanwil dalam mengelola JDIHN termasuk juga perpustakaan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan", tutur Prof Benny. "Terkait dengan rendahnya partisipasi aktif anggota di daerah, maka saya minta kepada Kanwil untuk mendorong anggota agar berpartisipasi aktif khususnya kalangan Sekretariat Dewan dan Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri. Kolaborasi bersama Biro Hukum Provinsi adalah keniscayaan dalam mengejar keaktifan anggota", pinta Prof Benny. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok Drs. Yasmon M.L.S menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham adalah anggota JDIHN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No. 30 Tahun 2013. Disisi lain Kanwil juga menjalankan target kinerja terkait JDIHN di daerah. Untuk itu, capaian integrasi anggota JDIH di daerah tidak lepas dari campur tangan Kanwil. "Penting bagi Kanwil Kemenkumham selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama dengan Biro Hukum melakukan pembinaan Anggota JDIH di daerah", tutur Kapusdok "Tahun ini program kerja JDIHN antara Kanwil dengan BPHN telah coba diselaraskan baik dari sisi pelaksanaan maupun output yang ingin dicapai. Kedepan tinggal bagaimana peran Kanwil menyelaraskan program kerja JDIH Kanwil dengan para Biro Hukum Provinsi. Kolaborasi ini sangat penting karena maju mundurnya pengelolaan JDIH di daerah sangat bergantung dari 2 pilar ini, yakni Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham", terang Kapusdok. Di akhir arahannya Kapusdok meminta Kanwil untuk lebih progresif lagi, lebih innovatif dalam melakukan pengelolaan JDIH. "Banyak inovasi yang bisa dilakukan ditingkat daerah agar JDIH bisa semakin berkembang. Paradigma lama bahwa JDIH dianggap tidak penting haruslah dihilangkan. Melalui JDIH bapak ibu Kabid dan Kasubbid bisa menunjukkan kinerja terbaiknya dan dilihat oleh pimpinan tertinggi. JDIH ada, JDIH bapak ibu bisa berprestasi. JDIH Kanwil mampu berkontribusi untuk organisasi dan pastinya bermanfaat bagi masyarakat", tutup Kapusdok.

PERCEPATAN UNIT ESELON I KEMENKUMHAM DALAM MENGELOLA JDIHN

Unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan anggota JDIHN. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rangka percepatan pengelolaan JDIHN pada unit eselon I Kemenkumham, pada tanggal 21 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Hardjito Notopuro BPHN dilaksanakan Rapat JDIHN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pengelola unit eselon I di lingkungan Kemenkumham. Dalam sambutannya Kapusdok menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki peran penting dalam mewujudkan penataan regulasi. Salah satu upaya mewujudkan penataan regulasi adalah melalui perwujudan database dokumen hukum. Perwujudan database dokumen hukum tidak bisa berdiri sendiri hanya melalui peran BPHN saja, tetapi juga seluruh anggota JDIHN, termasuk seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenkumham. "Saya yakin bahwa pada dasarnya masing-masing unit eselon I Kemenkumham sangat kaya akan dokumen hukum. Ini wajar mengingat setiap unit menerbitkan dokumen hukum masing-masing. Tinggal bagaimana dokumen hukum yang sangat banyak tersebut tersampaikan ke publik melalui JDIHN", tutur Kapusdok. Dalam pertemuan ini juga disampaikan catatan di masing-masing unit eselon I terkait pengelolaan JDIHN. Dari 11 unit eselon I ada beberapa unit eselon I yang belum memiliki website JDIHN dan terintegrasi dengan Portal JDIHN. Oleh karena itu, Kapusdok meminta kepada seluruh pengelola JDIHN di masing-masing unit untuk segera melakukan percepatan membangun JDIH di unitnya masing-masing. Kepada perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kapusdok berharap bahwa dengan fasilitasi Pusdatin mampu menjembatani kebutuhan-kebutuhan JDIHN di lingkungan Kemenkumham terkait dengan pengembangan aspek IT JDIHN. "Tahun 2019 yang lalu dilaksanakan JDIHN Awards dengan salah satu katagorinya adalah penghargaan bagi unit eselon I Kemenkumham. Harapannya di tahun 2020 ini dengan pengelolaan JDIHN yang baik, seluruh anggota unit eselon I di lingkungan Kemenkumham mampu bersaing untuk menjadi pengelola JDIHN terbaik. Sehingga perwujudan SPBE, Indonesia Satu Data dan Reformasi Hukum melalui penyediaan database hukum dapat tercapai", tutup Kapusdok.