Berita JDIHN

JDIH SEBAGAI SARANA DALAM MEMPROMOSIKAN PRODUK HUKUM YANG DITERBITKAN DPRD

Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Robby Ferdiyan JFT Pustakawan Ahli Pertama melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang dalam rangka Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Bagi Aparatur Sekretariat DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Maret 2023 bertempat di Hotel Puri Khayangan Sumedang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di DPRD Kabupaten Sumedang. Diden Priya Utama menyampaikan secara menyeluruh evaluasi website JDIH DPRD Kabupaten Sumedang. Menurut Diden saat ini Setwan DPRD telah memiliki kesadaran untuk mengembangkan JDIH pada level yang lebih baik. Banyak pimpinan Setwan DPRD yang telah memahami bahwa JDIH memiliki peran yang sangat penting khususnya dalam mempromosikan produk hukum yang diterbitkan oleh DPRD. Untuk itu dukungan dari pimpinan perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan JDIH Setwan DPRD lebih baik lagi. Tentunya setiap pengembangan yang dilakukan haruslah berpedoman pada Permenkumham 8 Tahun 2019. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan yang dipandu oleh Robby Ferdiyan.

SINERGI ANTARA BIRO HUKUM PROVINSI DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM BERPERAN PENTING DALAM MEMAJUKAN JDIH DI WILAYAH

Pemerintah Provinsi diberikan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 sebagai Pusat JDIH di wilayah yang memiliki peran penting dalam melakukan fungsi pembinaan JDIH. Dalam rangka monitoring evaluasi serta penguatan pembinaan JDIH di wilayah, Kamis 16 Maret 2023, Pusat JDIHN BPHN melalui Subkoordinator Referensi dan Sirkulasi Sudino dan JFU Analis Hukum Aji Bagus didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau M Farhan Nizar dan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Provinsi Riau. Kunjungan ini diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita dan jajaran. Dalam pertemuan tersebut dibahas banyak hal terkait permasalahan JDIH di wilayah Riau dan strategi Biro Hukum Provinsi Riau dalam pengembangan JDIH di wilayah Riau. Pusat JDIHN BPHN mendorong kepada Biro Hukum Provinsi Riau bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau untuk berkolaborasi dalam melakukan pembinaan ke Anggota JDIH di wilayah Riau. "Majunya JDIH di wilayah sangat dipengaruhi oleh peran aktif dan sinergi antara Biro Hukum Provinsi dengan Kanwil Kemenkumham dalam mengembangkan dan membina JDIH", tutur Sudino dalam pertemuan tersebut. Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan JDIH di wilayah Riau khususnya dalam menjaring Perguruan Tinggi agar membangun JDIH dan mengintegrasikannya dengan Portal JDIHN.GO.ID.

OPTIMALKAN PENGELOLAAN JDIH, PUSAT JDIHN LAKUKAN PENGUATAN PADA ASISTENSI PENGUNAAN LAYANAN INFORMASI HUKUM

Pangkalpinang, (16/3) - bertempat di Bangka City Hotel diselenggarakannya kegiatan diseminasi peningkatan asistensi pengunaan layanan informasi JDIH. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa dalam mengelola JDIH, diperlukannya jalinan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen. “Jika kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, tentunya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.” Nofli juga menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk evaluasi kinerja pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Nofli mengucapkan apresiasi dan terima kasih-nya kepada para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang secara keseluruhan telah mengirimkan laporan tahunan pengelolaan JDIH (e-report). Nofli berpesan agar kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Selain itu sama-sama mendorong Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat membentuk dan mengintegrasikan webiste JDIH ke portal jdihn.go.id, sebagai bentuk amanat Pepres No. 33 Tahun 2012.

TINGKATKAN TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM, JDIH MENJADI TOOLS DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Samarinda, (15/3) - bertempat di Hotel Aston Samarinda diselenggarakannya kegiatan pengelolaan dan pengembangan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur & Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyampaikan bahwa “dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dan dengan penerapan layanan berbasis TIK, JDIH ikut memberikan kontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Upaya pengintegrasian seluruh basis data anggota JDIH ke dalam database dokumen hukum nasional adalah satu wujud membangun sinergitas kelembagaan.” Dalam kesempatan yang sama, pada paparannya, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, termasuk evaluasi kinerja pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur. Selanjutnya Nofli berpesan agar kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, sehingga mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat, serta sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik. Kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai upaya untuk mendorong pengintegrasian webiste JDIH PTN/PTS di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan salah satu target kinerja dan fokus pengembangan JDIH di tahun 2023.

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELALUI ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Tanjung Pinang, (15/03) – Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wujud tools dalam penataan regulasi nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi peran pengelola JDIH dalam mengelola JDIH di instansi/wilayahnya. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola JDIH se-Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Guna Mewujudkan Akses Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Akurat dan Berkualitas. Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menghadiri kegiatan tersebut yang diwakili oleh Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, Iswiyati Kunti. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Usdianto membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Usdianto mengajak para pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang update, aktual, mudah, dan terpercaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota JDIHN yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, Iswiyati menyampaikan terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019 mulai dari standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH. Selain itu, Iswiyati memberikan beberapa contoh pengisian metadata pada dokumen hukum serta disampaikan juga penilaian kinerja pengelolaan JDIH di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dan 2022. “Setelah terintegrasi, pengelola JDIH tetap harus mengupload dokumen hukum, mengupdate website JDIH masing-masing, serta melakukan pelaporan melalui aplikasi e-report. Dilihat dari evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2022, hanya 11 anggota yang sudah melakukan pelaporan melalui e-report”, ucap Iswiyati seraya mengingatkan Anggota JDIH yang belum melakukan pelaporan.