berita

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELALUI ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELALUI ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Tanjung Pinang, (15/03) – Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wujud tools dalam penataan regulasi nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi peran pengelola JDIH dalam mengelola JDIH di instansi/wilayahnya. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola JDIH se-Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Guna Mewujudkan Akses Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Akurat dan Berkualitas. Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menghadiri kegiatan tersebut yang diwakili oleh Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, Iswiyati Kunti. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Usdianto membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Usdianto mengajak para pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang update, aktual, mudah, dan terpercaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota JDIHN yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, Iswiyati menyampaikan terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019 mulai dari standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH. Selain itu, Iswiyati memberikan beberapa contoh pengisian metadata pada dokumen hukum serta disampaikan juga penilaian kinerja pengelolaan JDIH di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dan 2022. “Setelah terintegrasi, pengelola JDIH tetap harus mengupload dokumen hukum, mengupdate website JDIH masing-masing, serta melakukan pelaporan melalui aplikasi e-report. Dilihat dari evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2022, hanya 11 anggota yang sudah melakukan pelaporan melalui e-report”, ucap Iswiyati seraya mengingatkan Anggota JDIH yang belum melakukan pelaporan.

Berita Lainnya

Card image cap

Kapusdok berharap Kanwil Kemenkumham Jambi dan Biro Hukum Provinsi Jambi untuk melakukan percepatan 100% integrasi.

17 September 2020
Card image cap

Kabupaten Cianjur Libatkan Seluruh OPD dalam Pengelolaan JDIH

09 April 2021
Card image cap

PERAN PENTING JDIH PADA REFORMASI HUKUM DALAM RANGKA PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI DI KEMENAKER

05 Maret 2024