berita

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DOKUMEN HUKUM, DPRD PROVINSI LAMPUNG GELAR FGD PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DOKUMEN HUKUM, DPRD PROVINSI LAMPUNG GELAR FGD PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bandar Lampung, (27/7) - Pusat JDIHN melalui Claudia V.G Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Emersia Hotel Bandar Lampung ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda beserta jajaran, dan perwakilan anggota JDIH di Provinsi Lampung dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/ Kota, Bagian Hukum Setwan Kab/ Kota, dan Dinas Kominfo Provinsi Lampung. Dalam sambutannya Mingrum Gumay menyampaikan bahwa JDIH ini sangat penting untuk pemerintahan dan menghimbau kepada OPD di bawahnya untuk tidak melihat sebelah mata lagi kemanfaatan pada website JDIH. Mingrum juga menyampaikan bahwa hukum itu dinamis dan tidak boleh tertinggal dengan teknologi dan perkembangan zaman, Mingrum berharap nantinya melalui JDIH ini antara DPRD dan OPD saling terhubung dan bertukar informasi secara cepat dalam rangka menjaga stabilitas pada instasi pemerintahan dan tentu saja untuk membangun komunikasi dan informasi dengan Pemerintah Pusat”, ungkap Mingrum. Disampaikan oleh Claudia bahwa pelaksanaan FGD ini menjadi kesempatan bagi Pusat JDIHN untuk menyampaikan perkembangan dan kebijakan terkini Pusat JDIHN, evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Lampung serta pertemuan nasional JDIHN di tahun 2023 termasuk pelaksanaan Legal Development Content Competition (LDCC). “Peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum berangkat dari pemenuhan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum termasuk pembuatan abstrak yang baik dan benar”, ungkap Claudia. Dukungan Pusat JDIHN juga diberikan dengan memberikan tutorial pembuatan abstrak pada Peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dipandu oleh Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama.

Berita Lainnya

Card image cap

TIM TEKNIS JDIHN UPAYA PEMENUHAN AMANAT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012 DAN SOLUSI ATAS PENGEMBANGAN APLIKASI JDIHN

22 November 2022
Card image cap

KUNJUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG KE BPHN: UPAYA MENDORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN JDIH DI KOTA BANDUNG

18 April 2024
Card image cap

Kapus JDIHN Lakukan Evaluasi Kinerja Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum DPD RI

21 Oktober 2021