Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum Guna Percepatan Integrasi Anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara
Medan, (6/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum bertempat di AULA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Bapak Imam Suyudi dan didampingi Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian beserta jajaran, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara , dan Perwakilan dari Pusat JDIHN Ibu Emalia Suwartika. Pada kesempatan tersebut Imam Suyudi mewakili Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa anggota di Provinsi Sumatera Utara karena telah berpartisipasi aktif dalam mengintegrasikan sistem JDIH mereka dengan Pusat JDIHN. Menurut Imam Suyudi, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian HUkum dan Ham kepada anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara atas pencapaian dalam pelaksanaan Perpres 33 Tahun 2012, namun Imam juga menyampaikan bahwa diperlukan kesadaran oleh seluruh anggota JDIH di lingkungan provinsi Sumatera Utara bahwa masih banyak anggota yang belum memiliki website JDIH serta belum terintegrasi sehingga hal tersebut menjadi konsentrasi utama. Dilanjutkan oleh Emalia selaku perwakilan pusat JDIHN memberikan apresiasi atas respon positif yang telah diberikan oleh Kanwil sebagai perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dengan menyelenggarakan kegiatan asistensi penggunaan layanan informasi hukum guna percepatan integrasi anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara. Emalia juga menyampaikan hasil pemetaan anggota JDIH di provinsi Sumatera Utara sebanyak 103 anggota, 30 telah memiliki website dan 14 diantaranya telah terintegrasi. Terkait percepatan JDIH, Emalia juga menyampaikan bahwa Pusat JDIHN sedang melakukan terobosan berupa hosting sementara untuk anggota JDIH yang belum memiliki website JDIH. Anggota JDIHN dapat menggunakan hosting tersebut sebagai media pengelolaan dokumen hukum hingga nantinya dapat disediakan ataupun difasilitasi oleh Diskominfo.
Kabupaten Cianjur Libatkan Seluruh OPD dalam Pengelolaan JDIH
Cianjur, (9/4) Percepatan demi percepatan terus di lakukan oleh anggota JDIH di Provinsi Jawa Barat. Kali ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai kecamatan yang ada di lingkungan Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemkesra Kabupaten Cianjur Asep Suparman, S.Sos. M.Si dan dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.L.S., serta Beny Ruhiman, S.Kom yang mewakili Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Asep menyampaikan bahwa saat ini dengan berkembangnya Teknologi Informasi, perilaku masyarakat dalam mengakses informasi sudah berubah. Beberapa tahun yang lalu pencarian informasi dilakukan secara konvensional. Namun, sekarang segala sesuatunya sudah dilakukan dengan digital termasuk dalam mencari dokumen hukum. “Keberadaan JDIH Kabupaten Cianjur menjadi penting sebagai sarana Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum bagi masyarakat di Kabupaten Cianjur”, tutur Asep. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kepada seluruh peserta Yasmon menyampaikan tentang pentingnya kerjasama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas dokumen hukum di Kabupaten Cianjur. “Dengan dokumen hukum yang terus diupdate, maka akan semakin melengkapi Basis Data Hukum Nasional di portal jdihn.go.id”, pesan Yasmon Pada kesempatan ini disampaikan pula penghargaan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur sebagai anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan Yasmon kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur atas terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, kiranya seluruh Perangkat Daerah termasuk juga kecamatan dapat berkontribusi dalam menambah koleksi dokumen hukum di wilayahnya ke dalam Basis Data Hukum Nasional.Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemkesra Kabupaten Cianjur (Asep Suparman, S.Sos. M.Si) dan dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S.), serta Beny Ruhiman, S.Kom yang mewakili Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Asep menyampaikan, saat ini dengan berkembangnya Teknologi Informasi, perilaku masyarakat dalam mengakses informasi sudah berubah yang dulunya dilakukan secara konvensional sekarang sudah dilakukan dengan digital termasuk dalam mencari dokumen hukum, sehingga JDIH Kabupaten Cianjur menjadi penting sebagai sarana pada Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum bagi masyarakat di Kabupaten Cianjur. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kepada seluruh peserta Beliau menyampaikan tentang pentingnya kerjasama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Dokumen Hukum di Kabupaten Cianjur sehingga dapat melengkapi Basis Data Hukum Nasional di portal jdihn.go.id. Pada kesempatan ini disampaikan pula Penghargaan Kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur sebagai anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id, Yasmon juga menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur dengan terselenggaranya kegiatan ini dan berharap setelah kegiatan ini kiranya seluruh Perangkat Daerah termasuk juga Kecamatan dapat berkontribusi dalam menambah koleksi Dokumen Hukum di wilayahnya ke dalam Basis Data Hukum Nasional.
Peningkatan Kualitas Pembangunan Hukum dan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Barat
Kalbar (12/4) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi (JDI) Program Pembinaan Hukum di Wilayah, Senin (12/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati, Kepala Divisi Keimigrasian Pamuji Raharja, Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Andy Hermawan dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari pejabat/staf yang kompeten dalam pengelolaan dan pelayanan JDI Hukum pada Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Setda, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. Mengawali kegiatan Edy Gunawan sebagai ketua panitia penyelenggara menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini yaitu untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang eksistensi JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap dengan sistematis yang dapat menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati. “Dari seluruh Kota/Kabupaten di Kalimantan Barat, sampai dengan Bulan Maret Tahun 2021 tercatat jumlah anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan aplikasi ILDIS (Indonesian Legal Documentation and Information System) sejumlah 14 yang berarti seluruh Kota/Kabupaten di Kalimantan Barat sudah tertintegrasi. Maka dari itu tugas kita adalah mendorong agar pemerintah daerah dapat aktif dalam menggunakan aplikasi ini”, tegas Suprobowati. Menutup sambutannya Suprobowati secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum Tahun 2021 dengan Tema “Optimalisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Terpadu dan Terintegrasi dalam rangka Mewujudkan Peningkatan Kualitas Pembangunan Hukum dan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Barat”. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh tiga Narasumber yang dipandu oleh moderator Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya Sri Ayu Septinawati, yaitu: Kasubbag Kajian Hukum dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat Sumarlin ZB Utiarahman, S.H., M.H. (Peran Pemprov Kalbar Sebagai Pusat Jaringan di Daerah dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan JDIH yang Terpadu dan Terintegrasi di Provinsi Kalimantan Barat); Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Diden Priya Utama, S.Kom. (Arah Kebijakan dan Kemajuan Terkini); Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak Hj. Yenny AS., S.H., M.H. (Kebijakan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka Peningkatan Kualitas Pembangunan Hukum). (sumber: kanwil Kemenkumham Kalbar)
Gelar Bimtek JDIH Untuk Pacu Terwujudnya Database Hukum Nasional
SURABAYA - Database Hukum Nasional menjadi salah satu prioritas untuk menciptakan sistem referensi terkait hukum yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, hari ini (22/8) Kanwil Kemekumham Jatim melaksanakan Bimbingan Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara yang digelar di Hotel Grand Dafam itu dibuka Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono yang didampingi oleh Kabid Hukum Sutrisno. Sedangkan narasumber yang hadir yaitu Kasubbid Digitalisasi Dokumen Hukum JDIHN BPHN Diden Priya Utama dan Kabag Penyuluhan Hukum DIH Biro Hukum Pemprov Jatim. Dalam sambutannya Pargiyono menyampaikan bahwa Bimtek ini menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan Database Hukum Nasional. Sehingga jaminan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat dapat terlaksana dengan lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. JDIH juga diharapkan dapat menjadi media sosialisasi dan penyebaran produk hukum di Jatim. Penyebarluasan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami dasar-dasar hukum yang ada di wilayahnya. “Dengan begitu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum secara tertib dan disiplin,” terangya. Pargiyono juga meminta agar seluruh anggota JDIH Ikut berperan aktif dan terus bekoordinasi sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik. (Humas Kemenkumham Jatim) LINK INSTAGRAM https://www.instagram.com/p/B1dGiJtlJop/?igshid=1imr3324rpxt3 LINK TWITTER https://twitter.com/Kemenkumham_Jtm/status/1164410688560746496?s=19 LINK FACEBOOK https://www.facebook.com/139435086686229/posts/374300543199681/
SOSIALISASI JDIH DI ERA INDUSTRI 4.0
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Benny Riyanto menghadiri Kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi di Era Industri 4.0 yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (26/9) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini BPHN terus melakukan langkah-langkah untuk menyambut era industri 4.0 ini, antara lain dengan membangun program portal Jaringan Dokumen Informasi Hukum Nasional (jdihn.go.id) yang diharapkan sebagai pusat jaringan untuk menghimpun semua dokumen dan informasi hukum dari semua instansi yang ada baik Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk menyambut era industri 5.0 BPHN terus membangun dan mengembangkan program-prpgram kesadaran hukum masyarakat melalui terknologi informasi. Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan bahwa “Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya dan tidak akan mendorong terbentuknya struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik.” Kata Prof. Benny Terkait dengan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang dapat diakses secara mudah dan cepat, tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang saat ini sebagai era revolusi industri 4.0 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum melihat era industri 4.0 sebagai perubahan kearah yang lebih baik. Sejatinya teknologi bukanlah hal yang membuat bingung, justru teknologi dibuat untuk membantu dan mempermudah pekerjaan manusia. Jadi mulailah untuk memanfaatkan teknologi dalam pekerjaan dalam pemberian layanan informasi secara cepat perlu sarana dan prasarana teknologi informasi dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk dokumen elektronik.