berita

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum Guna Percepatan Integrasi Anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum Guna Percepatan Integrasi Anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara

Medan, (6/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum bertempat di AULA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Bapak Imam Suyudi dan didampingi Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian beserta jajaran, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara , dan Perwakilan dari Pusat JDIHN Ibu Emalia Suwartika. Pada kesempatan tersebut Imam Suyudi mewakili Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa anggota di Provinsi Sumatera Utara karena telah berpartisipasi aktif dalam mengintegrasikan sistem JDIH mereka dengan Pusat JDIHN. Menurut Imam Suyudi, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian HUkum dan Ham kepada anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara atas pencapaian dalam pelaksanaan Perpres 33 Tahun 2012, namun Imam juga menyampaikan bahwa diperlukan kesadaran oleh seluruh anggota JDIH di lingkungan provinsi Sumatera Utara bahwa masih banyak anggota yang belum memiliki website JDIH serta belum terintegrasi sehingga hal tersebut menjadi konsentrasi utama. Dilanjutkan oleh Emalia selaku perwakilan pusat JDIHN memberikan apresiasi atas respon positif yang telah diberikan oleh Kanwil sebagai perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dengan menyelenggarakan kegiatan asistensi penggunaan layanan informasi hukum guna percepatan integrasi anggota JDIH di Provinsi Sumatera Utara. Emalia juga menyampaikan hasil pemetaan anggota JDIH di provinsi Sumatera Utara sebanyak 103 anggota, 30 telah memiliki website dan 14 diantaranya telah terintegrasi. Terkait percepatan JDIH, Emalia juga menyampaikan bahwa Pusat JDIHN sedang melakukan terobosan berupa hosting sementara untuk anggota JDIH yang belum memiliki website JDIH. Anggota JDIHN dapat menggunakan hosting tersebut sebagai media pengelolaan dokumen hukum hingga nantinya dapat disediakan ataupun difasilitasi oleh Diskominfo.

Berita Lainnya

Card image cap

METADATA DOKUMEN HUKUM PENTING UNTUK MUDAHKAN MASYARAKAT MENDAPATKAN INFORMASI HUKUM YANG DIBUTUHKAN

10 Maret 2023
Card image cap

FORUM DISKUSI PUSTAKAWAN BAHAS URGENSI PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012

18 Juli 2024
Card image cap

JDIH KEMENTERIAN BUMN KONSISTEN MENINDAKLANJUTI EVALUASI PUSAT JDIHN DARI TAHUN KE TAHUN

22 Mei 2023