MEDIA SOSIAL JDIH HENDAKNYA MENJADI SARANA PENYAMPAIAN KEBIJAKAN DAN MENDUKUNG PENYEBARLUASAN REGULASI TERBARU
Bogor, (14/4) – Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana menghadiri kegiatan sharing session pengelolaan media sosial Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan yang berlangsung di Ibis Style Hotel Bogor ini turut hadiri oleh Kepala Biro Hukum Raden Rara Rita Erawati, Kepala Biro Humas Kementerian PPN/Bappenas Parulian Silalahi dan, Plt. Kepala Biro Perundang-undangan KPU Andi Krisna dan Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Wahyu Setyawan Dalam kesempatan tersebut Kepala Pusat JDIHN Nofli menyampaikan peran penting media sosial dalam mempromosikan JDIH. “Selain pengelolaan, pengolahan, pelaporan, tidak kalah penting adalah promosi JDIH. Promosi JDIH merupakan wujud transparansi informasi dan kebijakan regulasi. JDIH harus dipromosikan sebagai ikhtiar negara hadir menyediakan layanan dokumen dan informasi hukum. Sehingga masyarakat puas kebutuhan dokumen hukumnya terpenuhi dan pada akhirnya meningkatkan citra dan wajah institusi", ujar Nofli. “Kami di Pusat JDIHN terus mendorong agar setiap instansi Anggota JDIH mempromosikan JDIHnya masing-masing. Hadirnya media sosial JDIH yang dimiliki oleh Anggota hendaknya responsif terhadap isu hukum terkini. Sehingga mampu menjadi alat dalam promosi dokumen hukum yang diterbitkan instansi serta pemanfaatan laman JDIH anggota. Tidak ada produk yang tidak laku, asalkan dipromosikan dengan baik dan benar”, pesan Nofli seraya mengajak pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas untuk terus mempromosikan JDIH.