JDIH KANWIL KEPULAUAN RIAU TERUS LAKUKAN INOVASI UNTUK MENJADI YANG TERBAIK
Tanjung Pinang, (15/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kepulauan Riau bertempat di Ruang Studio Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Pengelola JDIH yang berada di wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pendantanganan MOU dengan STAIN Abdurrahman serta penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi membuka langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya Ramelan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pengelola JDIH atas kerja keras bersama dalam mewujudkan misi pemerintah untuk mewujudkan database hukum nasional sehingga dapat terwujud dokumen hukum yang komperhensif dan membantu masyarakat, khususnya di Kepulauan Riau. Ramelan juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan dan pengembangan JDIH di Kepulauan Riau. Adapun dari Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika menyampaikan arah kebijakan serta perkembangan JDIHN di tahun 2022. Emalia berharap melalui kegiatan ini dapat menambah semangat pengelola JDIH dalam berinovasi mengembangkan JDIH di Instansinya masing-masing. Emalia juga menyampaikan selamat atas prestasi yang sudah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau sebagai Terbaik 1 Pengelola JDIH di Tingkat Kanwil Kemenkumham yang diberikan pada tahun 2021. Harapannya, ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi pengelola JDIH di Kepulauan Riau untuk terus menjadi yang terbaik. Selain itu pada kegiatan ini juga diumumkan pemenang lomba Desain Poster JDIH Digital di Tingkat Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau sebagai inovasi dalam mempromosikan JDIH di masyarakat.
ANGGOTA JDIH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BERBENAH MEMENUHI TARGET 2022
Palangkaraya, (14/3) - Bertempat di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengelolaan JDIH di Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2022. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Arfan FM dan dihadiri oleh 40 Pengelola JDIH dari Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan STIH. Pada sambutannya, Arfan FM menyampaikan bahwa “JDIHN menjadi kebutuhan primer dalam konteks penataan regulasi yang tidak hanya bisa diakses oleh pemangku kepentingan, namun juga oleh masyarakat luas. Oleh karenanya, penataan regulasi akan berjalan dengan baik jika adanya sinergi dari para pengelolanya”. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pula penyerahan sertifikat integrasi kepada Anggota JDIHN Terintgerasi dengan Portal JDIHN.GO.ID Tahun 2021 di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait pengelolaan JDIH, Pusat JDIHN BPHN melalui Claudia VG, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum menyampaikan target dan fokus pengembangan JDIH di tahun 2022. Kegiatan ini diakhiri dengan paparan terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum oleh Rona Puspita dari Pusat JDIHN BPHN.
4P YANG HARUS DILAKUKAN PARA PENGELOLA JDIH
Gorontalo, (16/3) - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Subkoordinator Pelayanan dan Referensi Sudino hadir dalam kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Hadir dalam kegiatan ini seluruh Anggota JDIH di Provinsi Gorontalo mulai dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, sampai dengan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Gorontalo Burhazir Zamda membuka langsung kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Dalam sambutannya Burhazir menyampaikan bahwa majunya JDIH di daerah sangat bergantung dari Kanwil dan Biro Hukum serta partisipasi aktif Anggota daerah. "Mari kita lebih progresif dan inovatif lagi agar JDIH semakin maju dan dimanfaatkan masyarakat", pesan Burhazir. Sudino dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa mengelola JDIH adalah tanggung jawab kita semua. Terlebih di tahun 2022 target Pusat JDIHN adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum terintegrasi. Sebagai pengelola JDIH harus selalu mengingat dan melakukan 4P. P pertama adalah Pengelolaan. Pengelolaan JDIH dengan membangun Website JDIH, mengelola dan mengintegrasikannya dengan portal JDIHN.GO.ID. Kedua adalah Pengolahan, bagaimana kita mengolah koleksi dokumen hukum yg diterbitkan secara konsisten dan terupdate sehingga selain ada di website anggota juga ada di JDIHN.GO.ID. P selanjutnya adalah Promosi, apa yang bapak ibu olah diwebsite JDIH dipromosikan agar website JDIH dikunjungi masyarakat. Dan P terakhir adalah Pelaporan, lakukan Pelaporan Tahunan sebagaimana diamanatkan Perpres 33 Tahun 2012. Laporkan pengelolaan dan kinerja terbaik JDIH instansi bapak ibu melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id. "Mari kita bangun JDIH dengan pengelolaan, pengolahan, promosi dan pelaporan. Anggota JDIH di Gorontalo bisa melihat anggota JDIH terbaik ditahun lalu sebagai langkah benchmarking di tahun 2022 ini. Anggota JDIH terbaik karena melewati proses itu dan paling penting adalah JDIH pada akhirnya dapat dimanfaatkan masyarakat luas. Kami yakin Anggota JDIH Gorontalo dapat mewujudkan itu", pesan Dino.
KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM MALUKU UTARA
Jakarta, (16/3) – Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika didampingi oleh Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah menerima kunjungan dari Anggota JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Sarwedi Siregar, maksud dan tujuan kunjungan ke Pusat JDIH, yaitu terkait evaluasi pengelolaan JDIH serta pemanfaatan Propesi (Program Percepatan Integrasi) kepada beberapa Universitas di Maluku Utara. Emalia menyampaikan bahwa Pusat JDIHN akan lebih memprioritaskan Kabupaten/Kota yang belum terintegrasi untuk difasilitasi Propesi khususnya di Provinsi yang belum 100% JDIH. Selain itu juga disampaikan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Lebih lanjut Emalia menyampaikan bahwa Anggota di Maluku Utara sudah baik dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, Pusat JDIH BPHN berharap agar informasi mengenai updating koleksi dokumen hukum dan pengisian e-report dapat disampaikan ke Kabupaten, Kota dan Setwan DPRD oleh Biro Hukum Provinsi maupun Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
ASISTENSI JDIH DI KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DORONG OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH
Pangkal Pinang (Rabu, 16/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan peningkatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah. Kegiatan yang bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh anggota JDIHN tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Bangka Belitung Dulyono, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, dan narasumber JFT Perancang Biro Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wisiko Aprizaldy. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Sri Handayani Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun JDIH telah berkembang sangat pesat, dengan menyesuaikan perkembangan teknologi menggunakan aplikasi ILDIS yang selalu dikembangkan dan ditingkatkan. Penggunaan layanan informasi hukum berbasis teknologi ini sangat dibutuhkan, terlebih untuk membantu mahasiswa dan masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum. “Dulu saat masih berkuliah rasanya sangat sulit untuk mencari dokumen hukum, tetapi sekarang kebalikannya. Dengan adanya akses JDIH tidak hanya mudah mencari dokumen hukum, tetapi juga informasi hukum dan kepustakaannya juga lengkap.” ujar Dulyono. Pengelolaan dokumen dan informasi dokumen hukum di Kepulauan Bangka Belitung sudah mencapai 100%, tetapi untuk pelaporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi eReporting belum semua menyampaikan laporan. “Meskipun semua wilayah di Kepulauan Bangka Belitung sudah terintegrasi tetapi pekerjaan rumah masih banyak, jangan sampai ada yang tidak menyampaikan eReporting” tutur Dulyono. Kemudian pada sesi paparan narasumber, Sri Handayani menyampaikan bahwa pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi merupakan target utama kinerja JDIHN pada tahun 2022. Setelah tercapainya integrasi pada hampir seluruh anggota JDIHN, kinerja tahun ini lebih difokuskan pada pengelolaan dokumen hukum berkaitan dengan jenis/ragam, jumlah, kelengkapan metadata, validitas data, serta keamanan data dan kemanan sistem dari dokumen hukum yang dikelola. Pengelolaan dokumen hukum yang ada di JDIHN ini mengacu pada ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Sesi paparan selanjutnya disampaikan oleh Wisiko Aprizaldy mengenai wewenang Provinsi dalam pengelolaan JDIH. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat terintegrasi bagi anggota JDIH di Kepulauan Bangka Belitung, pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi, dan pengisian form Pemetaan Dokumen Hukum bagi seluruh anggota JDIH yang hadir secara langsung.