Berita JDIHN

Kanwil Kemenkumham Ujung Tombak Percepatan Integrasi Daerah

Kantor Wilayah Kemenkumham adalah perpanjangan tangan BPHN dalam mengelola JDIHN di daerah. Untuk itu dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola JDIH di Kanwil, maka pada Senin 24 Februari 2020 bertempat di Aula Lantai 4 BPHN dilaksanakan Bimtek Aplikasi Standar dan Aplikasi Integrasi JDIHN Bagi Kanwil Kemenkumham. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Hukum dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dari 33 Kanwil Kemenkumham. Melalui kegiatan ini para peserta dikenalkan penggunaan aplikasi ILDIS, aplikasi integrasi JDIHN dan aplikasi E-Reporting. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala BPHN Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimti Pratama di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala BPHN menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung agenda penting pemerintah di bidang hukum, BPHN memegang peran sentral yakni bagaimana melakukan penataan regulasi. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, dan penyediaan database peraturan perundang-undangan adalah tugas penting yang diemban Kemenkumham melalui BPHN dalam rangka penataan regulasi. "Penataan regulasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa disokong oleh penyediaan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi", ujar Kabadan. Lebih lanjut disampaikan Kabadan bahwa pembuatan database peraturan perundangan tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan partisipasi aktif anggota JDIHN. "Pada titik inilah peran Kanwil Kemenkumham hadir untuk mendorong anggota di daerah agar aktif memiliki website JDIH dan terintegrasi", terang Prof Benny. "Walaupun saat ini secara sumber daya pengelola JDIH di Kanwil sangatlah terbatas. Hal ini karena pengabungan tusi bantuan dan penyuluhan hukum dengan subbidang JDIH. Namun saya menaruh harapan yang besar bahwa Kabid Hukum dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH mampu bertindak secara profesional menunjukkan kinerja terbaiknya", ujar Prof Benny. Apalagi ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Kemenkumham untuk revitalisasi peran Kanwil sebagai Law Center. Untuk itu peran Kanwil dalam mengelola JDIHN termasuk juga perpustakaan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan", tutur Prof Benny. "Terkait dengan rendahnya partisipasi aktif anggota di daerah, maka saya minta kepada Kanwil untuk mendorong anggota agar berpartisipasi aktif khususnya kalangan Sekretariat Dewan dan Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri. Kolaborasi bersama Biro Hukum Provinsi adalah keniscayaan dalam mengejar keaktifan anggota", pinta Prof Benny. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok Drs. Yasmon M.L.S menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham adalah anggota JDIHN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No. 30 Tahun 2013. Disisi lain Kanwil juga menjalankan target kinerja terkait JDIHN di daerah. Untuk itu, capaian integrasi anggota JDIH di daerah tidak lepas dari campur tangan Kanwil. "Penting bagi Kanwil Kemenkumham selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama dengan Biro Hukum melakukan pembinaan Anggota JDIH di daerah", tutur Kapusdok "Tahun ini program kerja JDIHN antara Kanwil dengan BPHN telah coba diselaraskan baik dari sisi pelaksanaan maupun output yang ingin dicapai. Kedepan tinggal bagaimana peran Kanwil menyelaraskan program kerja JDIH Kanwil dengan para Biro Hukum Provinsi. Kolaborasi ini sangat penting karena maju mundurnya pengelolaan JDIH di daerah sangat bergantung dari 2 pilar ini, yakni Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham", terang Kapusdok. Di akhir arahannya Kapusdok meminta Kanwil untuk lebih progresif lagi, lebih innovatif dalam melakukan pengelolaan JDIH. "Banyak inovasi yang bisa dilakukan ditingkat daerah agar JDIH bisa semakin berkembang. Paradigma lama bahwa JDIH dianggap tidak penting haruslah dihilangkan. Melalui JDIH bapak ibu Kabid dan Kasubbid bisa menunjukkan kinerja terbaiknya dan dilihat oleh pimpinan tertinggi. JDIH ada, JDIH bapak ibu bisa berprestasi. JDIH Kanwil mampu berkontribusi untuk organisasi dan pastinya bermanfaat bagi masyarakat", tutup Kapusdok.

PERCEPATAN UNIT ESELON I KEMENKUMHAM DALAM MENGELOLA JDIHN

Unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan anggota JDIHN. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rangka percepatan pengelolaan JDIHN pada unit eselon I Kemenkumham, pada tanggal 21 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Hardjito Notopuro BPHN dilaksanakan Rapat JDIHN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pengelola unit eselon I di lingkungan Kemenkumham. Dalam sambutannya Kapusdok menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki peran penting dalam mewujudkan penataan regulasi. Salah satu upaya mewujudkan penataan regulasi adalah melalui perwujudan database dokumen hukum. Perwujudan database dokumen hukum tidak bisa berdiri sendiri hanya melalui peran BPHN saja, tetapi juga seluruh anggota JDIHN, termasuk seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenkumham. "Saya yakin bahwa pada dasarnya masing-masing unit eselon I Kemenkumham sangat kaya akan dokumen hukum. Ini wajar mengingat setiap unit menerbitkan dokumen hukum masing-masing. Tinggal bagaimana dokumen hukum yang sangat banyak tersebut tersampaikan ke publik melalui JDIHN", tutur Kapusdok. Dalam pertemuan ini juga disampaikan catatan di masing-masing unit eselon I terkait pengelolaan JDIHN. Dari 11 unit eselon I ada beberapa unit eselon I yang belum memiliki website JDIHN dan terintegrasi dengan Portal JDIHN. Oleh karena itu, Kapusdok meminta kepada seluruh pengelola JDIHN di masing-masing unit untuk segera melakukan percepatan membangun JDIH di unitnya masing-masing. Kepada perwakilan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, Kapusdok berharap bahwa dengan fasilitasi Pusdatin mampu menjembatani kebutuhan-kebutuhan JDIHN di lingkungan Kemenkumham terkait dengan pengembangan aspek IT JDIHN. "Tahun 2019 yang lalu dilaksanakan JDIHN Awards dengan salah satu katagorinya adalah penghargaan bagi unit eselon I Kemenkumham. Harapannya di tahun 2020 ini dengan pengelolaan JDIHN yang baik, seluruh anggota unit eselon I di lingkungan Kemenkumham mampu bersaing untuk menjadi pengelola JDIHN terbaik. Sehingga perwujudan SPBE, Indonesia Satu Data dan Reformasi Hukum melalui penyediaan database hukum dapat tercapai", tutup Kapusdok.

Sinergi Penyuluh Hukum dan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam Mensosialisasikan JDIHN Ke Masyarakat

Sebagai salah satu pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Penyuluh Hukum merupakan garda terdepan dalam mensosialisasikan JDIHN. Berkaitan dengan hal tersebut, Jumat, 14 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai 4 Gedung BPHN dilaksanakan Penguatan Sosialisasi Website JDIHN kepada Penyuluh Hukum BPHN. Hadir dalam pertemuan ini para JFT Penyuluh Hukum pertama, muda, dan madya. Membuka sekaligus memberikan materi dalam pertemuan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) Drs. Yasmon, M.L.S. Dalam paparannya Yasmon menyampaikan perkembangan terkini JDIHN. “Keberadaan JDIHN sebagai search engine dokumen hukum sampai dengan saat ini belum terjangkau secara luas oleh masyarakat. Padahal secara dukungan dokumen hukum, JDIHN sudah sangat lengkap, otentik produk pemerintah dan tanpa berbayar. Di sisi yang lain para Penyuluh Hukum setiap hari berinteraksi dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Untuk itu keberadaan Penyuluh Hukum sangat urgent dalam memasarkan JDIHN kepada masyarakat”, tutur Yasmon. Melalui program penyuluhan hukum di masyarakat. Kapusdok berharap masyarakat mulai dikenalkan manfaat dan pentingnya JDIHN dalam mencari peraturan perundang-undangan. “Dengan mengakses bphn.jdihn.go.id maupun jdihn.go.id, masyarakat dapat dengan mudah mencari peraturan perundang-undangan. Dalam waktu dekat ini juga akan dilaunching aplikasi android JDIHN sebagai bentuk inovasi sekaligus memudahkan akses akan dokumen hukum. Harapannya Para Penyuluh Hukum pun dengan mudah dapat mencari dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan MK, hasil pengkajian, penelitian, naskah akademik sebagai bahan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat”, terang Yasmon. Melalui pertemuan ini Yasmon juga berharap agar JDIHN mampu disosialisasikan oleh para Penyuluh Hukum tidak hanya di BPHN saja, namun juga oleh Para Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kemenkumham maupun instansi pemerintah lainnya. “Dengan sumber daya para Penyuluh Hukum yang sangat luar biasa, harapannya JDIHN akan semakin masif disosialisasikan kepada masyarakat. JDIHN akan semakin dikenal dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat”, tutup Yasmon.

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Ajak Seluruh Pusat Menata dan Menguatkan Publikasi Dokumen Hukum Terbitan BPHN

Dalam rangka menata dan meningkatkan kualitas publikasi hukum hasil-hasil terbitan BPHN, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mengajak seluruh Pusat-Pusat di lingkungan BPHN berkoordinasi melalui rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 5 Februari 2020. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Hardjito Notopuro ini dihadiri oleh seluruh Pusat dan pihak Sekretariat. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Pimti Pratama, yakni Kapusdok Drs Yasmon M.L.S. dan Kapusluh M. Yunus Affan, S.H., M.H. Membuka rapat, Kapusdok menyampaikan bahwa Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum sebagai Pusat di BPHN memiliki tusi melakukan penerbitan dan publikasi hukum. Sementara sumber dokumen yang akan diterbitkan dan dipublikasikan berasal dari masing-masing Pusat. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penting untuk membahas hasil kegiatan yang akan diterbitkan dan dipublikasikan di tahun 2020. Harapannya hasil-hasil kegiatan dari Pusat-Pusat seperti Analisis dan Evaluasi Hukum, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional, maupun Naskah Akademik dapat diterbitkan secara cetak maupun secara digital di JDIHN. Sehingga masyarakat secara luas mampu mengakses dokumen dan informasi hukum yang telah dihasilkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok juga menyampaikan mengenai pentingnya kolaborasi antara Pusat Penyuluhan Hukum dengan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam mengenalkan JDIHN kepada masyarakat. "Penyuluh sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan membantu sosialisasi mengenai manfaat dan penggunaan JDIHN kepada masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Keberadaan film terkait JDIH akan sangat membantu dalam mensosialisasikan JDIHN kepada masyarakat", tutur Kapusdok. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum M. Yunus Affan, S.H., M.H. menyambut baik rencana Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dengan melibatkan para penyuluh dalam mensosialisasikan JDIHN kepada masyarakat. "Penting untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para penyuluh mengenai manfaat dan pengunaan JDIHN sebelum para penyuluh menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat", terang Kapusluh. Pusluh juga akan berkolaborasi dengan Pusdok dalam menciptakan film JDIHN. "Dengan sumber daya dan pengalaman yang ada, tim dari Pusluh akan membantu Pusdok dalam mengkampanyekan JDIHN melalui media film. Harapannya melalui film, JDIHN akan semakin diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat", tutur Kapusluh. Sejalan dengan visi Pusdok menata publikasi dokumen dan informasi hukum di lingkungan BPHN, Kepala Bidang Sosial Budaya Apri Listiyanto, S.H. menyampaikan bahwa Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum berusaha secara maksimal agar dokumen hukum yang dihasilkan seperti DPHN, Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum maupun jurnal rechtvinding tersusun dalam kualitas yang baik. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut adalah input dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, penting agar pengelolaan publikasi terbitan tersebut perlu dilakukan secara profesional. Pada kesempatan tersebut, Kabid Jaringan Informasi Hukum R. Septyarto Priandono, S.H menyampaikan mengenai kekurangan penerbitan dan publikasi pada tahun 2019. Harapannya di tahun ini bahan terbitan dari masing-masing Pusat sudah lengkap, baik dari sisi konten maupun dokumen pendukunganya. Sejalan dengan adanya rumpun jabatan fungsional di lingkungan BPHN seperti perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, maupun kedepan para analisis hukum, kami menyambut baik terkait ide mewadahi tulisan-tulisan pemikiran kritis dari para JFT untuk dibuatkan buku bunga rampai. Publikasi semacam ini tentunya akan memberikan warna bagi BPHN kedepannya, tutur Kabid JIH. Menutup rapat tersebut, Kapusdok mengajak seluruh Pusat agar bersinergi untuk mewujudkan publikasi BPHN yang semakin berkualitas. “Meskipun setiap Pusat menghasilkan produknya masing-masing, tentu muaranya adalah satu keluaran yakni produk terbitan dan publikasi BPHN. Apa yang sudah dibahas di rapat ini akan coba dibicarakan kembali di tingkat pimpinan maupun di level teknis pelaksana", pungkas Kapusdok.

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Melakukan Gebrakan : Sharing Knowledge Seminar Terbatas Karya Tulis Pustakawan Muda

Pada hari Rabu, 5 Februari 2020, telah dilaksanakan Rapat penyelarasan Mekanisme Penilaian Angka Kredit Pustakawan yang membahas Teknis penilaian pada DUPAK Jabatan Fungsional Tertentu Pustakawan. Pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Bapak Drs. Yasmon, M.LS yang dihadiri oleh seluruh pustakawan dan Kepala Bagian Kepegawaian Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu Widya Oesman, S.H., M.H., beserta para pejabat administrator dan pengawas, bertempat di Ruang Rapat Prof. Hardjito Notopuro, secara khusus menyoroti butir kegiatan karya tulis ilmiah bidang kepustakawanan. Pada kesempatan tersebut Yasmon menyampaikan betapa berharga dan pentingnya sharing informasi yang terkandung didalam karya tulis yang dihasilkan, khususnya bagi civitas pegawai di Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum. Untuk itu sudah sepatutnyalah bahwa setiap karya ilmiah yang akan diajukan sebagai butir kegiatan penilaian angka kredit harus melalui tahapan pemaparan atau presentasi di hadapan sesama pustakawaan. Diharapkan dengan sharing informasi ini, konsep-konsep segar yang tertuang dalam dalam karya tulis tersebut bisa menambah wawasan rekan-rekan sejawat dan mengembang ide yang tertuang menjadi lebih inovatif dengan adanya pertukaran pendapat. Pada akhirnya kegiatan serupa akan membawa kemajuan baik secara individu maupun organisasi tentunya. Senada dengan hal ini, Widya menyambut baik arahan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum tersebut. Di saat bersamaan Beliau menyampaikan gagasan ini dapat dijadikan sebagai kebijakan instansi yang akan diberlakukan kepada seluruh JFT Pustakawan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara nasional mengingat peran Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum sebagai Pembina Perpustakaan Khusus yang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.