PUSAT JDIHN BPHN DAN KEMENDIKBUDRISTEK BAHAS KOLABORASI UNTUK PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM PERGURUAN TINGGI YANG TERINTEGRASI
Jakarta (08/07) - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), Jonny Pesta Simamora, memimpin audiensi Tim Pusat JDIHN BPHN dengan tujuan membahas kolaborasi antara JDIHN dan berbagai institusi pendidikan. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen hukum serta integrasi yang lebih baik dalam portal jdihn.go.id. Acara tersebut disambut hangat oleh Tjitjik Sri Tjahjandarie, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, di Ruang Rapat Lantai 9 Gedung D, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kegiatan dimulai dengan paparan oleh Jonny Pesta Simamora mengenai pengenalan konsep JDIHN, anggota-anggotanya termasuk Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi, dan manfaat pengelolaan JDIH. "Per 5 Juli 2024, 32 Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Swasta telah memiliki website JDIH, dan sebanyak 28 website JDIH sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Kami berharap jumlah ini dapat terus meningkat," ujar Jonny.
Jonny juga menyampaikan beberapa kendala terkait pengelolaan Perpustakaan Hukum, seperti kesulitan dalam pemetaan data jumlah anggota JDIHN tingkat Perpustakaan Hukum secara nasional dan kenyataan bahwa banyak perguruan tinggi sudah memiliki sistem pengelolaan perpustakaan sendiri. Tjitjik Sri Tjahjandarie memberikan tanggapan dengan menyoroti bahwa meskipun setiap perguruan tinggi telah mengelola dokumen hukum di website masing-masing, ada kemungkinan untuk mengembangkan API yang dapat mengintegrasikan website perguruan tinggi dengan portal jdihn.go.id. Tjitjik Sri Tjahjandarie juga mengingatkan bahwa dalam pembahasan selanjutnya perlu melibatkan Biro Hukum Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi di bawah koordinasinya.
Audiensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara JDIHN dan berbagai institusi pendidikan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen hukum dan memastikan integrasi yang lebih baik dalam sistem JDIHN. Jonny berharap langkah-langkah yang diambil dapat membantu mencapai tujuan tersebut dengan lebih efektif.
Kegiatan dimulai dengan paparan oleh Jonny Pesta Simamora mengenai pengenalan konsep JDIHN, anggota-anggotanya termasuk Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi, dan manfaat pengelolaan JDIH. "Per 5 Juli 2024, 32 Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Swasta telah memiliki website JDIH, dan sebanyak 28 website JDIH sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Kami berharap jumlah ini dapat terus meningkat," ujar Jonny.
Jonny juga menyampaikan beberapa kendala terkait pengelolaan Perpustakaan Hukum, seperti kesulitan dalam pemetaan data jumlah anggota JDIHN tingkat Perpustakaan Hukum secara nasional dan kenyataan bahwa banyak perguruan tinggi sudah memiliki sistem pengelolaan perpustakaan sendiri. Tjitjik Sri Tjahjandarie memberikan tanggapan dengan menyoroti bahwa meskipun setiap perguruan tinggi telah mengelola dokumen hukum di website masing-masing, ada kemungkinan untuk mengembangkan API yang dapat mengintegrasikan website perguruan tinggi dengan portal jdihn.go.id. Tjitjik Sri Tjahjandarie juga mengingatkan bahwa dalam pembahasan selanjutnya perlu melibatkan Biro Hukum Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi di bawah koordinasinya.
Audiensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara JDIHN dan berbagai institusi pendidikan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen hukum dan memastikan integrasi yang lebih baik dalam sistem JDIHN. Jonny berharap langkah-langkah yang diambil dapat membantu mencapai tujuan tersebut dengan lebih efektif.
Berita Lainnya
![Card image cap](https://jdihn.go.id/uploads/berita/pusdokxtimteknis.jpeg)
![Card image cap](https://jdihn.go.id/uploads/berita/IMG-20221114-WA0021.jpg)
![Card image cap](https://jdihn.go.id/uploads/berita/IMG-20230911-WA0010.jpg)