berita

TIM PENGELOLA PUSAT JDIH BAWASLU KEMBANGKAN JDIH DENGAN MEMBENTUK PERPUSTAKAAN HUKUM

TIM PENGELOLA PUSAT JDIH BAWASLU KEMBANGKAN JDIH DENGAN MEMBENTUK PERPUSTAKAAN HUKUM

Jakarta (3/2), Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Koordinator Bidang Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama menghadiri Rapat penguatan dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diselenggarakan oleh Tim Pengelola Pusat (TPP) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Rapat yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agung Indraatmaja ini dihadiri oleh Sub Koordinator Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu Witra Evelin Maduma Sinaga beserta seluruh anggota Tim Pengelola Pusat JDIH Bawaslu. Topik rapat kali ini adalah membahas mengenai pengembangan JDIH dan perencanaan pembuatan perpustakaan hukum. Dalam paparannya Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum JDIHN Emalia Suwartika menyampaikan hal-hal apa saja yang dilakukan Bawaslu dalam mempersiapkan pembentukan perpustakaan hukum. “Dalam pembentukan perpustakan selain juga mempersiapkan ruangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, koleksi-koleksi, serta tak kalah pentingnya yakni manajemen pengelolaan perpustakaan.” tuturnya. Lebih lanjut disampaikan oleh Emalia bahwa Bawaslu dapat berkonsultasi dengan Pustakawan di JDIHN BPHN dan juga melakukan studi banding ke perpustakaan yang dimiliki Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. “Bawaslu tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan Pustakawan di kantor kami terkait tata pengelolaan perpustakaan, serta juga dapat melakukan studi banding ke beberapa Kanwil Kemenkumham untuk dapat mengamati dan menjadikan referensi bagaimana melakukan proses pembentukan serta pengelolaan perpustakaan hukum.” tambahnya. Pada paparan selanjutnya, Subkoordinator Digitalisasi Dokumentasi Hukum JDIHN Diden Priya Utama, menjelaskan bahwa JDIHN menilai Bawaslu mempunyai ciri khas produk hukum yang tidak dimiliki lembaga lain, yang tentunya harus dikelola lebih baik lagi. “Bawaslu mempunyai hasil produk hukum yang tidak dimiliki lembaga lain, seperti produk Putusan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu, JDIHN menilai bahwa Bawaslu perlu mengelola lebih baik lagi terkait hal tersebut dari tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota, karena hal itulah yang merupakan produk hukum ciri khas dari Bawaslu.” ungkapnya.

Berita Lainnya

Card image cap

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH DARI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI)

09 Maret 2022
Card image cap

PENGUATAN DAN PEMBINAAN JDIH KPU: KEPALA PUSAT JDIHN MONITOR DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH KPU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

27 November 2023
Card image cap

INOVASI PENGELOLA JDIH KEMNAKER MENDORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN KOLEKSI DAN KEMUDAHAN MASYARAKAT MENGAKSES DOKUMEN HUKUM

13 April 2022