SIARAN PERS: MENKUMHAM YASONNA LAOLY: PEMANFAATAN INFORMASI HUKUM JDIHN SEBAGAI PILAR UTAMA KEMAJUAN BANGSA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, memberikan apresiasi besar kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum. Yasonna menyatakan data per bulan Oktober 2023 dokumentasi dokumen hukum JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 dalam bentuk peraturan perundan-undangan dan koleksi selain peraturan perundang-undangan sebanyak 84.359. “Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan. Mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai professional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha/ pebisnis hingga kalangan pemerintah sendiri,” kata Yassona saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital dalam suatu kanal website memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum. “Informasi hukum yang disediakan oleh Pengelola JDIHN sudah pasti keabsahannya. Tidak perlu diragukan untuk dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis, misalnya. Untuk keperluan riset atau penelitian, bahkan sebagai pertimbangan pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan,” ujarnya. Melalui data-data yang ada di JDIHN, lanjut Yasonna, kita bisa membuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, Perda-perda, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya. Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin. “Sebagai bentuk apresiasi pada tahun ini saya kembali memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN untuk semua kategori anggota,” sebut Yasonna. Menkumham menetapkan 50 (lima puluh) Anggota JDIHN terbaik tahun 2023, menetapkan 7 anggota JDIHN Terbaik di lingkungan Kemenkumham, dan menetapkan anggota JDIHN Yang Terintegrasi Dengan Portal JDIHN.GO.ID. Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional. Yang menarik pada perhelatan JDIHN Awards tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penganugerahan kepada konten kreator media sosial. Penganugerahan tersebut diberikan kepada 21 pemenang Legal Development Content Creator (LDCC) setelah melalui penilaian oleh dewan juri yang professional dan independent. Perlombaan yang diikuti oleh 427 peserta yang menggunakan platform tiktok menunjukkan besarnya antusias masyarakat membuat konten informasi dan edukasi hukum. Menkumham menyatakan salah satu hambatan terbesar dalam hal akses terhadap informasi hukum adalah kompleksitas bahasa hukum/ regulasi. Hal ini memberikan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk lebih mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat. Yasonna menyambut baik terselenggaranya Legal Development Content Creator yang baru pertama kali dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Pemerintah membutuhkan pendekatan baru dalam mengkomunikasikan kebijakannya pada publik dengan media yang lebih ‘membumi’. Salah satunya melalui media sosial,” kata Yasonna. Di saat yang sama, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa LDCC merupakan salah satu wujud kolaborasi industri kreatif dengan pemerintah, khususnya BPHN, dalam menyampaikan informasi hukum dan membangun budaya hukum di Indonesia. Penyelenggaraan LDCC Awards ini berperan sebagai langkah nyata dalam menyebarkan informasi dan dokumentasi hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN. “Melalui penghargaan ini, diharapkan dapat mendorong anggota JDIHN lainnya untuk mengikuti langkah serupa. Penyebaran informasi dan dokumentasi hukum seperti ini juga akan dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian dalam mengevaluasi kinerja anggota JDIHN pada tahun 2024. Dengan adanya kompetisi seperti ini diharapkan anggota JDIHN dapat lebih terpacu kreativitasnya dalam menyosialisasikan dokumen dan informasi hukum,” tutupnya. Sumber: Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id)
BABINKUM TNI GANDENG PUSAT JDIHN DALAM PENYUSUNAN PERPANG TNI TENTANG JDIH
Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama didampingi oleh staff Kadek Derik Yunita Sari dan Aji Bagus Pramukti hadir dalam rapat penyusunan Perpang TNI (Peraturan Panglima TNI) mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum TNI. Kegiatan yang berlangsung dengan di Ruang Rapat Babinkum TNI, Gedung B 3, Mabes TNI Cilangkap dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Roedhi Soerjono dan diikuti oleh pada pejabat Babinkum TNI, Diskumal, Satsiber, Itjen TNI, Srenum TNI, Satkomlek TNI, Pusinfolahta, Puspen TNI, dan Spres TNI. Disampaikan oleh Diden bahwa setiap institusi perlu membuat dasar hukum JDIH untuk menjadi pondasi hukum dan memperkuat penyelenggaraan JDIH. Harapannya dasar hukum ini menjadi bukti bahwa JDIH turut mendapatkan atensi dan dukungan dari pimpinan lembaga sehingga penyelenggaraan JDIH semakin baik. Kolaborasi dari satuan kerja di lingkungan TNI untuk mendukung JDIH juga akan semakin kuat dengan keberadaan dasar hukum JDIH Peraturan Panglima TNI ini. Selain itu, keberadaan dasar hukum juga masuk dalam penilaian kinerja Anggota JDIH, sehingga diharapkan penyusunan dasar hukum ini bisa selesai segera dan masuk dalam pelaporan tahunan Anggota di bulan Desember ini. Muatan materi dari Rancangan Peraturan Panglima TNI ini dibahas oleh seluruh peserta yang hadir dalam rapat tersebut.
DORONG PERCEPATAN KINERJA, KEPALA PUSAT JDIHN BERIKAN ARAHAN KEPADA PEGAWAI PUSAT JDIHN
Kepala Pusat JDIHN memberikan arahan kepada seluruh jajaran dan pegawai di lingkungan Pusat JDIHN pada Senin, 30 Oktober 2023. Rapat yang berlangsung di Ruang Hardjito Badan Pembinaan Hukum Nasional dihadiri oleh pejabat struktural, JFT, dan JFU di lingkungan Pusat JDIHN. Kepala Pusat JDIHN mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi untuk membangun JDIHN. "Banyak capaian yang telah kita ukir , namun banyak PR kita yang perlu segera kita selesaikan khususnya realisasi anggaran dan program kegiatan di tahun 2023 ini. Masing-masing koordinator dan jajarannya segera check kembali program masing-masing dan lakukan percepatan", ungkap Kepala Pusat JDIHN dihadapan jajarannya. Kepala Pusat JDIHN meminta kepada seluruh pegawai untuk semakin berkinerja, kompak, dan inovatif. Rapat ini juga menjadi sarana menjaring masukan dari seluruh pegawai untuk rencana program dan target Pusat JDIHN di Tahun 2024.
VALIDASI DOKUMEN HUKUM BERI BANYAK MANFAAT BAGI PENGELOLA JDIH
BPHN.GO.ID – Bandung. Ketidakseragaman pengolahan dokumen hukum pada website JDIH Anggota JDIHN melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2023 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu – Jumat (1-3/11) di Bandung. Kegiatan validasi ini menuai respon positif para Anggota JDIHN yang hadir, terlebih saat ini Penataan Database Peraturan Perundang-undangan menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Saat ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional telah berhasil mengintegrasikan 1.232 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi sebanyak 560.218 dokumen yang tentunya akan menjadi referensi utama dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses oleh segenap pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN meminta agar jangan lagi ada metadata yang kosong di website Anggota JDIH. “Anggota JDIH harus memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan dan Informasi Hukum,” pesan Nofli saat membuka kegiatan. Menurut Nofli, pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional. “Tingkatkan kualitas pengelolaan JDIH di instansi masing-masing, dukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Nofli. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kualitas dokumen hukum yang ada. “Manfaatkan kegiatan ini sebagai ajang peningkatan kompetensi dari Pengelola JDIH,” kata Andika. Lebih lanjut Andika menyampaikan kepada Pengelola JDIH untuk memanfaatkan JDIH sebagai langkah memperbaiki, mengelola, menyusun dan mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah masing-masing. Seperti pesan Menteri Hukum dan HAM, era saat ini adalah era birokrasi digital, gunakan metode ATM (Adaptasi, Tiru dan Modifikasi) bentuk inovasi dan terobosan bidang pengelolaan dokumen hukum. Kegiatan Validasi Dokumen Hukum di hari kedua dilanjutkan dengan Validasi Dokumen Hukum JDIHN dan Praktik Penggunaan ILDIS, Praktik Pembuatan Abstrak PUU, Praktik Pengisian E-Report, Pengelolaan Promosi JDIHN dan diskusi tanya jawab. Sebagai Pemateri, Katarina Rosariani (Pustakawan Ahli Madya), Munajatin Nurur Rohmah (Pustakawan Ahli Pertama), Robby Ferdian (Pusatakawan Ahli Pertama), Sri Haura Nisa (Analis Hukum Pertama) dan Aji Bagus Pramukti. Sumber: Humas BPHN (BPHN.GO.ID)
HADIRNYA JDIH MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pusat JDIHN menghadiri penguatan JDIH Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 30 - 1 November 2023 bertempat di JHL Soliatere Serpong Tangerang. Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank Bidang I, Heady Anggoro Mukti bahwa penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan JDIH di LPS, dimana LPS hingga saat ini belum memiliki website JDIH di instansinya. Kepala Pusat JDIHN Nofli menghadiri langsung kegiatan ini dan mendukung penuh langkah LPS dalam membentuk JDIH di lingkungannya. Disampaikan oleh Nofli bahwa seluruh lembaga pemerintahan, di tingkat kementerian, lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non struktural, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perpustakaan hukum sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 merupakan anggota JDIHN. "Dalam Perpres telah diatur apa yang menjadi kewajiban setiap anggota JDIHN. Keberadaan JDIH LPS akan semakin mendukung tugas dan fungsi LPS. Terlebih LPS sebagai lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia memiliki koleksi dokumen hukum yang kaya sehingga perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat secara luas", terang Nofli. Dalam pertemuan ini juga dilakukan sharing knowledge untuk pembuatan website JDIH Anggota dan pengintegrasian dengan Portal JDIHN, praktek pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, dan mekanisme pelaporan kinerja JDIH melalui aplikasi e-report JDIH. Kegiatan ditutup oleh Direktur Grup Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti. Disampaikan bahwa "Masukan dari Pusat JDIHN akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan para pengelola JDIH LPS" menutup kegiatan ini.