PUSAT JDIHN BPHN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BAHAS LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PERCEPATAN PENGELOLAAN JDIH
Pertemuan dibuka oleh Sari Febiyanti, Direktur Group Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank LPS, dan dihadiri oleh para pengelola JDIH LPS. Adapun dari Pusat JDIHN hadir Kepala Pusat JDIHN, Nofli, Pranata Komputer Ahli Muda Idham Adriansyah, Aji Bagus Analis Hukum, dan Rona Puspita Sari Analis Hukum. Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah evaluasi mengenai laman JDIH LPS yang akan segera diluncurkan. Selain itu, juga dibahas rancangan Peraturan Dewan Komisioner LPS yang akan menjadi dasar hukum bagi JDIH LPS, serta pembentukan Tim Teknis dan SOP JDIH LPS.
Dalam diskusi tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN dan tim untuk penyempurnaan JDIH LPS. Nofli mendorong agar laman JDIH LPS segera aktif dan terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID, mengingat peran strategis LPS dalam masyarakat dan sektor perbankan serta pelaku asuransi. Terlebih, sesuai dengan amanat UU P2SK, nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi. Percepatan pengelolaan JDIH ini perlu didukung oleh pimpinan dan para pengelola JDIH LPS.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dilakukan bimbingan teknis mengenai pengolahan dokumen hukum, promosi JDIH, dan pelaporan tahunan melalui aplikasi e-report serta sosialisasi penilaian JDIH dengan indikator yang terbaru. Diharapkan, keseriusan dan kerja keras pengelola JDIH LPS akan memberikan kontribusi signifikan dalam penyebaran dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat, sehingga mendukung tugas dan fungsi LPS secara keseluruhan.
KUNJUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG KE BPHN: UPAYA MENDORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN JDIH DI KOTA BANDUNG
TINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM MELALUI BIMBINGAN TEKNIS JDIH
Penguatan SDM pengelola JDIH dan peningkatan kualitas dokumen hukum menjadi salah satu fokus dan target Pusat JDIHN di Tahun 2023. Mendukung hal tersebut, Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Robby Ferdiyan hadir dalam Bimbingan Teknis pengelolaan JDIH Bagi Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di wilayah Jawa Timur yang diinisiasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Berlangsung di Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil I) Madiun dan Ruang Rapat Bhinaloka Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 25 s.d 26 Mei 2023, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Dalam sambutannya Lilik menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis JDIH ini adalah wujud perhatian Biro Hukum Provinsi Jawa Timur akan peningkatan kualitas SDM pengelola JDIH. "Maju mundurnya JDIH di wilayah Jawa Timur, selain karena dukungan pimpinan juga karena kualitas SDM pengelola JDIH. Kita manfaatkan kesempatan ini menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari Pusat JDIHN BPHN", ujar Lilik di hadapan peserta Bimtek JDIH. Teknis Pembuatan Abstrak dan Standar Pengelolaan Website JDIH menjadi materi utama dalam Bimbingan Teknis JDIH kali ini. Dalam kesempatan tersebut Diden mengingatkan kepada seluruh peserta untuk terlibat aktif mengikuti materi bimtek dari awal sampai paripurna. “Melalui kegiatan bimbingan teknis ini harapannya terdapat peningkatan kompetensi pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur dalam membuat abstrak dan melakukan pengelolaan website JDIH sesuai dengan standar yang ada di Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Pada akhirnya peningkatan kompetensi pengelola JDIH berdampak pada peningkatan kualitas dokumen hukum yang dikelola oleh seluruh Anggota JDIH di wilayah Jawa Timur”, pesan Diden.
PROMOSI JDIH MELALUI MEDIA SOSIAL ADALAH TUGAS BERSAMA SELURUH PENGELOLA JDIH
Pengelolaan JDIH perlu dilakukan secara berkelanjutan, berbagai cara harus terus dilakukan agar JDIH semakin dikenal oleh masyarakat. Kementerian Sosial berupaya mendorong laman JDIH yang dikelolanya semakin menjangkau luas ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, bersama dengan Pusat JDIHN BPHN diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan topik pengelolaan media sosial dan teknis pengolahan tajuk subjek. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sentra Terpadu Raden Inten Soewono pada 31 Mei 2023 ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana G, Pustawakan Ahli Pertama M. Fahri Rudiyanto, Tim Pusat JDIHN dan pengelola JDIH Kemensos Evy Flamboyan Minanda selaku Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Pusat JDIHN sehingga JDIH Kementerian Sosial terus berkembang dan semakin baik. “Berbagai pengembangan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dalam mengelola JDIH karena dari dukungan aktif dari pengelola JDIH Kemensos serta masukan dari Pusat JDIHN BPHN”, tutur Evy. Nofli mengapresiasi capaian dan prestasi pengelolaan JDIH Kementerian Sosial yang semakin membaik tiap tahunnya. “Dukungan pimpinan dan kerja keras pengelola JDIH menjadi kunci utama dalam memajukan JDIH. Harapannya semakin baiknya pengelolaan JDIH Kemensos menjadi pelecut untuk semakin berprestasi di tingkat nasional”, ungkap Nofli kepada peserta Rapat Nofli mengajak pengelola JDIH untuk melakukan pengolahan dokumen hukum dengan berdasar pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan terus mensosialisasikan JDIH melalui berbagai media sosial. “Apa yang telah dilakukan Pengelola JDIH tidak boleh berhenti begitu saja. Tugas besar pengelola JDIH selanjutnya adalah bagaimana mempromosikan JDIH ini agar semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, peran para pengelola JDIH sangat penting dalam mendorong sosialisasi JDIH melalui media sosial”, pesan Nofli. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pengelolaan media sosial JDIH oleh Claudia Valeriana dan teknis pengolahan tajuk subjek oleh Fahri Rudiyanto.
VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENATA DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kualitas data dokumen hukum yang terintegrasi berperan penting dalam mendorong terciptanya database dokumen hukum nasional yang informatif. Untuk itu, pengelolaan dokumen hukum yang optimal pada tiap Anggota JDIHN menjadi perhatian khusus dari Pusat JDIHN BPHN. Sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pengelola JDIH akan kualitas data dokumen hukum, bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum) pada Kamis, 8 Juni 2023. Dukungan Anggota JDIHN atas kegiatan ini dibuktikan dengan hadirnya 177 peserta dari 99 instansi yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota Kabupaten, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di Indonesia. Mewakili tuan rumah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, menyampaikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan kebanggaannya karena kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN telah dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Harapannya melalui kegiatan ini selain sebagai forum konsultasi dan koordinasi JDIHN juga sebagai sarana dalam meningkatkan tata kelola pelayanan produk hukum bagi masyarakat. Dalam sambutannya Nofli Kepala Pusat JDIHN menyampaikan capaian kinerja Pusat JDIHN yang telah berhasil mengintegrasikan sebanyak 1.225 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID sebanyak 521.174 dokumen. Namun demikian, masih ditemukan permasalahan terkait kualitas data dari dokumen hukum tersebut. "Kurangnya pemahaman pengelola JDIH pada Anggota JDIHN terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum, sehingga tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum yang mengakibatkan sulitnya pencarian informasi pada Portal Integrasi JDIHN.GO.ID". Nofli juga menyinggung perihal penataan database peraturan perundang-undangan menjadi variable dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. "Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019) menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini selain berkontribusi terhadap kualitas data dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID juga dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah", ungkap Nofli. Pada kegiatan ini dilakukan praktik langsung bagaimana melakukan proses validasi dokumen hukum, pengisian metadata, dan pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan serta pengisian e-report sehingga diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019.