berita

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENATA DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENATA DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kualitas data dokumen hukum yang terintegrasi berperan penting dalam mendorong terciptanya database dokumen hukum nasional yang informatif. Untuk itu, pengelolaan dokumen hukum yang optimal pada tiap Anggota JDIHN menjadi perhatian khusus dari Pusat JDIHN BPHN. Sejalan dengan upaya peningkatan kompetensi pengelola JDIH akan kualitas data dokumen hukum, bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum) pada Kamis, 8 Juni 2023. Dukungan Anggota JDIHN atas kegiatan ini dibuktikan dengan hadirnya 177 peserta dari 99 instansi yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota Kabupaten, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di Indonesia. Mewakili tuan rumah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementarian Hukum dan HAM yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, menyampaikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan kebanggaannya karena kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN telah dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Harapannya melalui kegiatan ini selain sebagai forum konsultasi dan koordinasi JDIHN juga sebagai sarana dalam meningkatkan tata kelola pelayanan produk hukum bagi masyarakat. Dalam sambutannya Nofli Kepala Pusat JDIHN menyampaikan capaian kinerja Pusat JDIHN yang telah berhasil mengintegrasikan sebanyak 1.225 website JDIH dan mengumpulkan dokumen hukum terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID sebanyak 521.174 dokumen. Namun demikian, masih ditemukan permasalahan terkait kualitas data dari dokumen hukum tersebut. "Kurangnya pemahaman pengelola JDIH pada Anggota JDIHN terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum, sehingga tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum yang mengakibatkan sulitnya pencarian informasi pada Portal Integrasi JDIHN.GO.ID". Nofli juga menyinggung perihal penataan database peraturan perundang-undangan menjadi variable dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. "Pengelolaan JDIH terintegrasi sesuai Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019) menjadi indikator pada variabel ke-4 IRH. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan validasi dokumen hukum JDIHN ini selain berkontribusi terhadap kualitas data dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID juga dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah", ungkap Nofli. Pada kegiatan ini dilakukan praktik langsung bagaimana melakukan proses validasi dokumen hukum, pengisian metadata, dan pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan serta pengisian e-report sehingga diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019.

Berita Lainnya

Card image cap

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENATA DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

08 Juni 2023
Card image cap

Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kanwil Lampung

18 Maret 2021
Card image cap

KUNJUNGAN DAN KONSULTASI JDIH BIRO HUKUM JAWA TENGAH

27 Januari 2022