Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Sebagai salah satu negara anggota World Trade Organization, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Trade Related Intellectual khususnya Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 tentang perlindungan terhadap Indikasi Geografis. Bentuk perlindungan ini dilaksanakan oleh Pemerintah melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pada ketentuan umum peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Sedangkan, hak atas Indikasi Geografis diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Agar suatu barang dan/atau produk dapat terdaftar dan terlindungi sebagai Indikasi Geografis, maka barang dan/atau produk tersebut harus terlebih dahulu didaftar oleh Menteri. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, maka Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan permohonan kepada Menteri. Adapun pihak yang berhak untuk menjadi Pemohon Indikasi Geografis sebagaimana yang diatur pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
a. sumber daya alam;
b. barang kerajinan tangan; atau
c. hasil industri.
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Saat ini, terdapat beberapa produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis di Indonesia, misalnya Kopi Gayo, Kopi Arabika Kintamani, Tembakau Hitam Sumedang, Kopi Arabika Toraja, Garam Amed Bali, Lada Putih Muntok, Batik Pekalongan, dan Mebel Ukir Jepara. Perolehan tanda Indikasi Geografis pada produk-produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang berkaitan erat dengan daerah asalnya.
Di era persaingan global ini, keberadaan hak atas Indikasi Geografis menjadi hal yang sangat penting karena pemegangnya dapat memperoleh perlindungan melalui payung hukum Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari pendaftaran barang dan/atau produk sebagai Indikasi Geografis, yakni:
- Pemakai Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengetahui kualitas suatu barang dan/atau produk melalui deskripsi Indikasi Geografis;
- Keberadaan Indikasi Geografis memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
- Menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
- Konsumen dapat memperoleh kepercayaan dengan dijaminnya keaslian suatu barang dan/atau produk melalui Indikasi Geografis;
- Produsen lokal memperoleh pembinaan dan dukungan koordinasi, serta penguatan organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
- Meningkatkan produksi mengingat Indikasi Geografis juga menjelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik;
Mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis serta melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati yang ada pada wilayah Indikasi Geografis. Hal ini tentunya akan membawa dampak yang positif terhadap pengembangan agrowisata.
Literasi Lainnya