berita

KANWIL KEMENKUMHAM RIAU DORONG PERGURUAN TINGGI AGAR DAPAT MEMBANGUN JDIH DI INSTITUSINYA DAN MENGINTEGRASIKAN DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

KANWIL KEMENKUMHAM RIAU DORONG PERGURUAN TINGGI AGAR DAPAT MEMBANGUN JDIH DI INSTITUSINYA DAN MENGINTEGRASIKAN DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengintegrasian Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Provinsi Riau, Selasa (17/05). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud dengan dihadiri oleh 20 (dua puluh) peserta yang terdiri dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau serta Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Provinsi Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Nofli, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Kapus JDIHN) beserta jajaran. Dalam sambutannya Achmad Brahmantyo menyampaikan “Dalam rangka menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, tertata dan terselenggara dengan baik, perlu adanya pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) seluruh anggota. Adanya integrasi JDIH dalam satu portal (JDIHN) merupakan salah satu upaya mewujudkan sistem pembangunan hukum secara nasional. Harapannya ialah memperoleh kemudahan dalam melakukan akses dokumen, produk hukum dan informasi hukum lainnya,” ucapnya. Kemudian apresiasi diberikan kepada Perguruan Tinggi yang telah terintegrasi dengan JDIHN Pusat. Harapannya, melalui kegiatan ini bisa menjadi jembatan integrasi antara JDIH Perguruan Tinggi yang ada di Wilayah Riau dengan Pusat sehingga dapat mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi yang terpadu, berkualitas, lengkap, akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat. Selanjutnya Kapus JDIHN, Nofli, menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkembangan JDIH terkini serta pentingnya peran perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIH, "adapun dokumen hukum yang dikelola oleh anggota JDIH perguruan tinggi nantinya akan menjadi koleksi hukum nasional yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN", pungkasnya. Dalam kesempatan yang sama, Diden selaku Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Perpustakaan Hukum yang ingin bergabung menjadi anggota JDIHN dan terintegrasi dengan portal JDIHN. Dijelaskan lebih lanjut bahwa aplikasi Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) yang dimiliki oleh pusat JDIHN dibuat untuk membantu anggota JDIH dalam melakukan pengelolaan dokumen hukum. “Pusat JDIHN telah membuat aplikasi ILDIS Ver. 3 yang dimana aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh anggota JDIH yang dirasa memiliki keterbatasan IT dan anggaran di instansinya dalam membangun JDIH”, ungkapnya.

Berita Lainnya

Card image cap

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Kebut Pembangunan Website JDIH dan Integrasi JDIHN

25 Juni 2020
Card image cap

MELALUI JDIH, PELAKU USAHA DAPAT MENGAKSES REGULASI DAN PUTUSAN YANG DIKELUARKAN KPPU

20 Desember 2022
Card image cap

KAPUS JDIHN LAKUKAN SHARING KNOWLEDGE PENGEMBANGAN JDIH DI LINGKUNGAN KASN

20 Juli 2022