berita

E-REPORT SARANA EVALUASI DAN MONITORING PENGELOLAAN JDIH PADA ANGGOTA

E-REPORT SARANA EVALUASI DAN MONITORING PENGELOLAAN JDIH PADA ANGGOTA

Banjarmasin, (20/3) - Bertempat di Best Westren Hotel diselenggarakannya kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, menyampaikan bahwa “JDIH disediakan dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat sadar hukum”. Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa dalam mengelola JDIH, diperlukannya jalinan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen. “Jika kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, tentunya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.” Evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tak luput disampaikan oleh Nofli. Kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Selain itu, Nofi menekankan agar para pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Selatan agar dapat melaporkan pengelolaan JDIH melalui e-report sebagai wujud menjalankan amanah Perpres No. 33/2012 tentang JDIHN. “Melalui e-report, kita dapat melihat pengelolaan yang dilaksanakan oleh para pengelola JDIH di instansinya masing-masing, serta dapat mengetahui kendala-kendala dan hambatan dalam mengelola JDIH”, sambungnya. Di akhir paparannya Nofli mengajak perwakilan dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membentuk JDIH dan mengintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID sebagai bentuk amanat Perpres No. 33 Tahun 2012.

Berita Lainnya

Card image cap

KEPALA PUSAT JDIHN APRESIASI KABUPATEN YANG MEMASUKKAN PERATURAN DESA KE DALAM WEBSITE JDIH YANG DIKELOLANYA

02 Maret 2022
Card image cap

Kapusdok berharap Kanwil Kemenkumham Jambi dan Biro Hukum Provinsi Jambi untuk melakukan percepatan 100% integrasi.

18 September 2020
Card image cap

HADIRNYA JDIH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM MENDUKUNG PENGUATAN EKOSISTEM UMKM DAN EKONOMI BERBASIS KERAKYATAN

22 Agustus 2022