berita

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN DOKUMEN HUKUM YANG LEBIH BERKUALITAS

VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN, UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DAN DOKUMEN HUKUM YANG LEBIH BERKUALITAS

Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) Tahun 2024 pada Selasa (20/02/2024) di Hotel Aston Kartika Grogol. Agenda utama dari acara ini adalah meningkatnya kualitas data dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN.GO.ID dalam rangka fasilitasi akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi hukum.

Nofli, Kepala Pusat JDIHN BPHN, mengungkapkan bahwa meskipun telah terjadi integrasi basis data dokumen hukum Nasional pada portal JDIHN.GO.ID, masih terdapat beberapa permasalahan terkait kualitas data. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidakseragaman dalam pengolahan dokumen hukum di por…
[11.59, 21/2/2024] Bagoes: Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) Tahun 2024 pada Selasa (20/02/2024) di Hotel Aston Kartika Grogol. Agenda utama dari acara ini adalah meningkatnya kualitas data dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN.GO.ID dalam rangka fasilitasi akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi hukum.

Nofli, Kepala Pusat JDIHN BPHN, mengungkapkan bahwa meskipun telah terjadi integrasi basis data dokumen hukum Nasional pada portal JDIHN.GO.ID, masih terdapat beberapa permasalahan terkait kualitas data. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidakseragaman dalam pengolahan dokumen hukum di portal tersebut.

Menurut Nofli, penataan basis data peraturan perundang-undangan menjadi variabel penilaian penting dalam Indeks Reformasi Hukum. Ia menegaskan bahwa para anggota JDIHN perlu memastikan pengelolaan JDIH sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. BPHN telah berhasil mengintegrasikan 1.233 website JDIH dan menyediakan 571.976 dokumen hukum terintegrasi sebagai referensi utama dalam mengakses informasi hukum.

Emalia Suwartika, Pranata Komputer Ahli Madya BPHN, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan laman JDIH anggota JDIHN. Dengan peningkatan kompetensi tersebut, diharapkan pengelolaan JDIH dapat lebih sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sejumlah 170 anggota JDIHN dari berbagai instansi pemerintah, terdiri dari Biro Hukum Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Bagian Hukum DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang hadir pada kegiatan tersebut, diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang pengelolaan JDIH sesuai dengan standar yang berlaku.

Berita Lainnya

Card image cap

PENGUATAN PENERAPAN PERMENKUMHAM NO. 8 TAHUN 2019 PADA PENGELOLAAN JDIH KKP

03 November 2022
Card image cap

KINERJA PENGELOLAAN JDIH DAPAT TERPANTAU DARI PENGISIAN LAPORAN TAHUNAN (E-REPORT)

23 Februari 2022
Card image cap

Kanwil Bali Siap Dorong Fakultas Hukum pada 11 Universitas Untuk Membangun Website JDIH dan Terintegrasi dengan JDIHN

05 April 2021